Ahli Yang Memihak Bukan Alat Bukti Yang Sah

Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej, didatangkan dalam sidang dugaan

bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy mengungkapkan,

seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika memihak

kredibilitasnya diragukan dan bisa diabaikan sebagai alat bukti yang

sah.

Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua

terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT

Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia

Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih.

Kubu penasehat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menanyakan bagaimana

siapa saja yang berhak menjadi seorang ahli. "Siapa yang boleh

menjadi ahli ini menyangkut kapasitas intelektual. Obyektivitas ahli

penting, ahli harus netral, tidak boleh terlibat dalam perkara yang

disidangkan, ahli juga tak boleh memberi kesimpulan bersalah atau

tidak," papar Eddy.

Walaupun keterangan Eddy tak dikaitkan langsung dengan fakta kongkrit,

namun pertanyaan penasehat hukum tersebut dilandasi pada kejengkelan

para terdakwa terhadap ahli yang pernah dihadirkan di persidangan

yaitu Edison Effendi. Edison adalah ahli yang direkrut Kejaksaan Agung

di tingkat penyidikan untuk menyusun dakwaan sekaligus digunakan

sebagai ahli di persidangan.

Keberadaan ahli Edison ini pernah diprotes penasehat hukum terdakwa

Related Post

dan ketika itu salah satu penasehat hukum Herlan, Hotma Sitompoel,

memilih walk out atau keluar dari persidangan. "Dalam hal misalnya

ahli melakukan uji misalnya mikrobia, tapi tak mengikuti standard yang

berlaku, bagaimana menyikapinya?" tanya penasehat hukum Dedy Kurniadi.

"Dia menjadi tidak shahih, invalid, sehingga tidak bisa

dipertimbangkan sebagai alat bukti," jawab Eddy.

Penasehat hukum bertanya dapatkan penegakan hukum pidana itu

didahulukan dibanding penegakan hukum lain, misalnya perdata? "Sejak

lahirnya hukum pidana itu sudah berfungsi sebagai sarana paling akhir

digunakan jika instrumen penegakan hukum lainnya tak berfungsi," jawab

Eddy.

Eddy menambahkan, tidak serta merta keruguain negara itu diakibatkan

oleh tindak pidana korupsi, bisa karena pidana biasa, administrasi,

atau perdata. Bahkan yang karena tindak pidana pun tak bisa langsung

dikatakan karena tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, DP Marbun, menanyakan

bagaimana membedakan sebuah perkara masuk pidana atau perdata, dan

bagaimana jika tak ada pencantuman sanksi ? Eddy menjawab, untuk

aturan sanksi ini harus dinyatakan tegas jika terkait hukum pidana.

"Kalau tak disebutka sanksi maka disebut lex imperfecta, hukum tanpa

sanksi. Kalau tidak ada sanksi maka bukan pidana," kata Eddy.

Para terdakwa diseret ke Pengadilan Tipikor karena jaksa menganggap

mereka melakukan bioremediasi fiktif. Para kontraktor juga dianggap

tak memiliki izin pengolahan limbah dengan teknik bioremediasi.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago