Dua orang warga negara Malaysia yang dianggap menghalang-halangi
penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni, akhirnya
divonis pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Mereka adalah
Muhammad Hasan bin Khusni Muhammad dan R Azmi bin Muhammad Yusof.
Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam sidang di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/3), dalam amar putusannya
berkeyakinan Hasan dan Azmi terbukti bersalah telah menghalangi dan
merintangi penyidikan kasus korupsi dengan sengaja menyembunyikan
keberadaan Neneng. Padahal, Neneng waktu itu sudah menjadi buron dalam
perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi 2008.
Neneng menurut jaksa adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara,
perusahaan yang dikendalikan suami Neneng yaitu M Nazaruddin. Saat ini
Neneng juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan telah
dituntut pidana penjara tujuh tahun. Neneng akan menghadapi vonis pada
Kamis (7/3).
“Menjatuhkan putusan kepada Muhammad Hasan dan R Azmi dengan pidana
penjara masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan dan
juga denda masing-masing Rp 300 juta, jika tidak sanggup membayar
diganti dengan kurungan selama enam bulan,” kata Pangeran Napitupulu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi, yaitu pidana penjara sembilan tahun dan denda
Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, keduanya mempersulit
jalannya persidangan, membuat citra buruk penegakan hukum Indonesia,
dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum.
Hasan dan Azmi dianggap melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Neneng sempat melarikan diri ke luar negeri bersama suaminya, Muhammad
Nazaruddin. Neneng tertangkap di rumahnya, 13 Juni 2012, setelah masuk
ke Indonesia melalui jalur ilegal di Batam dengan bantuan dua warga
Malaysia tersebut.
Kedua terdakwa dianggap tahu status Neneng sebagai buronan KPK dan
menjadi tersangka kasus korupsi. Dalam percakapan telepon, mereka
mengarahkan Neneng agar menghindar dari kemungkinan tertangkap KPK.
Hasan sempat mengatakan agar Neneng jangan pulang dulu.
Azmi adalah salah satu rekan bisnis Muhammad Nazaruddin. Keduanya
berkongsi dalam perusahaan dan perkebunan kelapa sawit milik
Nazaruddin, PT Inti Karya Plasma, di Pekanbaru, Riau. Namun, dalam
pengakuannya, Azmi mengaku tak kenal dengan Nazaruddin dan tak
terlibat bisnis. Azmi mengaku membantu Neneng karena tertarik
kecantikannya.
Hasan bertemu Neneng di sebuah kedai di Kuala Lumpur pada sekitar Juni
2012. Dalam pertemuan itu, Neneng meminta tolong kepada Hasan agar
mencarikan jalan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Permintaan itu kemudian disanggupi Hasan.
Rencana untuk membawa Neneng ke Indonesai dilakukan pada 12 Juni 2012.
Neneng diantar oleh orang suruhan Hasan untuk meninggalkan Malaysia
dengan naik kapal cepat dan kemudian sampai di Pelabuhan Sengkuang,
Batam. Sedangkan Hasan, Azmi, dan Chalimah, pembantu Neneng,
menggunakan kapal laut dari Johor ke Pelabuhan Batam Center.
Dari Batam itulah, mereka menyusun strategi untuk pulang ke Jakarta
dengan menggunakan pesawat. Di Jakarta, sebelum KPK menangkap mereka,
Hasan sempat menelepon Neneng untuk memberitahu agar Neneng jangan
tinggal di rumah. Hasan dan Azmi kemudian menyusul Neneng ke rumahnya
dan di rumah Neneng itulah KPK akhirnya menangkap Neneng, Chalimah,
Hasan, dan Azmi. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment