Selasa (7/5/2013) siang ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
mengagendakan pembacaan vonis untuk dua orang terdakwa perkara dugaan
bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia.
Mereka adalah Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, dan Direktur
PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Keduanya dianggap sebagai
dua kontraktor pekerjaan bioremediasi yang tak mengantongi izin dan
tak sesuai dengan spesifikasi yang dis.
Hingga siang hari, para pendukung Herlan dan Ricksy terus berdatangan
untuk menyampaikan solidaritas. Para karyawan dari Chevron di Riau
yang mudah dikenali dengan seragamnya juga tampak memberikan dukungan.
Presiden Direktur PT Chevron, Abdul Hamid Batubara, juga tampak hadir
di tengah-tengah kerumunan pendukung.
Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar
subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9
juta dollar AS. Sementara Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun,
denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti
kerugian negara 3,08 juta dollar AS.
Mereka dijerat berdasar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Total kerugian negara akibat proyek 10,2 juta dollar AS. Uang tersebut
menurut jaksa sudah diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost
recovery. "Total kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang
dibayarkan ke PT SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa Surma ketika
membacakan tuntutan.
Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan
tiga orang dari pihak PT CPI. Para terdakwa merasa Kejaksaan Agung
tampak memaksakan perkara ini masuk ke pidana korupsi padahal
berdasarkan keterangan saksi-saksi, izin bioremediasi Chevron tak
menyalahi aturan dan belum ada kerugian negara akibat bioremediasi
ini.
"KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat Chevron-nya.
Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah penghasil limbah,"
kata saksi Masnellyarti Hilman, Kepala Deputi IV KLH pada sidang
sebelumnya. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999
tentang perubahan atas PP No 18 Tahun 1999. (Amir Sodikin)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment