Korupsi Pajak: Tommy Hindratno Akui Berikan Konsultasi ke Bhakti

Jakarta, Kompas

Sidang lanjutan perkara pemberian suap atau hadiah untuk pengurusan

restitusi pajak PT Bhakti Invesama (BHIT) dengan terdakwa Tommy

Hindratno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, pada Senin (21/1). Hari itu Tommy diperiksa sebagai

terdakwa.

Mantan pegawai eselon IV Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pajak

Pratama Sidoarjo Selatan itu mengakui diminta oleh James Gunaryo

sebagai konsultan pajak untuk PT Bhakti Investama. James adalah orang

yang dianggap menyuap Tommy, dalam versi jaksa uang suap sebesar Rp

240 juta merupakan jasa konsultasi pajak yang diberikan Komisaris

Independen PT BHIT Antonius Z Tonbeng.

Dalam sidang sebelumnya, James yang dihadirkan sebagai saksi tak

pernah mengakui jika uang yang diberika kepada Tommy terkait jasa

konsultasi mengurus restitusi pajak PT BHIT. Namun, dalam pemeriksaan

sebagai terdakwa kemarin, Tommy jelas mengakui uang itu terkait

konsultasi pajak.

Tommy merinci, uang Rp 100 juta merupakan pelunasan hutang dari James,

sedangkan Rp 140 juta merupakan pemberian hasil konsultasi pajak. Di

hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih, merujuk pada

perkataan James, Tommy mengatakan uang Rp 140 juta tersebut statusnya

adalah uang jasa konsultasi pajak untuk Bhakti dan lainnya.

Related Post

Dalam pemeriksaan sebelumnya, ada sekitar 6 perusahaan yang dibantu

Tommy untuk konsultasi pajak. "Uang itu (Rp 140 juta) untuk konsultasi

semua perusahaan. Tom, ini konsultasi bhakti investama dan yang lain,"

kata Tommy menirukan perkataan James kepada dirinya.

Bantah cuci uang

Dalam kesempatan itu, ia membantah pemberitaan di media massa soal

tuduhan telah melakukan praktik pencucian yang dengan bekerjasama

dengan teman wanitanya yang bernama Dina Susanti. "Saya tidak kenal

dan tak pernah bertemu Dina. Dia juga bukan istri (kedua) saya,"

katanya menjawab pertanyaan penasehat hukumnya.

Akibat pemberitaan tersebut, keluarganya, terutama istri, sempat

curiga dan memarahinya bahkan meminta cerai. Tommy juga membantah

memiliki aset berupa gerai toko di sebuah kawasan bisnis di Surabaya.

"Saya tak tahu dan tak memiliki kios-kios itu," katanya.

Di depan majelis hakim, Tommy tampak bingung ketiak ditanya apakah

mengakui dan menyesali perbuatannya. "Merasa menyesal ini terjadi,

yaitu ketika James mengasih uang ke saya. Seharusnya itu tidak

dilakukan," katanya.

"Apa Saudara merasa bersalah? Kan sederhana saja pertanyaan majelis,"

tanya Dharmati Ningsih. "Saya merasa tidak bersalah," kata Tommy.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago