Kasus Korupsi: “Maaf, Surat Dakwaan Habis”

Pada Selasa (15/1) lalu adalah sidang pertama yang berisi dakwaan untuk Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta. Keesokan harinya, berbagai media massa menuliskan nama terdakwa tersebut dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang menulis Fahrudin, Fahruddin, Fachrudin, Fachruddin, Fakhrudin, hingga Fakhruddin.

Kasus ini terjadi bukan semata kesalahan wartawan. Ketika usai sidang, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tak bersedia untuk memberikan fotokopi surat dakwaan, bahkan enggan ditemui untuk sekadar ditanya soal nama terdakwa. Para wartawan sempat menghampiri penasehat hukum terdakwa, namun hasilnya sama, mereka langsung pergi dengan mengatakan, "Kami saja juga cuma dapat kopian dari jaksa."

Ternyata, nama terdakwa baru terang ejaannya ketika sidang dengan kasus yang sama namun dengan terdakwa yang berbeda yaitu sidang dakwaan untuk terdakwa Tri Mulyono. Sama seperti sidang terdahulu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga enggan memberikan fotokopi surat dakwaan. Wartawan kemudian menghampiri penasehat hukum terdawa dan ternyata kali ini penasehat hukumnya berbaik hati dan memberikan fotokopi surat dakwaan.

Maka, baru diketahui kemudian jika kejaksaan menulis nama terdakwa PR III UNJ tersebut sebagai Fakhruddin Arbah. Itu pun di beberapa tempat ternyata ditulis berbeda yaitu Fahrudin. Kasus pelitnya jaksa dalam memberikan informasi dasar soal dakwaan ini bukan hanya sekali ini saja. Wartawan mencatat, setiap kasus perkara korupsi yang ditangani kejaksaan selalu berujung pada sulitnya mengakses detail dakwaan secara valid. 

Perilaku buruk ini ternyata berbeda dengan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang justru memanfaatkan media massa untuk mensosialisasikan surat dakwaan dengan benar. Jika ada jaksa KPK yang pelit di Pengadilan Tipikor, setidaknya para wartawan bisa "menodong" juru bicara KPK di kantor KPK. Namun ketika berurusan dengan kejaksaan, persoalan menjadi tidak sesederhana itu. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta), Jakarta, selama ini telah menjadi barometer "prestisius" di Indonesia untuk memperkarakan kasus-kasus korupsi besar di negeri ini. Di tempat inilah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri dan juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan para terdakwa untuk diadili. Hingga kini, Pengadilan Tipikor Jakarta relatif terbebas dari berbagai intrik busuk pengadilan.

Related Post

Transparansi melalui pemberitaan berbagai media adalah salah satu penyebab terjaganya Pengadilan Tipikor Jakarta dari keputusan pengadilan "di bawah tangan". Kalaupun akhir-akhir ini publik sedang menyoroti putusan Angelina Sondakh, wartawan di Pengadilan Tipikor lebih melihatnya pada lemahnya penyusunan dakwaan dan pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, bukan karena integritas para hakimnya.

Namun, di balik logika tranparansi media yang seharusnya tak ada masalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, tetap saja berbagai praktik tak sehat yang kontraproduktif dalam upaya mengawal kasus-kasus korupsi menyeruak. Contoh sepele namun cukup signifikan adalah sulitnya mengakses surat dakwaan terutama pada kasus-kasus yang ditangani kejaksaan. 

Seharusnya, secara logika, ketika pembacaan surat dakwaan sebenarnya yang lebih berkepentingan adalah jaksa penuntut umum. Namun entah mengapa, dalam banyak kasus, jaksa dari kejaksaan lebih menarik diri dari media massa. Padahal, yang diinginkan awak media sebenarnya hanya detail atau latar belakang agar tidak salah menulis nama atau tempat.  "Nanti saja kalau kita sudah akrab, bisa komunikasi lebih lanjut," begitu ketika seorang jaksa dari kejaksaan negeri ditanya. 

Tak hanya jaksa dari kejaksaan negeri yang takut dengan wartawan. Beberapa penasehat hukum terdakwa juga tak semuanya ramah dengan wartawan, bahkan ketika materi sidang sebenarnya akan menguntungkan kliennya jika diberitakan. Contohnya, penasehat hukum IM2 yang menolak memberikan fotokopi eksepsi kliennya dengan alasan dokumen yang keluar harus sepersetujuan IM2. 

Padahal, di sidang-sidang lain, para pengacara justru memanfaatkan media untuk menjelaskan posisi kliennye. Pengacara Angelina Sondakh misalnya, segarang apapun media bertanya tetap dilayani untuk tanya jawab oleh penasehat hukumnya. Siti Hartati Murdaya dengan segala kelebihan dan kekurangannya, bahkan selalu rajin meluangkan waktu untuk media massa, demi menjelaskan setiap tahapan persidangan dengan cara yang lebih mudah dipahami semua pihak.

Di era transparansi dan demi mengawal setiap perkara korupsi, tak sepantasnya lagi kejaksaan negeri menyingkir dari pemberitaan. Apalagi, hanya dengan alasan "fotokopi dakwaan habis".  Padahal, dalam banyak kasus, media massa hanya ingin tahu soal informasi dasar  yang tak akan mempengaruhi persidangan selanjutnya. (Amir Sodikin)

tags: korupsi, tipikor, kejaksaan, kpk

visit: http://www.amirsodikin.com

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago