Hakim Tak Paham Production Sharing Contract

Vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap para
kontraktor bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, berapapun
pidananya, membuktikan majelis hakim tak memahami kontrak perjanjian
PSC (production sharing contract). Padahal, PSC antara pemerintah
Indonesia dengan Chevron ini masih berjalan dan difungsikan, tapi
tiba-tiba di tengah pelaksanaan datang vonis pidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terpisah, dua kontraktor
pekerjaan teknis pelaksanaan proses bioremediasi PT Chevron divonis
bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Direktur PT
Green Planet Indonesia (GPI) dan Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ)
Herlan bin Ompo.

Kerugian negara akibat perbuatan PT GPI dihitung 3,089 juta dollar AS,
sedangkan akibat perbuatan PT SGJ dihitung 6,9 juta dollar AS.
Kerugian negara tersebut dihitung hanya berdasarkan invoice yang ada
tanpa mempertimbangkan juga pekerjaan-pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh para kontraktor.

Usai mendengarkan pembacaan vonis Herlan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5/2013), penasehat hukum Herlan, Dedy
Kurniadi, menyatakan vonis majelis hakim ini membuktikan telah terjadi
kriminalisasi perjanjian PSC.

“Kita menyaksikan peradilan yang sesat. Pertimbangan majelis hakim
yang mengambil alih fakta-fakta versi jaksa penuntut umum hanya semata
untuk menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” kata
Dedi.

Padahal, dalam setiap pemeriksaan saksi-saksi, tak ada yang
memberatkan Herlan. Kasus ini membuktikan bahwa para hakim, kecuali
hakim Sofialdi yang mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion,
tak memahami apa itu PSC.

“PSC itu perjanjian keperdataan yang kedua belah pihak dalam
hitung-menghitungnya sudah ada cara koreksi tersendiri dengan
mekanisme underlifting dan overlifting, dan mekanisme ini sudah
bekarja dan berjalan kok tiba-tiba dibawa ke pidana,” kata Dedi.

Dari mekanisme PSC, pemerintah telah menangguhkan atau suspend uang
sebesar 9,9 juta dollar AS yang merupakan jumlah uang untuk cost
recovery untuk pekerjaan bioremediasi. Uang tersebut dibekukan setelah
bioremediasi dipermasalahkan kejaksaan.

Related Post

“Uang itu masih di kas negara. Negara tidak dirugikan,” kata Dedi.
Walaupun demikian, oleh majelis hakim, perusahaan Ricksy dan Herlan
tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya
sekitar 9,9 juta dollar AS tersebut.

Seharusnya, pada transaksi perdata, jalan keluarnya juga harus
diselesaikan secara perdata. Menurut Dedy, harusnya tegur menegur dulu
jika penyelesaian yang ada tak bisa mengatasinya, tidak langsung
pidana.

“Negara telah menjalankan dualisme, di satu sisi negara tetap
menjalankan kontrak berdasarkan PSC, namun di sisi lain perjanjian ini
dipidanakan dan divonis bersalah,” protes Dedy.

“Telah terjadi kriminalisasi perjanjian. Kita juga telah hadirkan ahli
bioteknologi dari Institut Pertanian Bogor yang telah menggugurkan
pernyataan ahli kejaksaan Edison Effendi, namun tak pernah
dipertimbangkan majelis,” kata Dedy

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) juga telah menyatakan telah menangguhkan cost recovery PT
Chevron sebesar 9,9 juta dollar AS. Namun, tetap saja pertimbangan itu
tak digunakan majelis hakim.

Dalam perjanjian PSC, yang justru terjadi ternyata ada kelebihan bayar
terhadap BP Migas sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta
dollar AS kepada Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada
kewajiban bayar BP Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS,
sehingga negara hanya mengembalikan sebesar 14 juta dollar AS.

“Fakta soal overlifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara
tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi
adalah uang Chevron sendiri,” kata Herlan bin Ompo.

Dengan vonis ini, Herlan yang merasa sudah mengikuti tender sesuai
kualifikasi yang diumumkan oleh Chevron, dirinya mengandaikan sebagai
penumpang taksi namun ditilang oleh kepolisian akibat pelanggaran lalu
lintas yang dilakukan sopir taksi. Seharusnya, jika ada persoalan,
maka urusan itu adalah masalah sang sopir taksi, atau dalam hal ini
masalah PT Chevron dengan negara karena perjanjian PSC masih berlaku
dari 2001 – 2021. (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago