Bioremediasi Chevron: Majelis Hakim Dianggap Korupsi Ayat

Jakarta, Kompas.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, telah memvonis Direktur PT
Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri bersalah melakukan
tindak pidana korupsi bioremediasi pada areal PT Chevron Pacific
Indonesia. Padahal, banyak pihak yang menyatakan kasus tersebut lemah
dalam dakwaan dan belum ada kerugian negara yang diakibatkan.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum Ricksy Prematuri, Najib
Gisymar, pada Rabu (8/5) menyatakan, majelis hakim tak menggunakan
fakta persidangan dalam menetapkan kliennya bersalah. Selain itu,
argumentasi yang digunakan majelis hakim ternyata ada yang dikorupsi
atau dihilangkan demi memastikan dakwaan jaksa terbukti.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Pasal 40 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut majelis hakim, GPI sebagai
kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah dengan bioremediasi
harus memiliki izin tersendiri, di luar izin yang dimiliki Chevron.

Namun yang disayangkan, majelis hakim tak membaca Ayat (4) huruf d
pada peraturan pemerintah tersebut. Di situ jelas disebutkan tentang
lokasi tempat kegiatan.

“GPI tak mempunyai lokasi tempat kegiatan karena yang memiliki adalah
PT Chevron. Ayat 4 ini telah dipotong, majelis hakim takut perkaranya
bisa bebas jika ayat ini disertakan,” kata Najib.

Bagi Najib, korupsi ayat 4 huruf d tersebut merupakan upaya jahat,
keji, dan fatal. Namun, Najib masih berharap, Pengadilan Tinggi masih
bisa jernih memandang kasus ini nantinya ketika dilakukan upaya hukum
lanjutan.

“Setidaknya pada level Mahkamah Agung, kalau mempertimbangkan
penerapan hukumnya bisa bebas,” kata Najib.

Sebagaimana diberitakan, Ricksy telah divonis bersalah dengan pidana
penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. PT
GPI sebagai perusahaan juga diwajibkan membayar uang pengganti
kerugian negara 3,089 juta dollar AS.

Related Post

Dukungan alumni
Juru bicara himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Odjat
Sujatnika bersama kaukus yang yang melibatkan alumni IPB, almuni
Universitas Indonesia, dan almuni Institut Teknologi Bandung, berjanji
akan terus mengawal proses hukum para terdakwa bioremediasi PT Chevron
Pacific Indonesia.

Hal itu mereka lakukan karena yakin para terdakwa telah melaksanakan
prosedur bioremediasi dengan benar. Ricksy sudah bekerja sesuai aturan
yang berlaku dan

“Kami sebagai Alumi IPB dan mewakili kaukus IPB-ITB-UI akan berjuang
terus secara baik dan benar,” kata Odjat. Pernyataan tersebut
disampaikan terkait kekecewaannya terhadap vonis bersalah dari majelis
hakim untuk Ricksy.

Solidaritas alumni tiga universitas itu terbentuk karena dari lima
terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific
Indonesia tersebut ada tiga terdakwa yang memiliki almamater terkait.
Terdakwa Riksy adalah alumni IPB, terdakwa Kukuh Kertasafari alumni
ITB, dan terdakwa Endah Rumbiyanti adalah alumni UI.

Vice President Policy, Governement & Public Affairs Chevron, Yanto
Sianipar, di depan pada pendukung Ricksy mengatakan, pihaknya kecewa
dengan pengadilan yang tidak melihat fakta-fakta secara obyektif dan
adil. Bahkan, Yanto sudah melaporkan ke kantor Chevron di Amerika
Serikat tentang persidangan yang sangat mengecewakan.

“Yang dilakukan hakim Sofialdi dengan dissenting opinion itulah yang
menggunakan fakta-fakta persidangan sesungguhnya,” kata Yanto.
Sofialdi memaparkan, terdakwa Ricksy tak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan
subsider.

Alasan Sofialdi, pekerjaan bioremediasi telah dilakukan GPI dan telah
selesai. GPI juga tak harus mengurus izin sendiri karena menurut
peraturan pemerintah, yang harus mengurus izin bioremediasi adalah
Chevron sebagai pemilik limbah. Sofialdi juga menganggap, keterangan
ahli Edison bisa diabaikan karena penuh konflik kepentingan.

Dony Indrawan, Corporate Communication Manager Chevron, menyatakan
kekecewaannya karena majelis hakim yang termakan oleh paparan ahli
Edison Effendi. Padahal, Edison adalah orang yang sakit hati dan
pernah kalah dalam tender di Chevron.

“Awalnya majelis hakim dalam paparannya mendukung proyek bioremediasi
yang berhasil. Tapi akhirnya mengambil data dari Edison yang penuh
konflik kepentingan. Chevron akan terus mendukung upaya hukum lanjutan
yang berjalan,” kata Dony. (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago