Hari Ini Vonis Kontraktor Bioremediasi Chevron

Selasa (7/5/2013) siang ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

mengagendakan pembacaan vonis untuk dua orang terdakwa perkara dugaan

bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia.

Mereka adalah Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan Direktur

PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Keduanya dianggap sebagai

dua kontraktor pekerjaan bioremediasi yang tak mengantongi izin dan

tak sesuai dengan spesifikasi yang dis.

Hingga siang hari, para pendukung Herlan dan Ricksy terus berdatangan

untuk menyampaikan solidaritas. Para karyawan dari Chevron di Riau

yang mudah dikenali dengan seragamnya juga tampak memberikan dukungan.

Presiden Direktur PT Chevron, Abdul Hamid Batubara, juga tampak hadir

di tengah-tengah kerumunan pendukung.

Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar

subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9

juta dollar AS. Sementara Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun,

denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti

kerugian negara 3,08 juta dollar AS.

Mereka dijerat berdasar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31

Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal

Related Post

55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Total kerugian negara akibat proyek 10,2 juta dollar AS. Uang tersebut

menurut jaksa sudah diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost

recovery. "Total kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang

dibayarkan ke PT SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa Surma ketika

membacakan tuntutan.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan

tiga orang dari pihak PT CPI. Para terdakwa merasa Kejaksaan Agung

tampak memaksakan perkara ini masuk ke pidana korupsi padahal

berdasarkan keterangan saksi-saksi, izin bioremediasi Chevron tak

menyalahi aturan dan belum ada kerugian negara akibat bioremediasi

ini.

"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya.

Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah,"

kata saksi Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH pada sidang

sebelumnya. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No18

Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999

tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999. (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago