Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, tidak memenuhi sarat disebut sebagai eksepsi. Eksepsi terdakwa perkara dugaan suap dalam pengajuan kuota impor daging PT Indoguna Utama dan pencucian uang itu justru lebih banyak mengkritik cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7), JPU menyatakan KPK tak pernah menggiring opini publik, justru nota keberatan terdakwa yang disampaikan penasehat hukum telah berusaha menggiring opini untuk menciptakan citra buruk terhadap kinerja KPK di masyarakat. “Mengapa harus memberikan stigma bahwa KPK alat kekuasaan atau alat asing. KPK bukan milik juru bicara, pegawai atau milik satu partai. KPK milik seluruh rakyat,” kata jaksa Muhibudin.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya lebih menkritisi KPK yang dianggap telah menggunakan media massa untuk membangun opini buruk terhadap Luthfi maupun Partai Keadilan Sejahtera. Penasehat hukum bahkan menyebut kliennya telah dihukum oleh opini publik yang dibangun KPK.
Menggunakan logika khas dari Luthfi, Muhibudin mengatakan bahwa usaha KPK memberantas korupsi adalah bentuk berbuat kebaikan dan mencegah kejahatan. KPK dalam mengusut kasus Luthfi tak pernah bermaksud mencari sensasi dalam pemberitaan media massa.
Muhibudin menjelaskan, asus ini memang sejak awal menarik perhatian masyarakat dan sudah menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Hal itu sejalan dengan keterbukaan informasi publik. KPK sebagai badan publik harus memberikan informasi baik cetak atau elektronik dibutuhkan,” katanya.
Jaksa menandaskan, Luthfi didakwa sebagai penyelenggara negara, yaitu anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 sehingga, memenuhi unsur dalam dakwaan dan layak diadili sebagaimana dakwaan yang diajukan. Jadi, Luthfi bukan diseret karena sebagai Presiden PKS semata.
Jaksa Rini Triningsih menegaskan, dakwaan sudah jelas dan tidak kabur. Karena itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Dalam sidang terpisah, JPU KPK juga memberi jawaban atas eksepsi dari terdakwa Ahmad Fathanah. Jaksa bersikukuh Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili dan melanjutkan sidang perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Juni dengan agenda putusan sela. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment