Amran Batalipu: Rp 3 Miliar Murni Sumbangan

Jakarta, Kompas

Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, menyampaikan pledoi atau pembelaan peribadinya dalam sidang perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1). Amran bersikukuh, uang yang ia terima dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya sebesar Rp 3 miliar merupakan murni sumbangan, bukan suap.

"Uang tersebut murni sumbangan yaitu dana kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol tahun 2012," kata Amran. Amran juga berkilah, walaupun menerima sumbangan tersebut, namun uang tersebut diberikan bukan untuk menggerakkan dirinya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Bupati Buol.

Pemberian uang dari PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, menurut Amran bermula dari paparan hasil survei lembaga riset Saiful Mujani yang menunjukkan dirinya memiliki peluang memenangkan Pilkada untuk menjadi bupati kedua kalinya.  "Atas hasil survei tersebut maka PT HIP berjanji memberi bantuan Pemilukada," sebutnya.

Related Post

Amran mengatakan pembuatan tiga surat terkait izin HGU lahan perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations tak ada kaitannya dengan uang Rp 3 miliar tersebut. "Surat-surat yang saya tandatangan sama sekali tidak berkaitan dengan pemberian uang dan sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya,"  kata Amran.

Sebelumnya, Amran dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3 miliar.  

Terhadap tuntutan membayar uang pengganti Rp 3 miliar tersebut, Amran menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan. "Uang itu bukan uang negara, melainkan uang pribadi yang berasal dri HIP milik Hartati Murdaya. Adanya tuntutan uang pengganti haruslah ditolak," papar Amran. 

Karena itu, Amran memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya dan hukuman seringan-ringannya.  JPU dalam tuntutannya telah menyimpulkan Amran melanggar Pasal 2 huruf (a) juncto Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago