Eksepsi Djoko Susilo: KPK Lampaui Wewenang

Terdakwa perkara dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik

Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri pada 2011, Djoko

Susilo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi telah melampaui

wewenangnya dalam mendakwa dirinya. Terutama dalam penggunaan UU tahun

2002 ketika KPK belum lahir.

Dakwaan yang melampaui wewenang yaitu pasal-pasal tindak pidana

pencucian uang (TPPU), apalagi yang diuber pencucian uang 2003-2010.

Selain perolehan harta di rentang itu diperoleh tak ada kaitannya

dengan perkara, di rentang itu KPK belum memiliki kewenangan menyidik

kasus TPPU.

"Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak

pidana pencucian uang dengan tempus delicti tahun 2003 – Oktober

2010," kata penasehat hukum Djoko, Hotma Sitompoel.

Dengan demikian, menurut penasehat hukum, penyidikan TPPU yang

didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah, dan dakwaan ketiga harus

dinyatakan tidak dapat diterima. Dakwaan ketiga jaksa KPK didasarkan

pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU

sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan

Atas UU No 15 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto

Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Related Post

Alasan yang digunakan adalah kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan

terhadap TPPU baru ada ketika Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan TPPU lahir. Dengan demikian, KPK tak

berwenang menyidik kliennya apalagi memburu harta yang tak ada

kaitannya dengan tindak pidana asal (predicate crime).

Djoko juga mempertanyakan tindak pidana asal apa yang didakwakan KPK

dalam rentang 2003-2010? Tidak mungkin ada TPPU tanpa ada tindak

pidana asal. "Penuntut umum telah tidak benar dalam menyusun surat

dakwaan karena disusun secara sembrono," kata Hotma.

Djoko juga protes dengan cara KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka

hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Ia ditetapkan sebagai

tersangka pada 27 juli 2012 tanpa alat bukti yang cukup, hanya

berdasarkan keterangan seorang saksi, yaitu Sukotjo Sastronegoro

Bambang. Padahal, kata penasehat hukum, satu saksi bukanlah saksi.

Dalam kesempatan itu, Djoko juga menyampaikan deretan prestasi yang

dimilikinya. Diantaranya sebagai pencetus dan perintis TMC (Traffic

Management Center) Polda Metro Jaya dan juga pencetus pembentukan NTMC

(National Traffic Management Centre), pencetus ide pelayanan SIM

keliling, pelayanan SIM Komunitas, gerai SIM dan STNK, pelayanan

Samsat keliling, dan masih banyak lagi. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago