Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2),
yang diketuai Afiantara, menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa
I dan II, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Putusan sela tersebut menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh
jaksa penuntut umum sudah memenuhi sarat dan layak dilanjutkan ke
persidangan berikutnya.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima
seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi
ketentuan pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP," kata Afiantara. Dengan
demikian, pengadilan memerintahkan sidang perkara tindak pidana
korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012, dan pengadaan
laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011, dengan terdakwa
Zulkarnaen dan Dendy tersebut tetap dilanjutkan. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment