Kriminalisasi Perdata Bisa Merongrong Wibawa


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, selama ini
menjadi barometer dalam menjaga diri sebagai pengadilan yang kredibel.
Namun, akhir-akhir ini, dirasakan semakin banyak kasus-kasus bernuansa
perdata yang mudah diperdebatkan masuk ke pengadilan tipikor.

Banyaknya kasus bernuansa perdata tanpa melalui penyaringan serius
sering dikeluhkan beberapa hakim karena semakin menambah beban
Pengadilan Tipikor yang sibuk. Dampak tak terduga, kasus-kasus seperti
ini mudah menyulut ketidakpuasan publik dan bisa merongrong wibawa
Pengadilan Tipikor yang selama ini sudah dianggap angker.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy
OS Hiariej, dengan gamblang menyebut kecenderungan ini sebagai
kriminalisasi kasus-kasus perdata. Kasus-kasus bernuansa perdata di
Pengadilan Tipikor paling banyak ditangani pihak kejaksaan, yang
kualitasnya dianggap jauh dari kasus-kasus yang dipegang Komisi
Pemberantasan Korupsi.

Eddy mengatakan banyaknya kasus-kasus bernuansa perdata menandakan
kejaksaan hanya mengejar target perkara semata. “Kejaksaan hanya
mengejar target perkara sehingga banyak kasus perdata
dikriminalisasi,” katanya.

Beberapa kasus bernuansa perdata yang populer dikenal publik misalnya
kasus sewa pesawat Merpati Nusantara Airlines, kasus bioremediasi PT
Chevron Pacific Indonesia, dan kasus frekuensi 3G Indosat-IM2. Hotasi
Nababan yang terseret kasus sewa pesawat Merpati telah divonis bebas
karena hakim berpandangan kasus tersebut lebih tepat masuk ranah
perdata.

Kasus bioremediasi telah memvonis dua terdakwa yang dianggap bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan memicu ketidakpuasan publik karena
dianggap persoalan itu masuk ranah perdata. Kasus frekuensi 3G
Indosat-IM2 kini sedang menjalani sidang dan juga memicu cemoohan
banyak pihak .

Eddy menegaskan, sejak lahirnya hukum pidana sudah menjadi sarana
paling akhir untuk digunakan ketika instrumen penegakan hukum lainnya
tak berfungsi. Sehingga, para penegak hukum harus cermat untuk
menentukan kapan dia bisa menggunakan penegakan hukum pidana.

Secara umum, melihat banyaknya kasus-kasus bernuansa perdata yang
dibawa ke pidana, Eddy memberi usulan ekstrim. “Sebaiknya memang ke
depan penanganan kasus korupsi hanya KPK saja yang melakukan sehingga
bisa meminimalisasi kriminalisasi oleh kejaksaan yang tidak cermat dan
asal-asalan,” kata Eddy.

Related Post

Pakar hukum pidana korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi,
mengatakan, boleh saja jika diinginkan KPK menangani kasus korupsi di
Indonesia. “Hanya saja, KPK pasti tidak mampu menangani semua perkara
korupsi. Lalu, apa perlu KPK dibesarkan,” kata Akhiar.

Jika KPK dibesarkan, pasti nantinya akan banyak masalah karena
mengelola lembaga besar tak sama dengan mengelola KPK seperti sekarang
ini. “KPK sekarang solid karena lembaganya tidak besar, coba kalau
besar pasti akan banyak masalah,” katanya.

Bagi Akhiar, salah satu solusi untuk meminimalkan kriminalisasi
perkara-perkara bernuansa perdata, kejaksaan diharapkan serius dalam
melakukan gelar perkara. “Diharapkan, dalam gelar perkara benar-benar
dikaji apakah sebuah perkara itu kuat unsur pidananya atau tidak,”
kata Akhiar.

Hormati putusan

Akhiar menandaskan, walaupun banyak ketidakpuasan atas kasus-kasus
bernuansa perdata di Pengadilan Tipikor, diharapkan semua pihak bisa
menghormati keputusan majelis hakim. Selama belum ada keputusan di
atasnya, maka keputusan majelis hakim itulah hukum yang berlaku saat
ini.

Perkara perdata dengan pidana memang tipis bedanya. Semua perkara bisa
bermuara pada perdata, karena itu jika ada perselisihan antara
penuntut umum dengan terdakwa, itu hal yang wajar.

“Jika tidak puas, ajukanlah banding, jika tak puas juga dengan
banding, lakukanlah kasasi, masak diantara semua tingkatan itu tak ada
yang benar,” kata Akhiar. Memang, jalan formal seperti itu akan
memakan waktu namun akhirnya akan memunculkan hukum baru yang akan
menjadi referensi atau yurisprudensi hukum selanjutnya.

Eddy juga menganjurkan banding adalah cara terbaik yang bermartabat
bagi mereka yang merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. “Dalam
kasus Chevron, dengan adanya dissenting opinion (beda pendapat),
memperlihatkan ada ketidaksepakatan dalam menilai kasus tersebut dan
itu sebagai alasan kuat untuk banding,” katanya. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago