Kasus Neneng, WN Malaysia Divonis 7 Tahun

Dua orang warga negara Malaysia yang dianggap menghalang-halangi

penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni, akhirnya

divonis pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Mereka adalah

Muhammad Hasan bin Khusni Muhammad dan R Azmi bin Muhammad Yusof.

Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam sidang di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3), dalam amar putusannya

berkeyakinan Hasan dan Azmi terbukti bersalah telah menghalangi dan

merintangi penyidikan kasus korupsi dengan sengaja menyembunyikan

keberadaan Neneng. Padahal, Neneng waktu itu sudah menjadi buron dalam

perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga

Kerja dan Transmigrasi 2008.

Neneng menurut jaksa adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara,

perusahaan yang dikendalikan suami Neneng yaitu M Nazaruddin. Saat ini

Neneng juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan telah

dituntut pidana penjara tujuh tahun. Neneng akan menghadapi vonis pada

Kamis (7/3).

“Menjatuhkan putusan kepada Muhammad Hasan dan R Azmi dengan pidana

penjara masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan dan

juga denda masing-masing Rp 300 juta, jika tidak sanggup membayar

diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Pangeran Napitupulu.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi

Pemberantasan Korupsi, yaitu pidana penjara sembilan tahun dan denda

Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, keduanya mempersulit

jalannya persidangan, membuat citra buruk penegakan hukum Indonesia,

dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum.

Hasan dan Azmi dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang

Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001

Related Post

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Neneng sempat melarikan diri ke luar negeri bersama suaminya, Muhammad

Nazaruddin. Neneng tertangkap di rumahnya, 13 Juni 2012, setelah masuk

ke Indonesia melalui jalur ilegal di Batam dengan bantuan dua warga

Malaysia tersebut.

Kedua terdakwa dianggap tahu status Neneng sebagai buronan KPK dan

menjadi tersangka kasus korupsi. Dalam percakapan telepon, mereka

mengarahkan Neneng agar menghindar dari kemungkinan tertangkap KPK.

Hasan sempat mengatakan agar Neneng jangan pulang dulu.

Azmi adalah salah satu rekan bisnis Muhammad Nazaruddin. Keduanya

berkongsi dalam perusahaan dan perkebunan kelapa sawit milik

Nazaruddin, PT Inti Karya Plasma, di Pekanbaru, Riau. Namun, dalam

pengakuannya, Azmi mengaku tak kenal dengan Nazaruddin dan tak

terlibat bisnis. Azmi mengaku membantu Neneng karena tertarik

kecantikannya.

Hasan bertemu Neneng di sebuah kedai di Kuala Lumpur pada sekitar Juni

2012. Dalam pertemuan itu, Neneng meminta tolong kepada Hasan agar

mencarikan jalan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Permintaan itu kemudian disanggupi Hasan.

Rencana untuk membawa Neneng ke Indonesai dilakukan pada 12 Juni 2012.

Neneng diantar oleh orang suruhan Hasan untuk meninggalkan Malaysia

dengan naik kapal cepat dan kemudian sampai di Pelabuhan Sengkuang,

Batam. Sedangkan Hasan, Azmi, dan Chalimah, pembantu Neneng,

menggunakan kapal laut dari Johor ke Pelabuhan Batam Center.

Dari Batam itulah, mereka menyusun strategi untuk pulang ke Jakarta

dengan menggunakan pesawat. Di Jakarta, sebelum KPK menangkap mereka,

Hasan sempat menelepon Neneng untuk memberitahu agar Neneng jangan

tinggal di rumah. Hasan dan Azmi kemudian menyusul Neneng ke rumahnya

dan di rumah Neneng itulah KPK akhirnya menangkap Neneng, Chalimah,

Hasan, dan Azmi. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago