Korupsi Penggandaan Al-Quran, Pejabat Kemenag Terima Ratusan Juta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/2), kembali

menyidangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Komisi VIII,

Zulkarnaen Djabar, dan putranya Dendy Prasetya. Para saksi yang

merupakan pejabat dari Kementerian Agama mengungkapkan menerima uang

yang besarnya ratusan juta rupiah dari perusahaan pemenang tender

penggandaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012.

Zulkarnaen dan putranya adalah terdakwa pengadaan laboratorium

komputer pada madrasah tsanawiyah dan penggandaan Al-Quran di

Kementerian Agama 2011-2012. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,

Afiantara, menghadirkan saksi dari Sekretaris Direktorat Jenderal

Bimas Islam, Abdul Karim, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Ahmad Jauhari.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni, mencecar

para saksi, apa yang mereka dapatkan dengan mempermudah kerja utusan

Zulkarnaen Djabar, Fahd el Fouz, dalam lobi-lobi di Kemenag. “Apakah

saksi pernah menerima uang tersebut,” tanya jaksa Roni.

Abdul Karim kemudian mengakui mendapatkan uang “tasyakuran” sebesar Rp

20 juta yang diberikan oleh Sarisman, sekretaris Unit Layanan

Pengadaan di Kemenag. Uang tersebut diberikan setelah proyek

penggandaan Al-Quran APBN-P 2011.

Setelah itu, Abdul Karim kembali menerima “uang kondangan” Rp 15 juta.

Setelah itu, mendapat lagi 10.000 dollar AS dan 70 dollar AS yang

merupakan uang konsultasi pemilik perusahaan atas jasa konsultasi soal

huku wakaf. “Waktu itu, pemilik perusahaan ingin mewakafkan hartanya

dan kemudian konsultasi soal hukum wakaf kepada saya,” kata Abdul.

Terakhir, Abdul juga menerima lagi Rp 100 juta. Namun, semua dana yang

ia terima telah diserahkan ke KPK.

Saksi Ahmad Jauhari juga mengaku menerima uang dari pemenang tender

yaitu Rp 100 juta dari Ali Djufrie dan 15.000 dollar AS dari Abdul

Kadir Alaydrus. “Yang memberi Pak Mashuri (Ketua Unit Layanan

Pengadaan Kemenang), katanya ini uang tasyakuran dari kawan-kawan.

Paham saya ya itu dari Pak Ali Jufrie dan Abdul Kadir,” jawab Ahmad.

Ali Djufrie adalah Direkur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I),

pemenang tender penggandaan Al-Quran APBN-P 2011 dan Abdul Kadir

Alaydrus adalah Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia, pemenang tender

penggandaan Al-Quran 2012.

Para saksi dianggap mengetahui adanya tekanan dari puhak Zulkarnaen

Djabar dalam memenangkan kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam

sidang para saksi tak secara eksplisit mengakui adanya upaya untuk

menggolkan dua perusahaan pemenang tersebut.

Namun, Ahmad Jauhari mengakui ada kejanggalan saat ada ketentuan baru

yaitu perusahaan harus memiliki gudang seluas 5.000 meter persegi.

Ketentuan itu baru ia ketahui sebelum menandatangani kontrak dengan PT

A3I.

“Saya jua heran, kenapa PT Macanan yang mengajukan penawaran lebih

rendah kalah. Saya tanya, katanya karena tak memiliki luas gudang

5.000 meter persegi,” jawah Ahmad Jauhari.

Saksi Abdul Karim juga mengungkapkan, PT A3I akhirnya menjadi

pemenangn karena perusahaan itu memiliki gudang 5.000 hektar. “Gudang

itu untuk menyimpan Al-Quran sebelum didistribusikan,” kata Abdul

Karim.

Hakim berusaha mendalami keterangan Ahmad Jauhari, apakah ketentuan

luas gudang tersebut untuk menjegal PT Macanan dan demi meloloskan PT

A3I. Dalam dakwaan jaksa terungkap, sebenarnya dalam proyek

penggandaan Al-Quran APBN-P 2011, sudah ada pemenangnya yaitu PT

Macanan, tetapi atas lobi-lobi yan dilakukan pihak terdakwa akhirnya

PT A3I menjadi pemenangnya. Namun, keterangan yang diberikan Ahmad

Jauhari dianggap berbelit-belit dan membuat hakim marah.

“Saudara jangan cengengesan,” bentak hakim dengan suara tinggi melalui

mikrofon. “Apa cengengesan saya tadi?” jawab Ahmad. “Cengengesan!

Diam!” bentak hakim dengan suara lebih lantang.

Hakim kemudian bertanya, apakah ULP lapor soal ketentuan luas gudang

di awal proses lelang “Tidak lapor. Saya tidak dilapori,” jawab Ahmad.

Related Post

Dirjen setujui anggaran

Dalam persidangan terungkap pula, dana penggandaan Al-Quran telah

disetujui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian

Agama saat itu, Nasaruddin Umar, yang kini menjabar sebagai Wakil

Menteri Agama. Menurut saksi Abdul Karim, Dirjen juga memberi perintah

agar membantu Zulkarnaen sesuai ketentuan.

Dijelaskan juga, dana penggandaan Al-Quran berasal dari dana “ontop”

langsung dari DPR, yang dimaknai para saksi sebagai dana milik

“Senayan” khususnya dari terdakwa Zulkarnaen. Penggandaan Al-Quran

terdiri dari dana optimalisasi APBN-P 2011 Rp 22 miliar dan anggaran

tambahan APBN 2012 Rp 50 miliar. Untuk APBN-P 2011, Kemenag tak ada

usulan program dan baru APBN 2012 ada usulan Rp 9 miliar, yang

kemudian ditambahi DPR Rp 50 miliar.

Saksi Abdul Karim, mengatakan, sempat ditelepon Zulkarnaen yang

mengatakan telah berbicara dengan Dirjen dan minta dibantu. Abdul

kemudian melapor ke Dirjen. “Pak Dirjen, ini tadi ada telepon dari Pak

Zul. Katanya Pak Dirjen sudah setuju. Kemudian Pak Dirjen menjawab,

bantu saja sesuai kententuan,” kata Abdul Karim.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat memutarkan rekaman

percakapan telepon antara Abdul Karim dengan Zulkarnaen. Dalam

percakapan terlontar bahwa anggaran sudah di tangan “syeh” dan

disebut sudah beres. “Angaran sudah di Bimas Islam, dan sudah ada

komunikasi (Zulkarnaen) dengan Pak Dirjen, dan Pak Dirjen secara

normatif bilang bantu saja sesuai ketentuan,” papar Abdul menjelaskan

isi percakapan.

Afiantara memastikan, apa yang dibantu dan apa artinya sesuai

ketentuan. Abdul menjawab, dibantu untuk proses penganggarannya

sampai pelaksanaannya serta mengamankan anggaran dari Zulkarnaen agar

diterima dan dilaksanakan dengan harga menyesuaikan APBN 2011. “Untuk

ketentuannya, saya sampaikan ke Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan)

dan dia bilang iya, artinya mengerti ketentuan itu,” kata Abdul.

Utusan Senayan

Sebelumnya, “utusan Senayan”, yaitu Fahd el Fouz dan teman-temannya,

telah mendatangi Abdul Karim dengan mengatakan dana “ontop” adalah

punya Senayan yang bisa diletakkan di mana saja. Namun, atas kebaikan

Zulkarnaen, dana itu ditaruh di Bimas Islam. “Saya tak tahu

aturannya, tapi itu penjelasan utusan Senayan,” kata Abdul menjawab

pertanyaan jaksa KMS A Roni.

Selain memberikan dana “ontop”, DPR juga mematok harga pencetakan

Al-Quran sangat tinggi yaitu Rp 75.000 per eksemplar. Padahal, APBN

2011, hanya Rp 32.000 per eksemplar. “Mendengar harga segitu, Pak

Dirjen terkejut, kok sebesar itu ya?” papar Abdul.

Hakim Afiantara bertanya, apakah Dirjen menyetujui anggaran “ontop”

yang melonjak tinggi tersebut. “Pertama menolak, akhirnya setuju.

Alasannya masyarakat masih membutuhkan Al-Quran. Beliau katakan, kalau

harganya bisa disesuaikan dengan APBN 2011, kenapa tidak,” kata Abdul.

Akhirnya, program penggandaan Al-Quran disetujui dengan ketentuan

biaya per eksemplar diturunkan dari Rp 75.000 menjadi Rp 35.000.

Lelang pada APBN-P 2011 akhirnya dimenangkan PT Adhi Aksara Abadi

Indonesia (A3I) dan APBN 2012 dimenangkan PT Sinergi Pustaka

Indonesia.

Dalam dakwaan jaksa KPK, terungkap kedua perusahaan pemenang tersebut

memiliki alamat yang sama dan juga jajaran direksinya sama. Dua orang

dari perusahaan yang berperan adalah Ali Djufrie dan Abdul Kadir

Alaydrus. Dua perusahaan itu disebut jaksa sebagai perusahaan yang

diusung terdakwa.

Terdakwa Zulkarnaen membantah anggaran “ontop” tersebut dari Senayan,

apalagi dari dirinya. Anggaran tersebut merupakan anggaran murni

dari pemerintah. Penetapan harga Al-Quran Rp 75.000 per eksemplar juga

bukan dari Senayan, namun berasal dari Biro Perencanaan Kemenag. (Amir

Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago