Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kini
sudah ada di DPR, memuat banyak perubahan substantif dibanding KUHAP
sekarang. Perubahan paling krusial adalah hakim komisaris atau yang
sekarang disebut sebagai hakim pemeriksa pendahuluan.
Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irjend Pol Prof Iza
Fadri, pada Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi
Indonesia di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (19/3),
mengatakan, hakim pemeriksa pendahuluan yang memiliki banyak
kewenangan ini justru diragukan efektivitasnya.
Hakim pemeriksa pendahuluan akan memiliki kewenangan diantaranya
menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyadapan, sah atau tidaknya penghentikan penyidikan dan penghentian
penuntutan, sah tidaknya perolehan alat bukti, ganti rugi karena salah
penangkapan, penahanan, penyitaan, untuk pemohon, layak tidaknya
penanganan perkara oleh penyidik, layak tidaknya perkara yang telah
dilakukan gelar perkara.
Menurut Iza, wewenang yang begitu besar dikhawatirkan berpotensi
menimbulkan masalah dan penyimpangan. Soalnya, putusan hakim pemeriksa
pendahuluan tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi,
sementara pada putusan hakim praperadilan dimungkinkan adanya banding
atau kasasi.
"Putusan hakim pemeriksa pendahuluan ini bersifat final dan mengikat,
sementara putusan hakim praperadilan itu masih dapat diuji. Tak ada
evaluasi terhadap hasil keputusan, membuatnya cenderung bahaya," kata
Iza. Menanggapi kewenanan yang tinggi tersebut, Polri meragukan
efektivitas konsep hakim pemeriksa pendahuluan ini.
Belum lagi biaya membangun sistem dan struktur baru yang pasti mahal.
"Kemudian kita juga membutuhkan hakim pemeriksa pendahuluan setingkat
Ketua Pengadilan Negeri sebanyak 1.000 orang dari golongan IIIC, itu
pasti sulit," kata Iza.
Luasnya wilayah Indonesia dinilai akan menyulitkan pelaksanaan teknis
dan manajemen peradilan akan sulit terlaksana. Bagi Polri, lembaga
praperadilan saat ini dirasakan masih efektif, hanya perlu dilakukan
perluasan kewenangan. Polri dan Kejaksaan juga bisa meningkatkan
mekanisme pengawasan internal dan jika berhasil maka hakim pemeriksa
pendahuluan tak diperlukan lagi.
"Daripada membuat hakim pemeriksa pendahuuan, akan lebih efektif jika
menerapkan perluasan kewenangan lembaga praperadilan yang telah ada,"
kata Iza. Di negara asalnya, yaitu Belanda, hakim komisaris ini
dianggap tidak efektif dan ditinggalkan.
Meragukan DPR
RUU KUHAP dan KUHP akan masuk ke DPR dan formulasinya bergantung pada
anggota legislatif. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro,
Barda Nawawi Arief, mengatakan RUU KUHAP ini seolah sudah menjadi
janin tua terlalu lama di dalam kandungan sehingga banyak masalah.
Barda berharap, RUU KUHAP dan RUU KUHP yang 59 tahun dalam kandungan,
tidak lahir cacat. Memang, saat ini sulit berharap dari legislatif
yang saat ini kualitasnya diragukan untuk membangun sistem pidana
nasional yang berkarakter.
Kebijakan formulasi kini ada di DPR. Apakah mereka sudah memahami
makna dan ruang lingkup penal reform, penal policy," kata Barda.
Barda memaparkan, saat ini ada erosi spirit nasionalisme dan
patriotisme dalam penegakan hukum Indonesia. KUHP saat ini terlaku
kaku dan didukung hakim yang cenderung tak menggali nilai-nilai hukum
yang hidup dan berlaku di dalam masyarakat.
Akibatnya, kasus-kasus kecil seperti pencurian sandal jepit,
kasus-kasus heboh seperti hakim yang menjadi makelar kasus, muncul ke
permukaan. "Padahal, peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan undang-undang," kata Barda.
Hakim wajib menggali asas-asas sebagai rambu-rambu dalam memutuskan di
luar KUHP. Juridis religius dan religius wisdom merupakan karakter
hukum Indonesia. Dengan demikian, hukum pidana yang positivistik dan
kaku bisa lebih dalam menemukan substansinya.
Hukum pidana juga harus menemukan keseimbangannya. "Apakah secara
substantif material melawan hukum? Misalnya, orang mengambil semangka
karena haus, apakah secara substantif mencuri?" tandas Barda. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment