Bioremediasi Chevron : Sidang Memanas, Ahli Kejaksaan Dicecar

Sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia (Chevron) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Senin (25/3), berlangsung sengit. Hotma Sitompul, penasehat hukum

salah satu terdakwa, Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo,

memilih keluar (walkout) dari ruang persidangan.

Hari itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, menghadirkan dua ahli

yaitu Edison Effendi dan Prayitno. Keduanya disebut sebagai ahli

bioremediasi, namun penasehat hukum terdakwa menolak kapasitas ahli,

terutama untuk Edison.

Edison adalah ahli yang dipakai kejaksaan untuk mengambil sampel tanah

tercemar minyak di areal Chevron. Perusahaan tempat Edison berada

dianggap pernah mengikuti tender beberapa kali di Chevron dan kalah

sehingga penasehat hukum menganggap Edison sebagai ahli tak akan bisa

independen.

Usai perkenalan ahli, Hotma langsung protes terhadap isi berita acara

pemeriksaan ketiga orang ahli, yaitu Edison, Prayitno, dan Bambang.

Menurut Hotma, ketiga ahli itu (Bambang

tidak dihadirkan dalam sidang) diperiksa dalam waktu bersamaan dan

oleh penyidik yang sama.

"Bagaimana mungkin memeriksa ahli dalam waktu yang sama, isinya mulai

titik dan komanya sama untuk ketiga ahli itu. Kami akan melaporkan

ketiga orang ini karena memberi sumpah palsu waktu di-BAP. Kami

keberatan kedua ahli ini didengar kesaksiannya," kata Hotma.

"Saya tidak mau dibohongi ahli ini. Saya dengan izin Majelis Hakim

akan meninggalkan ruangan ini," lanjut Hotma yang dipersilakan Ketua

Majelis Hakim Sudharmawatiningsih. Hotma pun meninggalkan sidang namun

beberapa orang penasehat hukum terdakwa tetap tinggal sehingga sidang

tetap bisa dimulai.

Dicecar hakim

Sebelumnya juga digelar sidang dengan kasus yang sama dengan terdakwa

Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sidang ini

menghadirkan ahli yang sama, namun tak sempat diwarnai walkout oleh

penasehat hukum terdakwa.

Walau demikian, sidang tetap berlangsung panas karena baik hakim

maupun penasehat hukum sama-sama mencecar Edison Effendi. Hakim

anggota, Sofialdi, menanyakan soal kedatangan ahli dalam pengambilan

sampel tanah tercemar di area Chevron untuk kepentingan kejaksaan.

"Saudara yang ambil sampel tanah tercemar?" tanya Sofialdi, yang

dijawab tidak pernah. Edison mengaku datang ke lokasi untuk memastikan

pengambilan sampel sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan

Hidup No 128 Tahun 2003.

Pengambilan titik sampel menurut Edison merupakan kesepakatan bersama

dengan tenaga ahli Chevron. "Saya tidak perintahkan di mana diambil

sampel, mereka yang ambil sampel," kata Edison.

Edison juga mengaku, mengeluarkan produk bakteri pemakan minyak yang

ia pasarkan. Bakteri itu pernah ditawarkan ke Chevron, namun ia

mengaku yang menawarkan adalah perusahaan tempat ia jadi konsultasn,

bukan dirinya.

"Dipakai enggak bakteri itu?" tanya Sofialdi. "Itu bukan urusan saya.

Saya hanya menawarkan ke perusahaan Adi Mitra, saya tak tahu dijual

kemana," jawab Edison.

Sofialdi juga mencecar keterlibatan ahli dalam tender di Chevron.

"Saya tak pernah ikut tender atau menjadi kuasa perusahaan manapun

dan tak pernah ikut tender. Kalau di akte, tak ada nama saya," kata

Edison yang disambut suara gaduh ruangan sidang.

"Saya tanya bukan secara akte, pernah tidak ikut tender atau menjadi

kuasa tender?" tanya Sofialdi dengan nada tinggi. "Saya tak pernah,"

Related Post

jawab Edison.

Penasehat hukum Ricksy Prematuri, Najib Ali Gisymar, langsung

menyambar pertanyaan terakhir hakim Sofialdi. "Akan kami tunjukkan

kalau ahli ini mewakili perusahaan tertentu dan pernah ikut tender,"

kata Najib.

Suasana sidang makin gaduh. Sudharmawatiningsih memanggil semua pihak

untuk mendekat ke majelis guna melihat bukti yang diajukan Najib.

Bukti yang dipegang Najib menyatakan, Edison pernah mewakili

perusahaan CV Putra Riau Kemari yang mengikuti tender di Chevron dan

kalah.

"Bahwa, orang ini tadi mengatakan…" kata Najib yang langsung

dipotong Ketua Hakim Sudharmawatinignsih, "Penasehat hukum, ini ahli."

"Baik, ahli ini tadi ngotot berani menyatakan tak pernah ikut tender.

Atas tantangan anggota Majelis Hakim, kami tunjukkan Edison Effendi

adalah wakil CV Putra Riau Kemari," kata Najib dengan nada tinggi.

Edison mencoba memberikan klarifikasi dengan mengatakan ia hadir di

situ sebagai konsultan CV Putra Riau Kemari, bukan sebagai pengusaha.

"Saya sebagai konsultan saya akui, tapi saya bukan sebagai pengusaha,"

kata Edison.

Sidang berlansung sengit, Najib mengkritisi berbagai pernyataan ahli

yang dirasa tidak sama dengan yang termaktub dalam Kepmen LH No 128

Tahun 2003. "Kami ini buta karena tak menemukan di Kepmen ini, tolong

dibukakan mata kami, di mana kami bisa membacanya?" kata Najib

menanggapi soal perbedaan pernyataan ahli dengan ketentuan Kepmen 128.

"Dibaca saja di Bab 2. Hampir mirip dengan yang saya jelaskan tadi,"

jawab Edison. "Tolong ajarin kami di mana yang mirip? Kami ingin

membaca tapi tak bisa membaca. Kami hanya ingin ahli tunjukkan saja,"

kata Najib.

"Pertanyaan yang sama tak bisa diulang," sergah Sudharmawatiningsih.

"Berarti tak ada dalam pasalnya Yang Mulia," celetuk Najib jengkel.

Hingga akhir persidangan, penasehat hukum dan Edison tetap berseteru

dalam tanya jawab dan sering terjadi debat sederhana yang menggelikan

pengunjung sidang. "Sejak awal saya sudah peringatkan ahli ini tak

akan independen," kata Najib.

Penasehat hukum terdakwa juga membidik cara kerja Edison dalam

melakukan uji parameter lingkungan yang akhirnya dijadikan pedoman

kejaksaan untuk menyeret para terdakwa. Panasehat hukum mempertanyakan

juga uji parameter yang tak menggunakan lab terakreditasi.

Saat ahli Prayitno memberikan kesaksian, hakim Sofialdi kembali

mencecar ahli yang ternyata pernah satu tim kerja dengan ahli Edison.

Prayitno pernah bekerja di Yola Consultant dan pernah bersama dengan

Edison.

Sofialdi juga mencecar apakah ahli Prayitno pernah melakukan pekerjaan

bioremediasi, yang dijawab Prayitno pernah melakukan bioremediasi

secara insitu (di lokasi tercemar) di area Babelan milik pertamina.

Namun, Prayitno belum pernah melakukan pekerjaan bioremediasi exsitu

(di luar lokasi tercemar) yang kemudian diprotes penasehat hukum

karena dianggap bias menilai pekerjaan bioremediasi Chevron yang

exsitu.

"Apakah Yola Consultant pernah ikut tender di Chevron?" tanya Najib.

Penuntut umum yang diketuai Waluyo Heryawan mengajukan keberatan atas

pertanyaan yang tak terkait perkara. "Keberatan Yang Mulia," kata

Waluyo, yang dikabulkan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya seorang saksi pernah mengungkapkan, Yola

Consultant pernah mengikuti tender di Chevron dan dikabarkan kalah.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago