Jaksa Pemalsu Vonis Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Sultoni, mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akhirnya

divonis pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta

subsider dua bulan kurungan. Sultoni terbukti bersalah memalsukan

vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10

tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis

(2/5), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

“Menyatakan terdakwa Sultoni terbukti bersalah secara sah dan

meyakinkan sesuai dengan dakwaan ketiga menurut Pasal 9 Undang-Undang

nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,”

kata Tati.

Menengar putusan itu, Sultoni akan pikir-pikir dahulu. Termasuk jaksa

penuntut umu Fitri Zulfahmi juga masih pikir-pikir terhadap putusan

majelis hakim.

Terdakwa Sultoni dianggap terbukti memalsukan dokumen ekstra vonis

yang digunakan untuk eksekusi hukuman terdakwa Sugianto pada tahun

2007. Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan setelah terdakwa

Sultoni selaku jaksa membacakan tuntutan pidana 14 tahun untuk

Sugianto pada 28 Juni 2007, pada hari yang sama majelis hakim

menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta

subsider kurungan 2 bulan.

Disebutkan juga, dalam putusan hakim tersebut, disita juga barang

bukti berupa 9.990 butir ekstasi yang disita untuk negara untuk

dimusnahkan. Beberapa hari kemudian, terdakwa didatangi Leo, yang

diduga merupakan mafia kasus yang saat ini buron, sambil membawa

dokumen ekstra vonis dua lembar untuk ditunjukkan kepada Sultoni.

Namun, isi ekstra vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut

berbeda dengan dokumen putusan majelis hakim yang asli. Tertulis

hukuman pidananya menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta subside 1

bulan penjara. Jumlah ekstasi yang disita juga diubah dari 9.990

menjadi hanya 990 butir ekstasi yang disita untuk negara dan akan

dimusnahkan.

Leo bersama almarhum Irwan mendatangi Sultoni dengan memberikan uang

Rp 20 juta dengan harapan Sultoni bisa menjalankan putusan tersebut.

Sultoni sempat menanyakan kepada Leo, apakah hal tersebut sudah

diketahui oleh jaksa lain yaitu Maelan? Leo pun menjawab, hal itu

sudah diketahui Maelan dan itu tanggung jawab Leo.

Selanjutnya, Sultoni memalsukan tanda tangan Kepala Seksi Pidana Umum

Kejaksaan Jakarta Barat Tejo Sukmono untuk surat perintah pelaksanaan

putusan pengadilan pada 4 Oktober 2007. Surat itulah yang kemudian

diberikan Sultoni kepada Leo, kemudian Leo menyampaikan surat itu ke

Lembaga Pemasyarakatan di Salemba.

Related Post

“Terdakwa dengan sengaja telah memalsukan putusan terdakwa atas nama

Sugianto yang seharusnya 10 tahun penjara menjadi 3 tahun potong masa

tahanan,” kata Tati Hadianti. Dengan demikian, unsur sengaja

memalsukan telah terbukti.

Eksekusi yang dirancang Sultoni tersebut tidak masuk dalam register

eksekusi. Sultoni juga tak memberikan berkas eksekusi ke bagian

eksekusi sehingga tak tercatat. “Itu menjadi kewajiban penuntut umum

dalam melaksanakan eksekusi namun disimpangi dengan pembuatan berita

acara yang tidak sebagaimana mestinya,” kata hakim.

Hal tersebut tak hanya menghindari tertib administrasi, namun juga

dimaksudkan agar eksekusi tak diketahui pihak lain. Putusan majelis

hakim ini lebih ringan disbanding tuntutan jaksa penuntut umum yang

menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan

kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa Sultoni dianggap telah mengkhianati

peranannya sebagai jaksa dan bertentangan dengan program pemerintah

dan masyarakat yang sedang melakukan pemberantasan tindak pidana

korupsi dan narkotika. Sedangkan hal yang meringankannya, Sultoni

belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sopan di

persidangan.

Pemain lama

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Leo adalah bagian dari

mafia kasus yang diduga sering beroperasi di pengadilan. Kasus

pemalsuan vonis ini baru terungkap pada 2009 setelah Sugianto bebas

dari penjara. Kepolisian menangkapnya kembali Sugianto karena

mengetahui seharusnya vonisnya adalah 10 tahun.

Sugianto kemudian menunjukkan petikan vonis penjara 3 tahun potong

masa tahanan, yang ternyata petikan vonis tersebut palsu. Dari situlah

kasus Sultoni terbongkar.

Sultoni dalam sidang sebelumnya juga diketahui pernah terlibat kasus

lain yaitu melanggar prosedur penanganan perkara narkoba dengan

terdakwa Gunawan Tjahjadi pada 2009. Kejaksaan Agung akhirnya mencopot

jabatan fungsional Sultoni sebagai jaksa karena dianggap melanggar

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai

Negeri Sipil.

Gunawan, pemilik 470 butir ekstasi, divonis satu tahun penjara oleh

majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Haris

Munandar. Jaksa Sultoni menuntut ringan Gunawan dengan 1,5 tahun

penjara. Proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari

langsung vonis, yakni 17 Februari dan 18 Februari 2009.

Kasus mencuat karena terdakwa menghilang pascavonis majelis hakim.

Gunawan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 di Bandara Soekarno

Hatta. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago