Korupsi Simulator : Pemenang Tender Aktif Melobi dan Menyuap

Setelah Irjen (Pol) Djoko Susilo selesai divonis, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara Korps Lalu Lintas Polri 2011. Terungkap, Budi terlihat aktif melobi dan memberi uang.

PT CMMA adalah perusahaan yang disebut telah dimenangkan Djoko Susilo dalam tender pengadaan simulator. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Budi dianggap memperkaya diri sendiri hingga Rp 88,4 miliar dengan cara melawan hukum. Budi juga memperkaya Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar.

Perbuatan terdakwa juga memperkaya Brigjen (Pol) Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo S Bambang Rp 3,9 miliar, Primer Koperasi Kepolisian Rp 15 miliar, Wahyu Indra (Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

Materi dakwaan banyak kesamaannya dengan dakwaan Djoko Susilo, namun ada beberapa perbedaan terkait data jumlah uang yang diterima para pelaku. Jika pada dakwaan hingga vonis Djoko disebutkan Djoko menerima uang Rp 32 miliar, dalam dakwaan Budi Susanto jumlahnya berubah menjadi Rp 32 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Medi Iskandar Zulkarnaen menyebutkan, selain Rp 32 miliar dalam bentuk uang tunai, Djoko masih menerima uang dalam bentuk lain dari Budi.

“(Dalam bentuk) kartu kredit BNI 46 atas nama Budi Susanto yang diberikan September 2011 untuk dipergunakan kepentingan pribadi Djoko Susilo yang dipergunakan sampai Mei 2012 dengan total transaksi Rp 1,5 miliar, pelunasan kartu kredit dibayarkan terdakwa,” papar Medi.

Djoko juga diduga menerima cek senilari Rp 1,5 miliar yang dicairkan Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011. Tak hanya itu, Djoko juga menikmati pembayaran uang muka dari rekening BNI Budi Susanto untuk pembelian mobil Mercy jeep G55. “Diberikan melalui Mudhihardjo, orang dekat Djoko Susilo,” kata Medi.

Kerugian negara juga dihitung sedikit berbeda. Jika dalam vonis Djoko hanya disebet Rp 121,8 miliar, kali ini kerugian negara dihitung Rp 144,9 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121,8 miliar.

Djoko dijerat dengan dakwaan primer sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsider, berdasar Pasal 3 UU yang sama.

Agresif melobi
Dalam dakwaan, diuraikan beberapa perbuatan terdakwa yang tampak agresif melobi para pihak yang terlibat, mulai dari meyakinkan rekanan yaitu Sukotjo S Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia), hingga meyakinkan kubu panitia pengadaan. Sukotjo sempat mengatakan tidak sanggup mengerjakan proyek namun Budi meyakinkan pihaknya yang menyediakan dana.

Related Post

Budi juga memerintahkan Sukotjo untuk melobi Darsian (Bagian Keuangan Mabes Polri), untuk menanyakan jumlah dana yang akan dialokasikan untuk simulator berkendara. Informasi itu dibayar hingga Rp 50 juta untuk Darsian.

Budi juga mengakukan kredit modal kerja ke BNI dan akhirnya mendapat kucuran dana Rp 100 miliar. Untuk meyakinkan BNI, Budi menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK). Verifikasi dilakukan BNI, salah satunya dengan mengontak Djoko dan Djoko membenarkan soal pro”Padahal saat pengajuan kredit tersebut, pekerjaan maupun SPK belum ada,” kata jaksa Riyono.

Dalam rapat pada Januari 2011, Djoko memerintahkan Budi Setyadi agar Budi ditunjuk sebagai penyedia barang. Budi sempat menyampaikan bahwa produk milik Budi tidak bagus dan mengusulkan agar spesifikasi mengacu ke simulator Singapura. Namun, argumentasi Budi akhirnya tak digunakan karena harga sesuai spesifikasi simulator di Singapura terlalu tinggi.

Budi bersama-sama Djoko juga menyepakati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang nilainya hampir sama dengan proyek 2010. Budi juga terlibat dalam memerintahkan Sukotjo untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan pendamping PT CMMA dalam mengikuti tender, agar seolah-olah tender tersebut berjalan normal.

Dengan tujuan agar tak ada laporan bernada miring, Budi melalui Sukotjo juga memberikan uang Rp 50 juta kepada pengawas dari Mabes Polri usai memberikan demo teknis simulator. Menurut jaksa, pada Maret 2011 sebelum Kapolri mengeluarkan surat keputusan penetapan pemenang, Tim Preaudit dari ITWASUM Mabes Polri pun juga mendapat uang.

Budi memerintahkan Sukotjo agar memberikan uang total Rp 1,5 miliar kepada Tim Preaudit. “Yaitu kepada Wahyu Indra P selaku penanggung jawab sebesar Rp 500 juta, dan anggota tim preaudit Rp 1 miliar. Setelah pemberian uang itu, tim preaudit ITWASUM Mabes Polri merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang,” kata jaksa Iskandar Marwanto.

Budi juga ngotot ingin mencairkan anggaran 100 persen di awal sebelum pekerjaan diselesaikan. “Meskipun dalam pertemuan-pertemuan menyimpulkan pencairan 100 persen tak dapat dilakukan, terdakwa pada 14 Maret 2011 tetap mengajukan pencairan anggaran,” kata jaksa Andi Suharlis. Pada 15 Maret, Budi menemui Legimo (Bendahara Korlantas Polri), meminta agar pencairan anggaran dipercepat sesuai perintah Djoko.

Legimo yang sempat mengkonfirmasi ke Djoko, mendapat perintah juga agar permintaan Budi tersebut dibantu. Maka, dokumen pencairan anggaranpun disiapkan dan ditandatangani Djoko, dan kemudian pada 17 Maret 2011, anggaran 100 persen untuk simulator roda dua cair sebesar Rp 48,7 miliar. Dari jumlah itu, menurut jaksa, Rp 30 miliar diberikan kepada Djoko.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago