Jaksa: Peran Zulkarnaen Harus Dibuktikan di Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2), membantah nota keberatan

atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Djabar

dan anaknya, Dendy Presetya Zulkarnaen Putra pada pekan lalu.

JPU menyatakan, argumentasi bahwa Zulkarnaen dan anaknya, Dendy

Prasetya, tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama

adalah pendapat yang tidak tepat karena untuk mengetahui apakah ada

kerjasama diantara keduanya dalam melakukan tindak pidana, harus

dibuktikan dalam persidangan.

Zulkarnaen dan anaknya adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi

pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 serta penggandaan

Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Jaksa Dzakiyul

Fikri memaparkan, pendapat penasehat hukum para terdakwa yang

menyatakan tak ada korelasi hukum antara terdakwa 1, Zulkarnaen,

selaku penyelenggara negara dan terdakwa 2, Dendy Prasetya, selaku

wiraswasta, tak bisa diterima JPU karena hal itu juga harus dibuktikan

di pengadilan.

"Para terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan melakukan

tindak pidana secara bersama-sama sehingga dalam memandang perbuatan

Related Post

yang dilakukan oleh para terdakwa haruslah dipandang sebagai satu

kesatuan dengan perbuatan-perbuatan kawan peserta lainnya," papar

jaksa Dzakiyul.

Soal sanggahan peran Zulkarnaen yang merasa tak mengintervensi pejabat

Kemenag, jaksa menganggap persoalan itu harus dibuktikan di

pengadilan. "Kami menganggap eksepsi tersebut tidak perlu ditanggapi

karena sudah menyangkut pemeriksaan materi pokok perkara yang akan

dibuktikan dengan alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum,"

kata Dzakiyul.

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Aviantara

agar menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menurut JPU, surat dakwaan tidak

cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat, serta identitas

pelaku tindak pidana korupsi.

"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah

digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa

Dzakiyul. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan materi

putusan sela dari majelis hakim. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago