Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2), membantah nota keberatan
atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Djabar
dan anaknya, Dendy Presetya Zulkarnaen Putra pada pekan lalu.
JPU menyatakan, argumentasi bahwa Zulkarnaen dan anaknya, Dendy
Prasetya, tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama
adalah pendapat yang tidak tepat karena untuk mengetahui apakah ada
kerjasama diantara keduanya dalam melakukan tindak pidana, harus
dibuktikan dalam persidangan.
Zulkarnaen dan anaknya adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi
pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 serta penggandaan
Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Jaksa Dzakiyul
Fikri memaparkan, pendapat penasehat hukum para terdakwa yang
menyatakan tak ada korelasi hukum antara terdakwa 1, Zulkarnaen,
selaku penyelenggara negara dan terdakwa 2, Dendy Prasetya, selaku
wiraswasta, tak bisa diterima JPU karena hal itu juga harus dibuktikan
di pengadilan.
"Para terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan melakukan
tindak pidana secara bersama-sama sehingga dalam memandang perbuatan
yang dilakukan oleh para terdakwa haruslah dipandang sebagai satu
kesatuan dengan perbuatan-perbuatan kawan peserta lainnya," papar
jaksa Dzakiyul.
Soal sanggahan peran Zulkarnaen yang merasa tak mengintervensi pejabat
Kemenag, jaksa menganggap persoalan itu harus dibuktikan di
pengadilan. "Kami menganggap eksepsi tersebut tidak perlu ditanggapi
karena sudah menyangkut pemeriksaan materi pokok perkara yang akan
dibuktikan dengan alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum,"
kata Dzakiyul.
Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Aviantara
agar menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menurut JPU, surat dakwaan tidak
cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat, serta identitas
pelaku tindak pidana korupsi.
"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah
digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa
Dzakiyul. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan materi
putusan sela dari majelis hakim. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment