Kuburan Para Koruptor Itu Makin Sepi

Akhir 2012 lalu, para wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta, begitu "tersiksa" ketika meliput sidang perkara korupsi. Hal

itu terjadi karena saking banyaknya perkara korupsi sehingga satu

orang pun tak akan sanggung menangani semuanya.

Bayangkan, di hari tersibuk yaitu hari Kamis, sidang bisa mencapai 17

perkara dengan hanya mengandalkan dua ruangan sidang dan dengan jumlah

hakim yang terbatas. Bisa dibayangkan, Pengadilan Tipikor Jakarta

waktu itu seperti pasar. Mau transaksi apa saja tak bakalan ada yang

menggubris saking ramainya.

Setiap hari Kamis, tahun lalu para wartawan punya istilah "Kamis

Meringis" atau "Kamis Menangis" karena banyak kasus besar yang

disidangkan. Meringis berarti para wartawan yang tersiksa harus

begadang meliput banyak berita, menangis yang berarti banyaknya tangis

yang pecah di kubu koruptor. Seorang wartawan media online, mengaku

bisa membuat berita hingga 30 berita berseri hari itu hanya dari

mewartakan berita korupsi di Pengadilan Tipikor.

Nah, suasana seperti itu kini mulai luntur memasuki Februari 2013 ini.

Akhir-akhir ini perkara korupsi yang dibawa jaksa pada Komisi

Pemberantasan Korupsi, makin sepi. Hingga akhir Februari ini, KPK

hanya menyisakan dua perkara dan setelah 7 Maret nanti, KPK hanya

punya satu perkara di Pengadilan Tipikor.

Memang masih ada beberapa kasus yang ditangani kejaksaan. Namun,

karena faktor isu korupsi yang dianggap wartawan tidak strategis,

kasus-kasus korupsi yang dibawa Kejaksaan ini jarang mendapat

perhatian wartawan. Selain para jaksanya biasanya pelit tak mau

berbagi surat dakwaan, banyak kasus yang sepertinya dipaksakan atau

kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian tak seberapa masuk ke ranah

pidana korupsi.

Kasus besar terakhir yang ditangani Kejaksaan Agung dan mendapat

perhatian wartawan Pengadilan Tipikor adalah perkara dugaan korupsi

gagalnya sewa-menyewa pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines

(MNA) yang melibatkan mantan Direktur PT MNA Hotasi Nababan. Namun,

kasus ini justru memalukan Kejaksaan karena Hotasi akhirnya divonis

bebas karena kasus itu dianggap lebih cocok masuk ranah perdata.

Jadi, bisa dibayangkan dalam beberapa pekan-pekan ke depan, tak akan

banyak pemberitaan korupsi yang signifikan dari Pengadilan Tipikor.

Tak akan ada lagi "parade" tangis yang pecah dari orang-orang besar

dari keluarga terdakwa korupsi, dan bebaslah "penderitaan" para

wartawan Tipikor untuk sementara waktu.

Imbas krisis penyidik

Dihubungi di Jakarta, Selasa (26/2), peneliti Indonesia Corruption

Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan, kondisi saat ini merupakan

buah dari krisis penyidik yang dialami KPK beberapa bulan lalu.

Sebelumnya sudah diprediksikan, krisis penyidik yang diwarnai juga

dengan konflik antara KPK dan Polri, pasti akan menimbulkan dampak

terhadap kinerja pemberantasan korupsi.

"Ini adalah dampak dari penyidik KPK yang dipangkas. Kalau dulu

Pengadilan Tipikor menjadi kuburan bagi koruptor, saat ini benar-benar

seperti kuburan kondisinya, sepi sekali," kata Emerson.

Padahal, biasanya kasus-kasus korupsi yang dibawa KPK selalu membuat

Pengadilan Tipikor ramai bahkan memaksa para hakim harus bersidang

ekstra keras hingga tengah malam karena terlalu banyaknya perkara yang

Related Post

masuk. Ketika hari tersibuk, yang pada akhir 2012 lalu jatuh pada hari

Kamis, jumlah perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor yang

dibawa KPK dan kejaksaan per harinya bisa mencapai belasan perkara.

Kini, jumlah perkara per harinya hanya berkisar tiga perkara, itu pun

didominasi perkara dari kejaksaan. KPK hingga kini hanya menyisakan

dua perkara yaitu korupsi pembangkit listrik tenaga surya yang

melibatkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dan dua warga negara Malaysia

serta perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan

Al-Quran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan

Dendy Prasetya.

Namun, setelah 7 Maret nanti, ketika kasus korupsi PLTS di Kementerian

Tenaga Kerja dan Transmigrasi divonis, KPK tinggal menyisakan satu

perkara yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. "Memang tragis

rasanya. Harusnya badai yang menimpa tidak membuat kerja KPK menjadi

menurun drastis," kata Emerson.

KPK diharapkan tetap progresif untuk mendorong percepatan penuntasan

kasus di tingkat pengadilan. Untuk itu, ahli hukum pidana korupsi dari

Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menekankan bahwa KPK harus

memiliki penyidik tersendiri yang terlepas dari institusi lain.

"Belajar dari pengalaman, KPK harus rekrut penyidik sendiri," katanya.

Tahun 2012 lalu, kerja penyidik tampak terbebani karena selain jumlah

penyidik yang berkurang drastis karena ditarik ke kesatuannya di

Polri, jumlah kasus yang sedang ditangani KPK juga tinggi. Di tahun

2013, yang merupakan tahun pertarungan politik menjelang Pemilu 2014,

kasus-kasus korupsi diperkirakan akan terus meningkat.

"Tahun 2013, hendaknya KPK lebih fokus dan mulai melepaskan diri dari

ketergantungan penyidik di institusi lain agar di masa mendatang bisa

berpacu dengan jumlah kasus," kata Akhiar.

Jika KPK tak bisa mengimbanginya dengan kualitas dan kuantitas

penyidik, dikhawatirkan akan banyak kasus yang lolos perhatian. KPK

memang sempat menambah penyidik dari interal KPK. Namun, Akhiar

berpendapat penyidik tambahan tersebut merupakan pemain baru yang

harus menyesuaikan dulu dengan kondisi yang ada.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR 6

Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengeluhkan minimnya

jumlah penyidik yang dimiliki KPK. Abraham memaparkan, jumlah penyidik

KPK saat ini hanya 55 orang, jauh berkurang dibanding 2012 yang

sekitar 90 orang.

Dalam laporan akhir tahun 2012 KPK, pada akhir 2011, jumlah sumber daya

manusia (SDM) KPK adalah 710 orang, dan kini tinggal 674 orang.

Bandingkan dengan Hongkong dengan populasi penduduk hanya 7 juta jiwa

dan luas wilayah tak lebih luas

dari Jakarta, ternyata lembaga antikorupsinya didukung 1.200 pegawai.

Dari jumlah tersebut, 900 orang di antaranya merupakan pegawai yang

khusus menangani masalah investigasi terkait kasus korupsi.

Maret nanti, KPK akan merekrut penyidik baru yang diharapkan bisa

menambah jumlah penyidik hingga ratusan. Kita tunggu rekrutmen

tersebut sambil berharap kinerja KPK akan membaik dan Pengadilan

Tipikor tak lagi angker karena sepi seperti kuburan, namun kembali

angker karena senantiasa ditakuti karena akan menjadi kuburan bagi

para koruptor. (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago