Djoko Susilo Tak Mengaku Bersalah

Hingga persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Irjen (Pol) Djoko Susilo tak mengaku telah bersalah. Terdakwa dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara Korps Lalu Lintas Polri dan pencucian uang ini hanya mengaku lalai karena tak melakukan pengawasan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8), Djoko datang dengan mengenakan baju batik kesukaannya. Ia memilih berdiri untuk membacakan nota pembelaan pribadi setebal 26 halaman. Penasehat hukum Djoko juga mengajukan pledoi setebal 4.200 halaman dengan jumlah yang dibaca sebanyak 121 halaman.

“Saya akui, saya lalai dalam hal tersebut, selain karena memang sudah percaya pada masing-masing unit kerja, saya juga beranggapan hasil kerja mereka semestinya sudah benar, karena sebelumnya sudah dikoreksi masing-masing unit kerja secara berjenjang,” kata Djoko.

Atas semua yang terjadi, Djoko menyatakan penyesalannya karena dalam pelaksanaan pengadaan simulator berkendara ia kurang mengawasi pekerjaan tersebut.

Karena percaya pada bawahannya, Djoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak lagi mengawasi intensif. Ia dengan mudah menandatangani dokumen pencairan anggaran padahal proyek belum dimulai. “Tidak terlalu teliti saat menerima laporan bahkan langsung menandatangani setiap dokumen yang diberikan ke saya,” papar Djoko.

Djoko membantah ia tahu detail proyek pengadaan simulator berkendara dan juga membantah pernah memerintahkan panitia untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Djoko juga membantah terlibat dalam penggelembungan harga.

Jenderal bintang dua ini sepenuhnya menyadari kasusnya telah mencoreng institusinya tempat bekerja yaitu Polri. Akibat kasus ini juga mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan meninggalkan stigma negatif untuk Polri. Karena itu, Djoko meminta maaf atas semua yang terjadi kepada institusi Polri.

Related Post

Djoko juga menyadari, ada konflik antara Polri vs KPK yang terpicu dari kasus ini. “Saya yang minta ke Mabes Polri agar gugatan perdata ke KPK dicabut dan perseteruan Cicak Buaya jilid dua segera dihentikan,” kata Djoko.

Jaksa sebelumnya menuntut Djoko dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun, uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun penjara. Ditambah tuntutan agar Djoko tak boleh memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Insiden 100 dollar AS
Sempat terjadi insiden ditemukannya lembaran uang 100 dollar AS dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dibagikan Djoko untuk jaksa penuntut umum KPK. Masalah ini sempat menimbulkan ketegangan karena jaksa sempat mengatakan akan mengusut motif di balik terselipnya uang tersebut.

Jaksa Kemas Abdul Roni menginterupsi sidang ketika uang tersebut ditemukan. “Sebelum dilanjutkan, di dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dollar AS. Saya enggak mengerti dollar apa ini,” kata Roni.

Penasehat hukum Djoko, Tommy Sihotang, menyatakan pihaknya tak mengerti soal uang tersebut karena ketika dibagikan uang tersebut tidak ada. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo langsung melerai ketegangan dengan meminta klarifikasi kepada Djoko.

“Kalau ada kaitan temuan uang dollar, tidak ada maksud kesengajaan?” tanya Suhartoyo. “Saya yakini tidak ada Yang Mulia,” jawab Djoko.

Suhartoyo kemudian meminta penasehat hukum Djoko mengambil kembali buku yang berisi uang tersebut. Hanya saja, jaksa Roni bersikukuh tak mau langsung mengembalikan dengan alasan akan diusut dulu. “Mungkin belum bisa kembalikan hari ini. Saya mau tahu apa motif di balik ini,” kata Roni.

Namun Suhartoyo tegas mengeluarkan perintah agar penuntut umum mengembalikan buku dan uangnya. Jaksa akhirnya tunduk atas perintah hakim dan mengembalikan buku tersebut. Hakim menyayangkan kubu Djoko yang teledor dengan kejadian tersebut. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago