Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific
Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo,
dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, tak habis
pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer kekuasaan.
Banyak alat bukti yang direkayasa berdasarkan keterangan ahli yang
tidak kredibel.
"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit
hati karena kalah tender di Chevron," demikian disampaikan Herlan saat
mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim
Sudharmawatiningsih.
Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli
Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu
Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam
Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama
termasuk titik komanya.
"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi
para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola
Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender
dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP "copy paste"
tersebut kini diadukan ke Mabes Polri.
Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah
yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel.
Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012.
Uji dilakukan di Laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan
laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun
semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh JPU menuntut
saya," kata Herlan.
"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang
dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar
peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy dalam
sidang terpisah.
Kata Ricksy, holding time atau waktu tunggu untuk uji sampel hingga 60
hari. Tak ada referensi satu pun di dunia ini yang menyebut holding
time pengujian sampel tanah tercemar bisa lebih dari 60 hari. "Inilah
pamer kekuasaan yang ditunjukkan jaksa," kata Ricksy terisak.
Kejanggalan yang dialami Ricksy lainnya yaitu bagaimana mungkin hasil
uji di Minas bisa membuktikan pekerjaan PT GPI yang ada di Sumatera
Light North yang jaraknya 300 kilometer? "Ambil sampel salah, lokasi
pengambilan sampel juga yaitu di stockpile dan spreading area, ahlinya
juga salah. Logika ilmiahnya tidak nyambung, tapi digunakan untuk
menuntut," kata Ricksy.
Ricksy juga menekankan, para ahli Kejaksaan itu tak ada yang
tercantum sebagai pakar bioremediasi yang pernah dirujuk Kementerian
Lingkungan Hidup. " Harusnya jaksa mencari bantuan ahli yang telah
dirujuk oleh KLH. Jangan saya sebagai terdakwa dikorbankan. Ahli itu
juga tak dikenal Forum Bioremediasi Indonesia. Apakah ini ahli
fiktif?" kata Ricksy.
Tuntutan tak logis
Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar
subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9
juta dollar AS. Sementara Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun,
denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti
kerugian negara 3,08 juta dollar.
Herlan mengatakan, tuntutan itu bombastis dan tak sesuai dengan fakta
persidangan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tak ada kerugian
negara akibat bioremediasi. Uang yang dibayarkan Chevron ke kontraktor
masih terhitung uang Chevron sendiri.
Saksi dari BP Migas sebelumnya menerangkan, mekanisme penyelesaian
perselisihan antara BP Migas dan Chevron diatur dalam Kontrak PSC
(Production Sharing Contract). Selama ini belum pernah terjadi masalah
dengan PSC.
Dalam PSC, setiap persoalan keuangan ada cara tersendiri untuk
menyelesaikannya yaitu melalui "over lifting" atau lebih bayar dan
"under lifting" atau kurang bayar sebagai cara untuk koreksi
perhitungan keuangan antar para pihak dalam PSC.
Bahkan, yang terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas
sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada
Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP
Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS.
"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara
tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi
adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan
Putusan Majelis Hakim akan dibacakan pada Selasa 7 Mei jam 12.30. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment