Ketika Hakim Menyerang Logika Djoko Susilo

Hari yang ditunggu tiba sudah, yaitu hari pemeriksaan Irjen Djoko Susilo sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8). Di luar dugaan, sidang berlangsung lancar dan tak ada insiden emosional baik dari kubu terdakwa maupun dari jaksa penuntut umum.

Hal yang dikeluhkan hanyalah molornya sidang yang dijadwalkan bisa dilaksanakan pagi hari namun baru bisa digelar sore hari. Kabar yang terdengar menyebutkan ada hakim yang masih bertugas di Pengadilan Negeri. Ketika semua pihak sudah dalam kondisi lesu, sidang baru dimulai.

Padahal, materi pemeriksaannya dari sisi harapan publik termasuk menyebalkan. Banyak dakwaan yang dibantah oleh terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara pada Korlantas Polri ini. Bahkan bisa dikatakan hampir semua dakwaan tindak pidana korupsi dia bantah.

Satu-satunya pengakuan Djoko adalah dia merasa tidak teliti ketika menandatangani setumpuk dokumen yang berisi Surat Perintah Membayar (SPM). “Saya tidak tahu jika diantara dokumen itu ada SPM pengadaan simulator SIM,” kata Djoko.

Jaksa Kemas Abdul Roni yang biasanya mengejar terdakwa hingga titik penghabiasan, malam itu pada sesi pemeriksaan usai buka puasa, tampil kalem dan mengurangi konfrontasi keras dengan terdakwa. Kedua kubu tak lagi mengumbar emosi, tidak seperti tensi pada sidang-sidang awal. Di kubu terdakwa, penasehat hukum yang biasanya emosional, memang tampak tak hadir karena menurut informasi sedang mempersiapkan pledoi.

Hikmah yang bisa dipetik malam itu adalah, terdakwa boleh menjawab apa saja, boleh mengingkari dengan cara apa pun, boleh berbohong karena tak terikat sumpah, namun tetap ada konsekuensinya. Semua jawaban akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Itulah misteri, sehingga kubu jaksa tak terbawa emosi menanggapi banyak dakwaan yang dibantah.

Emosi hakim
Emosi yang bernada mengingatkan datang dari Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Suhartoyo tampak menyerang logika yang digunakan Djoko dalam membela diri. Tujuan Suhartoyo adalah untuk mengingatkan bahwa keterangan terdakwa sangat menentukan penilaian dan keyakinan hakim nantinya.

Logika yang tak nyambung justru akan menimbulkan penilaian buruk dari majelis hakim. Suhartoyo mencecar dua logika penjelas yang disampaikan Djoko yaitu terkait pemalsuan tanda tangan Djoko oleh Komisaris Legimo dan penjelasan soal kedatangan tim dari Bank BNI.

Djoko menjelaskan, ada pemalsuan tanda tangan dirinya dan juga tanda tangan Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo yang dilakukan Komisaris Legimo. Legimo adalah Mantan Bendahara Korlantas yang juga orang kepercayaan Djoko.

Pemalsuan tanda tangan oleh Legimo tersebut dibubuhkan pada dokumen Surat Perintah Membayar yang dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan anggaran. Pencairan anggaran ini juga ganjil karena dilakukan pada Maret 2011 ketika proyek belum dikerjakan dan baru saja selesai lelang pada Februari 2011.

Proyek simulator 2011 ini memiliki pagu anggaran Rp 56 miliar untuk pengadaan 700 unit simulator berkendara roda dua dan Rp 124 miliar untuk simulator berkendara roda empat sebanyak 556 unit.

Djoko bercerita soal tanda tangan palsu karena ditanya soal pembayaran 100 persen yang sudah dilakukan pada Maret 2011 ketika proyek belum selesai. Djoko menjelaskan, dokumen SPM yang diperlukan untuk pencairan dana proyek sudah dipalsu oleh Legimo sehingga dana bisa cair.

Related Post

“Yang dipalsu SPM saya tanggal 17 Maret waktu pencairan untuk roda dua, karena tanda tangan ini yang dikirim ke KPPN,” kata Djoko. “Tahu dari mana kalau itu tanda tangan palsu?” tanya Suhartoyo.

“Dari pemeriksaan di Bareskrim,” jawab Djoko. “Apa tindakan Bareskrim setelah tahu itu tanda tangan palsu? Apa bisa dijadikan pembenar untuk jawaban Saudara? Kita cari argumentasi logis lah,” kata Suhartoyo.

Selain membahas soal pemalsuan tanda tangan, Djoko mengaku memang pernah tanda tangan satu berkas dokumen hanya saja lupa kapan tanggalnya. Djoko tak bisa menjelaskan apakah berkas yang dibawa ke KPPN tersebut versi tanda tangan Djoko yang asli ataukah memang yang benar-benar dipalsu Legimo.

“Apa kepentingan Legimo memalsukan? Sementara yang asli sudah tersedia? Sementara pemeriksaan soal tanda tangan palsu di Bareskrim tak ada perkembangan. Bareskrim diam saja sementara Legimo sudah membantah, bagaimana?” kata Suhartoyo. Terdakwa Djoko hanya terdiam.

Verifikasi BNI
Logika penjelasan Djoko juga diuji betul oleh Suhartoyo ketika menjelaskan soal kunjungan pihak Bank BNI yang dalam dakwaan KPK merupakan proses verifikasi yang dilakukan BNI terhadap proyek di Korlantas Polri.

Dalam dakwaan, BNI Jakarta Gunung Sahari melakukan verifikasi ke Djoko sebelum mencairkan kredit modal kerja (KMK) Rp 100 miliar untuk perusahaan PT Citra Mandiri Metalindo, perusahaan milik Budi Susanto. Hal yang ganjil, kredit itu sudah diajukan akhir 2010 untuk proyek tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Djoko menjelaskan, dirinya memang didatangi orang BNI namun bukan untuk verifikasi melainkan orang BNI tersebut ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A. “Itu tidak nalar juga, pegawai bank mau buat SIAM A harus kontak Kepala Korlantas,” sergah Suhartoyo.

“Kami saja yang hakim takut kok Pak, terlalu tinggi ke Kakor hanya untuk minta SIM A. Artinya logika seperti itu tidak nyambung, tapi silakan saja kalau nyaman dengan keterangan itu,” kata Suhartoyo.

Yang tidak logis lagi, pegawai bank yang datang dua kali berturut-turut dengan alasan yang sama yaitu perpanjangan SIM. “Lha iya, cari SIM kok pas tanggal habisnya bareng. Padahal di tempat Bapak bukan tempat cari SIM kan?” kata Suhartoyo.

“Karena menganggap orang VIP, maka dikasihlah fasilitas itu,” kata Djoko. “Ya, itulah yang dipertanyakan, kenapa kok sudah ada tempatnya ngurus SIM tapi kok datang ke Kakorlantas, ada apa? Kepentingannya apa?” kejar Suhartoyo.

“Kami tidak pernah menerima khusus pegawai BNI untuk verifikasi. Kalau khusus simulator itu tidak ada pembicaraan, tapi kalau menanyakan perkembangan busway, perkemb situasi terkini di jakarta itu memang ada,” papar Djoko.

“Ya makin tak beralasan, dia pegawai bank, datang kemudian bertanya soal program Kakorlantas, yang notabene bukan level dia,” tandas Suhartoyo. Sidang akan dilanjutkan Selasa (13/8) dengan agenda pemeriksaan Djoko untuk perkara tindak pidana pencucian uang. (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago