Kejaksaan Harus Eksaminasi Perkara Hotasi

Lemahnya dakwaan pidana korupsi terhadap mantan Direktur Utama PT

Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan, yang akhirnya berujung

vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, dinilai para ahli hukum telah mempermalukan dan mencoreng

korps Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, pimpinan institusi kejaksaan

pantas ikut bertanggung jawab karena tak mungkin kasus yang menyita

perhatian publik diserahkan hanya pada jaksa fungsional.

Ahli hukum acara pidana yang juga pengajar Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, Hasril Hertanto, dan ahli hukum pidana korupsi Akhiar

Salmi, yang dihubungi terpisah di Jakarta, Rabu (20/19), sepakat bahwa

perkara vonis bebas yang pertama kali terjadi di Pengadilan Tipikor

Jakarta ini telah mempermalukan cara kerja Kejagung. Namun demikian,

inilah momentum berbenah bagi Kejagung untuk memurnikan niat

pemberantasan korupsi tanpa ditunggangi kepentingan personal.

Secara spesifik, Hasril Hertanto mengatakan jajaran pengawasan

Kejagung perlu menggelar eksaminasi perkara Hotasi sejak penyidikan

hingga persidangan untuk mengetahui apakah ada kepentingan personal

dalam menetapkan kasus sewa-menyewa pesawat tersebut masuk dalam ranah

pidana korupsi. "Kasus ini ini sangat memalukan bagi kejaksaan,

meskipun sah-sah saja," katanya.

Menurut Hasril, pasti sudah ada masalah mulai tingkat penyidikan yang

dilakukan bagian pidana khusus kejaksaan. Eksaminasi nanti akan

bermanfaat bagi kejaksaan karena diharapkan akan menimbulkan efek

deteren atau efek pencegahan terhadap jaksa-jaksa lain yang memegang

kasus korupsi. "Jaksa-jaksa lain yang memegang kasus korupsi agar

lebih berhati-hati jangan sampai mempermalukan korps sendiri

nantinya," kata Hasril.

Dalam kasus ini, jaksa agung muda pidana khusus Kejagung memiliki

andil besar karena dialah yang menyidik kasus ini. "Pidsus yang

menyidik tapi kok hasilnya mencoreng muka sendiri," kata Hasril.

Eksaminasi nanti akan memperlihatkan adanya kelemahan di kejaksaan

sendiri, baik kelemahan personal maupun kelemahan di sistem

kelembagaannya. Masalah pengawasan terhadap kasus tersebut juga

dinilai lemah. "Ini harus diperbaiki oleh kejaksaan. Atau secara

personal mereka sudah punya kepentingan tertentu atau 'masuk angin'?

Ini harus segera diatasi," papar Hasril.

Sebenarnya kejaksaan telah memiliki kebijakan untuk menentukan mana

perkara yang strategis mana yang tidak. "Saya melihatnya pada kasus

Hotasi, yang dibidik adalah BUMN. Jika sudah menyangkut BUMN, saya

Related Post

pikir levelnya sudah harus dengan persetujuan jaksa agung muda atau

bahkan bisa jaksa agung," kata Hasril.

Akhiar Salmi mengatakan, kasus vonis bebas Hotasi yang memang

perkaranya lebih ke perdata, menunjukkan lemahnya sistem gelar perkara

yang telah dimiliki kejagung. Seharusnya, jika tak ada agenda

kepentingan personal, ketika di gelar perkara sudah terlihat apakah

sebuah kasus itu layak menjadi perkara perdata ataukah pidana korupsi.

"Kejaksaan harus tajam melihat mana yang ranah pidana mana yang ranah

perdata. Ini pelajaran penting bagi kejaksaan," kata Akhiar. Jika

kejaksaan tetap bersikukuh kasus ini layak menjadi kasus pidana

korupsi, langkah terbaik bagi kejaksaan adalah mengajukan kasasi kasus

Hotasi, sekalian untuk benar-benar menguji bahwa ada kesalahan

berfikir soal ranah pidana dan ranah perdata.

Ke depannya, agar kasus-kasus remeh-temeh tak sembarangan masuk ke

pengadilan, Akhiar menyarankan kejaksaan mengaji betul apakah sebuah

perkara pantas masuk perdata atau pidana. Dari sisi sumber daya

manusia, menurut Akhiar, tak ada masalah di Kejagung karena banyak

yang lulusan sarjana S2 dan S3. Kalaupun kekurangan, terbuka lebar

bagi Kejagung untuk menghadirkan ahli terbaik yang dimiliki Indonesia.

Karena itu, tak berlebihan jika banyaknya perkara di kejaksaan yang

dipaksakan masuk dalam ranah pidana korupsi, terkait dengan

kepentingan personal seseorang di Kejagung. Ditengarai, setelah kasus

Hotasi, masih ada beberapa kasus yang ditangani kejaksaan yang

sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkesan

dipaksakan sebagai pidana korupsi.

Hasril berharap, para jaksa di Kejagung tak hanya menjadi robot untuk

menjalankan target-target kuantitas perkara korupsi yang dipatok oleh

pimpinan. "Kalau melihat instrumen peraturan yang ada dan pendanaan

setiap perkara, saya kira tak ada masalah. Yang patut dipertanyakan

adalah, apakah dalam menggulirkan sebuah perkara korupsi, kejaksaan

membawa kepentingan tertentu atau tidak. Kalau saya menduga, ini ada

masalah dan kepentingan personal di Kejaksaan," kata Hasril.

Sisi lainnya, kata Hasril, perlu dilihat target-target yang dibebankan

pada jaksa agar ditinjau lagi. Jangan sampai ada target-target minimal

dalam angka-angka yang bisa menekan jaksa untuk berburu kasus. "Kalau

tak ada kasus, mereka bisa mencari-cari kasus untuk mengejar target.

Namun saya yakin untuk kasus besar seperti Hotasi, pimpinan pasti

terlibat menentukan," kata Hasril. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago