Jakarta, Kompas
Sidang lanjutan perkara pemberian suap atau hadiah untuk pengurusan
restitusi pajak PT Bhakti Invesama (BHIT) dengan terdakwa Tommy
Hindratno kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, pada Senin (21/1). Hari itu Tommy diperiksa sebagai
terdakwa.
Mantan pegawai eselon IV Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pajak
Pratama Sidoarjo Selatan itu mengakui diminta oleh James Gunaryo
sebagai konsultan pajak untuk PT Bhakti Investama. James adalah orang
yang dianggap menyuap Tommy, dalam versi jaksa uang suap sebesar Rp
240 juta merupakan jasa konsultasi pajak yang diberikan Komisaris
Independen PT BHIT Antonius Z Tonbeng.
Dalam sidang sebelumnya, James yang dihadirkan sebagai saksi tak
pernah mengakui jika uang yang diberika kepada Tommy terkait jasa
konsultasi mengurus restitusi pajak PT BHIT. Namun, dalam pemeriksaan
sebagai terdakwa kemarin, Tommy jelas mengakui uang itu terkait
konsultasi pajak.
Tommy merinci, uang Rp 100 juta merupakan pelunasan hutang dari James,
sedangkan Rp 140 juta merupakan pemberian hasil konsultasi pajak. Di
hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih, merujuk pada
perkataan James, Tommy mengatakan uang Rp 140 juta tersebut statusnya
adalah uang jasa konsultasi pajak untuk Bhakti dan lainnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ada sekitar 6 perusahaan yang dibantu
Tommy untuk konsultasi pajak. "Uang itu (Rp 140 juta) untuk konsultasi
semua perusahaan. Tom, ini konsultasi bhakti investama dan yang lain,"
kata Tommy menirukan perkataan James kepada dirinya.
Bantah cuci uang
Dalam kesempatan itu, ia membantah pemberitaan di media massa soal
tuduhan telah melakukan praktik pencucian yang dengan bekerjasama
dengan teman wanitanya yang bernama Dina Susanti. "Saya tidak kenal
dan tak pernah bertemu Dina. Dia juga bukan istri (kedua) saya,"
katanya menjawab pertanyaan penasehat hukumnya.
Akibat pemberitaan tersebut, keluarganya, terutama istri, sempat
curiga dan memarahinya bahkan meminta cerai. Tommy juga membantah
memiliki aset berupa gerai toko di sebuah kawasan bisnis di Surabaya.
"Saya tak tahu dan tak memiliki kios-kios itu," katanya.
Di depan majelis hakim, Tommy tampak bingung ketiak ditanya apakah
mengakui dan menyesali perbuatannya. "Merasa menyesal ini terjadi,
yaitu ketika James mengasih uang ke saya. Seharusnya itu tidak
dilakukan," katanya.
"Apa Saudara merasa bersalah? Kan sederhana saja pertanyaan majelis,"
tanya Dharmati Ningsih. "Saya merasa tidak bersalah," kata Tommy.
(AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment