Kasus Korupsi: Zulkarnaen dan Anaknya Aktif Intervensi Kemenag

Jakarta, Kompas

Anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, didakwa secara bersama-sama oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan korupsi dalam pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran (TA) 2011 dan pengadaan penggandaan Al-Quran TA 2011 dan 2012. Zulkarnaen sebagai terdakwa 1 dianggap telah menggiring anggaran sejak pembahasan, sementara anaknya sebagai terdakwa 2 berperan dalam pembagian fee dan lobi-lobi.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1), dengan dipimpin Majelis Hakim Aviantara, JPU memaparkan kasus ini bermula dari pertemuan pada September 2011 di ruang Zulkarnaen di Gedung DPR antara Zulkarnaen dengan Dendy dan pengusaha Fahd el Fouz. Zulkarnaen, papar jaksa Dzakiyul Fikri, menginformasikan ada beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag). Zulkarnaen memerintahkan Dendy dan Fahd menjadi broker dari proyek tersebut. 

Pengadaan tersebut meliputi pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011, pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Pertemuan lanjutan digelar untuk membahas soal pembagian fee dari pelaksanaan proyek tersebut. "Zulkarnaen dianggap berkontribusi dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran di Banggar DPR. Pembagian fee akan diatur oleh Dendi," papar jaksa Dzakiyul Fikri.

Dendi dan Fahd kemudian menyusun rencana pembagian fee. Fahd menuliskan nama-nama penerima fee beserta prosentasenya untuk proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan kitab suci Al-Quran TA 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al-Qur'an TA 2012 senilai Rp 2012.  Rincian nama-nama diikuti besarnya prosentasi fee dari tiga proyek adalah sebagai berikut: Zulkarnaen (6%, 6,5%, 8%), Vasko/Syamsu (2%, 3%, 1,5%), kantor (0,5%, 1%, 1%), Priyo Budi Santoso (1%, 3,5%, 0), Fahd (3,25%, 5%, 3,25%), Dendy (2,25%, 4%, 2,25%). 

Dalam pelaksanaan proyek, kedua terdakwa dan Fahd aktif berperan dalam lobi-lobi dalam menggolkan perusahaan tertentu. Zulkarnaen selaku anggota Banggar DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah mengupayakan beberapa perusahaan untuk menjadi pemenang. Mereka yang dimenangkan adalah PT Batu Karya Mas dalam pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah TA 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam pengadaan Penggandaan Kitab Suci Al-Qur'an APBN-P TA 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam penggandaan kitab suci Al-Qur'an TA 2012 yang dilaksanakan Dirjen Pendidikan Islam dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Dari proyek tersebut, Zulkarnaen menerima hadian berupa uang Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang diterima melalui Dendy. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar jaksa.

Perbuatan Zulkarnaen dan Dendy diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan subsider Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Lebih subsider lagi Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Intervensi di Kemenag

Related Post

Fahd menawarkan pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia. Namun, dengan syarat harus memberikan fee 15 persen kepada Fahd. Fee disetujui Abdul Kadir. Abdul Kadir mensubkontrakkan proyek ke PT Cahaya Gunung Mas, dan selanjutnya perusahaan terakhir mensubkontrakkan ke PT Batu Karya Mas.

Selanjutnya, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd melakukan intervensi ke pejabat di Kemenag antara lain ke Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag dengan tujuan memenangkan Batu Karya Mas. 

Affandi sempat tak mau mengumumkan hasil pemenang lelang. Zulkarnaen sempat menelepon Fahd agar menerobos semua prosedur yang ada. Mohammad Zen selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) ternyata tak satu suara sehingga Zulkarnaen mengingatkan kepada Affandi agar Mohammad Zen jangan sampai menyimpang dari kesepakatan yang ada.

Dendy berkirim SMS ke Syamsuddin agar memberi peringatan keras kepada Tim ULP dan agar ULP tak mengganggu proyeknya. Karena ULP belum juga mengumumkan pemenang, Fahd marah-marah mendatangi Kemenag dengan mengatakan, "Apa perlu kalian semua saya pindahkan ke Papua, yang tiketnya pulang pergi seharga Rp 6 juta?"

Fahd sempat menemui para pejabat di Kemenag, termasuk seorang pegawai Kemenag bernama Bagus Natanegara untuk meminta kepada ULP agar memenangkan PT Batu Karya Mas. Atas arahan Zulkarnaen dan Fahd, Bagus menyampaikan kepada tim ULP dan PPK di ruang kerjanya sambil mengatakan bahwa semua paket pengadaan di Pendidikan Islam tahun 2011 sudah ada pemenangnya sebelum dilakukan pelelangan. 

"Mereka itu anak-anak jin, nya'ah (sayangi) keluarga kalian, sayangi anak istri, karena semua paket sudah ada pemenangnya, datanya ada di Pak Dadan," kata Bagus. Kemudian, Dadan Abdul Rahman, seorang pegawai di Kemenag, membuat konsep surat pengumuman calon pemenang. 

Atas intervensi Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd, maka tanggal 24 November 2011, pihak ULP menetapkan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan laboratorium MTs. Demikian pula dalam proses memenangkan lelang pada proyek pengadaan penggandaan Al-Quran TA 2011 dan 2012, kedua orang tersebut memiliki peran sentral dalam intervensi Kemenag.

Untuk proyek penggandaan AL-Qur'an TA 2011, misalnya,  Zulkarnaen melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag antara lain kepada Nasarudin Umar selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dan Abdul Karim sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Islam dalam memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Sedangkan pada penggandaan Al-Quran TA  2012, para terdakwa kembali mengintervensi Abdul Karim agar memenangkan perusahaan PT Sinergi Pustaka Indonesia.   (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago