Jaksa Rekayasa Alat Bukti dan Pamer Kekuasaan

Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo,

dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, tak habis

pikir dengan cara kerja kejaksaan yang terkesan pamer kekuasaan.

Banyak alat bukti yang direkayasa berdasarkan keterangan ahli yang

tidak kredibel.

"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit

hati karena kalah tender di Chevron," demikian disampaikan Herlan saat

mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim

Sudharmawatiningsih.

Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli

Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu

Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam

Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama

termasuk titik komanya.

"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi

para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola

Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender

dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP "copy paste"

tersebut kini diadukan ke Mabes Polri.

Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah

yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel.

Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012.

Uji dilakukan di Laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan

laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun

semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh JPU menuntut

saya," kata Herlan.

"Sampel diuji di laboratorium dadakan oleh para ahli Kejaksaan yang

dipimpin Edison, jelas laboratoriumnya tak terakreditasi dan melanggar

peraturan menteri tentang laboratorium lingkungan," kata Ricksy dalam

sidang terpisah.

Kata Ricksy, holding time atau waktu tunggu untuk uji sampel hingga 60

hari. Tak ada referensi satu pun di dunia ini yang menyebut holding

time pengujian sampel tanah tercemar bisa lebih dari 60 hari. "Inilah

pamer kekuasaan yang ditunjukkan jaksa," kata Ricksy terisak.

Kejanggalan yang dialami Ricksy lainnya yaitu bagaimana mungkin hasil

Related Post

uji di Minas bisa membuktikan pekerjaan PT GPI yang ada di Sumatera

Light North yang jaraknya 300 kilometer? "Ambil sampel salah, lokasi

pengambilan sampel juga yaitu di stockpile dan spreading area, ahlinya

juga salah. Logika ilmiahnya tidak nyambung, tapi digunakan untuk

menuntut," kata Ricksy.

Ricksy juga menekankan, para ahli Kejaksaan itu tak ada yang

tercantum sebagai pakar bioremediasi yang pernah dirujuk Kementerian

Lingkungan Hidup. " Harusnya jaksa mencari bantuan ahli yang telah

dirujuk oleh KLH. Jangan saya sebagai terdakwa dikorbankan. Ahli itu

juga tak dikenal Forum Bioremediasi Indonesia. Apakah ini ahli

fiktif?" kata Ricksy.

Tuntutan tak logis

Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar

subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9

juta dollar AS. Sementara Ricksy dituntut pidana penjara 12 tahun,

denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti

kerugian negara 3,08 juta dollar.

Herlan mengatakan, tuntutan itu bombastis dan tak sesuai dengan fakta

persidangan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tak ada kerugian

negara akibat bioremediasi. Uang yang dibayarkan Chevron ke kontraktor

masih terhitung uang Chevron sendiri.

Saksi dari BP Migas sebelumnya menerangkan, mekanisme penyelesaian

perselisihan antara BP Migas dan Chevron diatur dalam Kontrak PSC

(Production Sharing Contract). Selama ini belum pernah terjadi masalah

dengan PSC.

Dalam PSC, setiap persoalan keuangan ada cara tersendiri untuk

menyelesaikannya yaitu melalui "over lifting" atau lebih bayar dan

"under lifting" atau kurang bayar sebagai cara untuk koreksi

perhitungan keuangan antar para pihak dalam PSC.

Bahkan, yang terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas

sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada

Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP

Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS.

"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara

tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi

adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan

Putusan Majelis Hakim akan dibacakan pada Selasa 7 Mei jam 12.30. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago