KLH Dicecar Soal Izin Bioremediasi Chevron

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dihadirkan sebagai saksi

dalam sidang perkara dugaan bioremediasi fiktif oleh PT Chevron

Pacific Indonesia (Chevron) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, Rabu (27/3), dicecar jaksa penuntut umum terkait izin

pengolahan biormediasi. Ternyata, izin pemrosesan bioremediasi

Chevron yang menjadi pengawasan KLH sempat habis.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih

menghadirkan terdakwa Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya.

Sumigita Jaya adalah salah satu perusahaan yang menjadi kontraktor

pekerjaan bioremediasi Chevron.

Sedangkan saksi dari KLH yang dihadirkan adalah Deputi IV Bidang

Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup,

Masnellyarti Hilman. Pihak KLH dalam sidang kali ini lebih banyak

memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Jaksa penuntut umum, DP Marbun, mempertanyakan soal izin pengolahan

limbah dengan teknik bioremediasi yang dikantongi Chevron. Terungkap,

izin lima tahunan milik Chevron di dua lokasi pengolahan bioremediasi

sempat habis pada tahun 2008 (areal Kota Batak) dan tahun 2008 (areal

Minas).

Karena itu, timbul pertanyaan soal status pengolahan bioremediasi di

tahun-tahun ketika izin tersebut sudah habis. Terungkap, izin baru

untuk pemrosesan bioremediasi baru terbit pada April 2012.

Namun, matinya izin Chevron tersebut bukan semata kesalahan Chevron

karena pihak Chevron ternyata sudah mengajukan izin perpanjangan satu

bulan sebelum izin berakhir kepada KLH. Hanya saja, pengajuan

perpanjangan itu tidak langsung diberikan KLH karena Chevron diminta

melengkapi dokumen AMDAL. Inilah awal petaka karena penuntut umum

mempermasalahkan proses bioremediasi yang izinnya telah habis.

Kemungkinan gara-gara izin yang terlambat itu, tahun 2010, Chevron

sempat mendapat peringkat Proper merah yang berarti limbah tak

dikelola dengan baik karena KLH melihat banyak tumpukan limbah

terkontaminasi yang tak terolah. Chevron akhirnya diharuskan KLH

Untuk melakukan pemulihan. Desember 2010, pihak Chevron mendatangi KLH

untuk membahasa lahan terkontaminasi tersebut.

"Dia (Chevron) kemudian pada 11 Mei 2011 sudah melengkapi persyaratan

izin dengan AMDAL," kata Masnellyarti. Setelah dilakukan pertemuan

dan verifikasi lapangan, April 2012 izin bioremediasi baru terbit.

Masnellyarti menjelaskan, berdasarkan SK Menteri KLH tentang

pengawasan, bioremediasi Chevron setelah izin habis tak mengurangi

nilai ketaatan perusahaan. Masnellyarti menjelaskan dua asas taat,

Related Post

yaitu punya izin, atau secara teknis sudah mengajukan izin namun masih

dalam proses.

Secara teknis persyaratan izin sudah memenuhi syarat sesuai Kepmen No

128 Tahun 2003. Setiap langkah harus disetujui KLH dan produk

persetujuan berupa berita acara yang dibuat KLH. Di akhir proses, KLH

telah menerbitkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi

(SSPLT) tahun 2012 yang menyatakan lahan terkontaminasi sudah bersih.

Penuntut umum DP Marbun juga mempertanyakan izin bioremediasi

diberikan kepada pihak mana, apakah Chevron ataukah pihak ketiga

(kontraktor) yang mengerjakan bioremediasi. Pertanyaan ini krusial

karena menyangkut dakwaan yang menyatakan kontraktor pelaksana

bioremediasi yang digunakan Chevron tak memiliki izin pemrosesan

bioremediasi.

"Izin diberikan kepada Chevron. Kalau ada yang salah, tanggung jawab

ada di Chevron. Pada pengerjaan mau pake pihak ketiga atau tidak, tak

ada urusannya dengan KLH," kata Masnellyarti.

Ketentuan tersebut berdasarkan PP No18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan

Limbah B3 juncto PP No 85 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP No 18

Tahun 1999. "KLH tak mewajibkan pihak ketiga punya izin, kita melihat

Chevron-nya. Dalam PP sudah jelas yang wajib punya izin adalah

penghasil limbah," kata Masnellyarti.

Pihak ketiga baru diwajibkan memiliki izin, jika pemrosesan limbah

tersebut diserahkan ke pihak ketiga dan dilakukan di luar areal

penghasil limbah. Chevron menyerahkan pemrosesan bioremediasi ke pihak

ketiga namun pengolahan tersebut masih di dalam fasilitas Chevron.

Penasehat hukum terdakwa, Dion Y Pongkor, menanyakan ke saksi terkait

isi dakwaan. Dikatakan, perusahaan milik terdakwa bukanlah perusahaan

yang bergerak dalam pengolahan bioremediasi dan bertentangan dengan

Pasal 3 Kepmen No 128 Tahun 2003.

"Apakah ada larangan dalam Kepmen No 128 tersebut untuk pelaksanaan

bioremediasi yang dilakukan pihak ketiga?" tanya Dion. Masnellyarti

menjawab tidak ada larangan itu karena tanggung jawab penuh ada di

pembuat izin yang merupakan perusahaan penghasil limbah.

Kasus ini bisa masuk ke pengadilan Tipikor karena Kejaksaan Agung

menganggap pekerjaan bioremediasi di lahan Chevron yang dilakukan

kontraktor, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya,

dianggap fiktif dan merugikan keuangan negara. Dua kontraktor

tersebut dianggap tak memenuhi klasifikasi teknis, diantaranya tak

memiliki sertifikasi dan izin pengolahan limbah. (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago