Djoko Mengaku Distributor Telekomunikasi

Dalam mengumpulkan harta kekayaan berupa rumah dan tanah, terdakwa Irjen Djoko Susilo menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan transaksi. Ketika membali tanah dan rumah di kompleks Keraton Panembahan, Yogyakarta, ia menyembunyikan identitasnya sebagai anggota kepolisian dengan mengaku sebagai distributor dari perusahaan telekomunikasi.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/7). Saksi Saroyini Wuran Rahayu, pemilik lama sebidang tanah dan rumah di Jalan Langenastran Kidul, Keraton Panembahan, Yogyakarta, mengatakan ia pernah menanyakan apa sebenarnya pekerjaan Djoko yang telah membeli rumahnya.

“Waktu mau pulang saya tanya. Pak, ketiatannya apa? ‘Oo saya distributor apa gitu, distributor telekomunikasi, kalau enggak salah Telkomsel apa Indosat gitu,” kata Saroyini. Ia menanyakan pekerjaan Djoko karena hatinya merasa sreg melihat pembelinya yaitu Pak Djoko dan Bu Djoko begitu perlente pakaiannya.

“Dalam hati, wah nanti rumahnya akan tambah bagus. Tapi ternyata, setelah itu ada yang memberi tahu, ‘Lho kok rumahmu masuk (liputan) televisi?’ Aduh kena aku deh, nasib,” kata Saroyini mengisahkan pengalamannya. Dari tayangan televisi, ia baru tahu bahwa pembeli sebenarnya adalah Irjen Djoko Susilo.

Dalam membeli properti, Djoko juga tidak menggunakan namanya secara resmi. Dalam akta jual beli, orang yang membeli rumah Saroyini diatasnamakan anak Djoko yaitu Poppy Femialya. Selain menyamarkan identitas, dalam membeli properti Djoko juga sering mencatatkan harga beli jauh lebih murah dibanding harga resminya, demi menurunkan pajak yang dibayarkan.

“Harga dari saya resminya Rp 2 miliar, tapi di akta jual beli ditulis Rp 550 juta, luas tanah 600 meter persegi,” kata Saroyini. Penulisan Rp 550 juta itu permintaan dari pembeli namun Saroyini memakluminya karena dia anggap hal seperti itu lumrah dilakukan orang-orang ketika transaksi di depan notaris.

Djoko juga membeli tanah di Laweyan, Surakarta, dengan luas tanah 3.000 meter persegi. Harga sebenarnya adalah Rp 5,29 miliar, namun di AJB hanya diakui Rp 2,96 miliar. Tanah itu akhirnya diatasnamakan Poppy Femialya.

Saksi Novita Puspitarini, ahli waris tanah, mengatakan tanah milik orangtuanya itu dibeli melalui Erick sebagai kuasa pada 2007. Sepengetahuan Novita, pembelinya adalah seseorang bernama Niken. Namun, dalam akta jual-belinya, Erick tak menyantumkan nama Niken. “Namanya dikosongkan,” katanya.

Tanah di Surakarta
Lain lagi kisah saksi Daryanto Kusumaningrat. Pemeilik tanah di Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, ini mengaku terkejut ketika dijadikan saksi untuk Djoko. Padahal, dia merasa tak ada sangkut pautnya dengan Djoko karena tak pernah menjual tanah ke Djoko. “Tanah saya jual ke Pak Didit, nilai jualnya Rp 4,8 miliar,” kata Daryanto.

Namun, petugas dari KPK yang datang meminta Daryanto untuk menjadi saksi menjelaskan, tanah yang dibeli Didit sebenarnya diperuntukkan untuk Djoko Susilo. Daryanto kemudian mengingat-ingat keanehan pada penjualan tanahnya pada 4 Agustus 2008 lalu.

Related Post

Ia ternyata pernah diminta menandatangani surat kuasa menjual ketika menghadap notaris. “Saya datang ke notaris utk jual beli cuman sekali. Ada surat kuasa menjual yang saya tandatangani,” kata Daryanto.

Kisah surat kuasa menjual ini terputus karena Daryanto tak tahu menahu maksudnya. Ternyata, oleh Didit, entah bagaimana prosesnya, tanah itu kemudian dibuatkan akta jual beli yang sudah tak melibatkan Daryanto pada 8 Oktober 2008.

“Kok ada surat kuasa menjual?” tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. “Saya tidak tahu,” jawab Daryanto. “Makanya ketika dibuat AJB, Bapak tak tahu pihak-pihak mana yang terlibat,” kata Suhartoyo yang dibenarkan saksi Daryanto.

Menurut Daryanto, berdasarkan keterangan petugas KPK, tanahnya itu kemudian dibeli atas nama Dipta Anindita, istri ketiga Djoko. Didit ternyata bukanlah nama samaran Djoko. “Bukan Pak Djoko ngaku Pak Didit?” tanya Suhartoyo. “Bukan, Pak, saya kenal Pak Didit juga soalnya,” jawab Daryanto.

Saksi Tandanan Daulay yang menjual tanahnya di Bogor, Jawa Barat, mengaku ia pernah diminta tanda tangan pada blanko kosong. “Saya yang tandatangan akte, tapi terus terang kosong, hanya anda tanda tangan saya. Itu akhir 2005 untuk proses suratnya,” kata Daulay.

Tanahnya seluas 1.200 meter persegi itu ditukar guling dengan tanah 1.700 meter persegi oleh seseorang yang sangat berminat dengan tanah Daulay. Transaksi itu dimediasi oleh Mustari, orang yang menjadi calo penjualan tanah tersebut.

“Saya enggak pernah ketemu orang yang mengganti tanah. Mustari juga enggak pernah cerita siapa yang ambil tanah itu,” kata Daulay. Baru belakangan dari media massa ia tahu ternyata tanah dikuasai oleh Djoko yang kini didirikan villa mewah berbentuk joglo.

Djoko juga ditengarai membeli sebidang tanah seluas 3.988 meter persegi lengkap dengan SPBU-nya di Ciawi, Bogor, pada 2007, senilai Rp 1,8 miliar, yang diatasnamakan Agus Margo Santoso. Belum diketahui pasti apa hubungannya Agus dengan Djoko.

Djoko juga membeli SPBU di Kapuk Raya, Jakarta Utara seharga Rp 11,25 miliar. SPBU itu dibeli atas nama Djoko Waskito, ayah Dipta Anindita pada Oktober 2010.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago