Ahli yang Memihak Bukan Alat Bukti yang Sah

Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej didatangkan dalam sidang

dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Eddy

mengungkapkan, seorang ahli di persidangan tak boleh memihak dan jika

memihak kredibilitasnya diragukan serta bisa diabaikan sebagai alat

bukti yang sah.

Eddy dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa dalam sidang di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4), untuk dua

terdakwa dari kontraktor pelaksana bioremediasi, yaitu Direktur PT

Sumigita Jaya Herlan bin Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia

Ricksy Prematuri. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih.

Penasihat hukum Herlan, Dedy Kurniadi, menanyakan siapa saja yang

berhak menjadi seorang ahli. "Siapa yang boleh menjadi ahli ini

menyangkut kapasitas intelektual. Obyektivitas ahli penting, ahli

harus netral, tidak boleh terlibat dalam perkara yang disidangkan,

ahli juga tak boleh menyimpulkan bersalah atau tidak," papar Eddy.

Related Post

Walaupun keterangan Eddy tak dikaitkan langsung dengan fakta konkret,

pertanyaan penasihat hukum itu dilandasi kejengkelan para terdakwa

terhadap ahli yang pernah dihadirkan di persidangan, yaitu Edison

Effendi. Edison adalah ahli yang direkrut Kejaksaan Agung di tingkat

penyidikan untuk menyusun dakwaan dan digunakan sebagai ahli di

persidangan.

Keberadaan ahli Edison pernah diprotes penasihat hukum terdakwa dan

ketika itu salah seorang penasihat hukum Herlan, Hotma Sitompoel,

memilih keluar dari persidangan. "Dalam hal ahli melakukan uji,

misalnya mikrobia, tetapi tak mengikuti standar yang berlaku,

bagaimana menyikapinya?" tanya Dedy Kurniadi. "Dia menjadi tidak sahih

sehingga tak bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti," jawab Eddy.

Penasihat hukum bertanya dapatkah penegakan hukum pidana itu

didahulukan dibandingkan penegakan hukum lain, misalnya perdata?

"Sejak lahirnya hukum pidana itu sudah berfungsi sebagai sarana paling

akhir yang digunakan jika instrumen penegakan hukum lain tak

berfungsi," jawab Eddy. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago