Djoko Susilo Didakwa Berlapis

Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo akhirnya menjalani sidang

perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa penuntut

umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Djoko dengan pasal

berlapis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak

Pidana Pencucian uang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo digelar di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (23/4), dengan

disesaki pengunjung dari berbagai kalangan, termasuk petugas

kepolisian. Djoko didampingi para pengacara senior diantaranya Juniver

Girsang dan Hotma Sitompoel.

Jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni dalam surat dakwaannya

memaparkan, terdakwa selaku Kepala Korps Lintas Polri yang saat itu

menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Driving Simulator Uji

Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji

Klinik Pengemudi Roda Empat (R4) telah melakukan perbuatan yang

bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

dan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah.

Proyek pengadaan simulator berkendara tersebut bersumber pada APBN

tahun anggaran 2011 dan telah memperkaya Djoko hingga Rp 32 miliar

dengan total kerugian negara Rp 144,9 miliar. Terdakwa dianggap telah

menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek pengadaan

tersebut.

Salah satu perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Cintra Mandiri

Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.

Untuk memuluskan PT CMMA, Budi Susanto atas sepengetahuan Teddy

Rusmawan (Ketua Panitia Pengadaan) dan Sukotjo Sastronegoro Bambang,

pada Januari 2011 menyiapkan perusahaan-perusahaan pendamping dalam

proses pelelangan agar kemenangan PT CMMA tidak mencurigakan.

Dalam jeratan pasal tindak pidana korupsi, Djoko didakwa bersama-sama

dengan Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Budi Susanto, dan Sukotjo

Sastronegoro Bambang yang dakwaannya akan dilakukan terpisah. Proyek

pengadaan simulator berkendara yang bersumber pada APBN tahun anggaran

2011 tersebut juga memperkaya orang lain atau korporasi.

Mereka yang diuntungkan yaitu Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Budi

Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA)

sebesar Rp 93 miliar, Sukotjo Sastronegoro Bambang selaku Direktur PT

Inovasi Teknologi Indonesia sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya

pihak-pihak lain seperti Primkoppol Mabes Polri Rp 15 miliar, Wahyu

Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta,

Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal

Related Post

18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang

Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1

juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," kata jaksa Roni membacakan

dakwaan primer. Djoko juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu Pasal

3 dengan UU yang sama.

Selain tindak pidana korupsi, Djoko sudah dihadang dengan UU Tindak

Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia didakwa bersama-sama dengan Erick

Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari

Ichlas, dan Eddy Budi Susanto, pada sekitar tahun 2010 sampai 2012

telah dianggap terlibat dalam perbuatan pencucian uang.

Pasal yang didakwakan yaitu dakwaan kedua berdasar Pasal 3 ATAU Pasal

4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65

Ayat (1) KUHPidana. Dakwaan itu dilapisi dengan dakwaan ketiga

berdasar Pasal 3 Ayat (1) huruf c, UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU

sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan

Atas UU No 15 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65

Ayat (1) KUHPidana.

Penggunaan dua UU TPPU tersebut dilakukan terutama untuk mengejar

pencucian uang yang dilakukan terdakwa pada tahun 2010 ke bawah.

"Berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,

membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar

negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat

berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa Roni.

Pencucian uang yang didakwakan berdasar atas kepemilikan beberapa

bidang tanah di Jakarta, Yogyakarta, Bali, Surakarta, dan juga

berbagai merk kendaraan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas

nama terdakwa per pelaporan 20 Juli 2010, terdakwa seharusnya tak

memiliki kekayaan sebanyak itu. Ia hanya memiliki penghasilan di luar

gaji berupa dari profesi/keahlian Rp 240 juta, penghasilan dari usaha

jual beli perhiasan dan properti Rp 960 juta.

"Dari gaji, dari Januari 2010 – Desember 2010 Rp 93,5 juta. Jan 2011 –

Desember 2011 Rp 113,3 juta, Januari 2012 – Maret 2012 Rp 28,9 juta,"

kata Roni.

Dalam menyembunyikan atau menyamarkan harganya, Djoko memanfaatkan

ketiga istri dan anggota keluarganya dalam akta kepemilikan berbagai

harga. Mereka adalah istri pertama Suratmi, yang dinikahi 26 Juni

1985, kemudian istri kedua Mahdiana yang dinikahi 27 Mei 2001, serta

istri ketiga Dipta Anindita yang dinikahi 1 Desember 2008.

(amr)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago