Akhir 2012 lalu, para wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, begitu "tersiksa" ketika meliput sidang perkara korupsi. Hal
itu terjadi karena saking banyaknya perkara korupsi sehingga satu
orang pun tak akan sanggung menangani semuanya.
Bayangkan, di hari tersibuk yaitu hari Kamis, sidang bisa mencapai 17
perkara dengan hanya mengandalkan dua ruangan sidang dan dengan jumlah
hakim yang terbatas. Bisa dibayangkan, Pengadilan Tipikor Jakarta
waktu itu seperti pasar. Mau transaksi apa saja tak bakalan ada yang
menggubris saking ramainya.
Setiap hari Kamis, tahun lalu para wartawan punya istilah "Kamis
Meringis" atau "Kamis Menangis" karena banyak kasus besar yang
disidangkan. Meringis berarti para wartawan yang tersiksa harus
begadang meliput banyak berita, menangis yang berarti banyaknya tangis
yang pecah di kubu koruptor. Seorang wartawan media online, mengaku
bisa membuat berita hingga 30 berita berseri hari itu hanya dari
mewartakan berita korupsi di Pengadilan Tipikor.
Nah, suasana seperti itu kini mulai luntur memasuki Februari 2013 ini.
Akhir-akhir ini perkara korupsi yang dibawa jaksa pada Komisi
Pemberantasan Korupsi, makin sepi. Hingga akhir Februari ini, KPK
hanya menyisakan dua perkara dan setelah 7 Maret nanti, KPK hanya
punya satu perkara di Pengadilan Tipikor.
Memang masih ada beberapa kasus yang ditangani kejaksaan. Namun,
karena faktor isu korupsi yang dianggap wartawan tidak strategis,
kasus-kasus korupsi yang dibawa Kejaksaan ini jarang mendapat
perhatian wartawan. Selain para jaksanya biasanya pelit tak mau
berbagi surat dakwaan, banyak kasus yang sepertinya dipaksakan atau
kasus-kasus kecil dengan nilai kerugian tak seberapa masuk ke ranah
pidana korupsi.
Kasus besar terakhir yang ditangani Kejaksaan Agung dan mendapat
perhatian wartawan Pengadilan Tipikor adalah perkara dugaan korupsi
gagalnya sewa-menyewa pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines
(MNA) yang melibatkan mantan Direktur PT MNA Hotasi Nababan. Namun,
kasus ini justru memalukan Kejaksaan karena Hotasi akhirnya divonis
bebas karena kasus itu dianggap lebih cocok masuk ranah perdata.
Jadi, bisa dibayangkan dalam beberapa pekan-pekan ke depan, tak akan
banyak pemberitaan korupsi yang signifikan dari Pengadilan Tipikor.
Tak akan ada lagi "parade" tangis yang pecah dari orang-orang besar
dari keluarga terdakwa korupsi, dan bebaslah "penderitaan" para
wartawan Tipikor untuk sementara waktu.
Imbas krisis penyidik
Dihubungi di Jakarta, Selasa (26/2), peneliti Indonesia Corruption
Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan, kondisi saat ini merupakan
buah dari krisis penyidik yang dialami KPK beberapa bulan lalu.
Sebelumnya sudah diprediksikan, krisis penyidik yang diwarnai juga
dengan konflik antara KPK dan Polri, pasti akan menimbulkan dampak
terhadap kinerja pemberantasan korupsi.
"Ini adalah dampak dari penyidik KPK yang dipangkas. Kalau dulu
Pengadilan Tipikor menjadi kuburan bagi koruptor, saat ini benar-benar
seperti kuburan kondisinya, sepi sekali," kata Emerson.
Padahal, biasanya kasus-kasus korupsi yang dibawa KPK selalu membuat
Pengadilan Tipikor ramai bahkan memaksa para hakim harus bersidang
ekstra keras hingga tengah malam karena terlalu banyaknya perkara yang
masuk. Ketika hari tersibuk, yang pada akhir 2012 lalu jatuh pada hari
Kamis, jumlah perkara korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor yang
dibawa KPK dan kejaksaan per harinya bisa mencapai belasan perkara.
Kini, jumlah perkara per harinya hanya berkisar tiga perkara, itu pun
didominasi perkara dari kejaksaan. KPK hingga kini hanya menyisakan
dua perkara yaitu korupsi pembangkit listrik tenaga surya yang
melibatkan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dan dua warga negara Malaysia
serta perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan
Al-Quran di Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan
Dendy Prasetya.
Namun, setelah 7 Maret nanti, ketika kasus korupsi PLTS di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi divonis, KPK tinggal menyisakan satu
perkara yaitu Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. "Memang tragis
rasanya. Harusnya badai yang menimpa tidak membuat kerja KPK menjadi
menurun drastis," kata Emerson.
KPK diharapkan tetap progresif untuk mendorong percepatan penuntasan
kasus di tingkat pengadilan. Untuk itu, ahli hukum pidana korupsi dari
Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menekankan bahwa KPK harus
memiliki penyidik tersendiri yang terlepas dari institusi lain.
"Belajar dari pengalaman, KPK harus rekrut penyidik sendiri," katanya.
Tahun 2012 lalu, kerja penyidik tampak terbebani karena selain jumlah
penyidik yang berkurang drastis karena ditarik ke kesatuannya di
Polri, jumlah kasus yang sedang ditangani KPK juga tinggi. Di tahun
2013, yang merupakan tahun pertarungan politik menjelang Pemilu 2014,
kasus-kasus korupsi diperkirakan akan terus meningkat.
"Tahun 2013, hendaknya KPK lebih fokus dan mulai melepaskan diri dari
ketergantungan penyidik di institusi lain agar di masa mendatang bisa
berpacu dengan jumlah kasus," kata Akhiar.
Jika KPK tak bisa mengimbanginya dengan kualitas dan kuantitas
penyidik, dikhawatirkan akan banyak kasus yang lolos perhatian. KPK
memang sempat menambah penyidik dari interal KPK. Namun, Akhiar
berpendapat penyidik tambahan tersebut merupakan pemain baru yang
harus menyesuaikan dulu dengan kondisi yang ada.
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR 6
Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengeluhkan minimnya
jumlah penyidik yang dimiliki KPK. Abraham memaparkan, jumlah penyidik
KPK saat ini hanya 55 orang, jauh berkurang dibanding 2012 yang
sekitar 90 orang.
Dalam laporan akhir tahun 2012 KPK, pada akhir 2011, jumlah sumber daya
manusia (SDM) KPK adalah 710 orang, dan kini tinggal 674 orang.
Bandingkan dengan Hongkong dengan populasi penduduk hanya 7 juta jiwa
dan luas wilayah tak lebih luas
dari Jakarta, ternyata lembaga antikorupsinya didukung 1.200 pegawai.
Dari jumlah tersebut, 900 orang di antaranya merupakan pegawai yang
khusus menangani masalah investigasi terkait kasus korupsi.
Maret nanti, KPK akan merekrut penyidik baru yang diharapkan bisa
menambah jumlah penyidik hingga ratusan. Kita tunggu rekrutmen
tersebut sambil berharap kinerja KPK akan membaik dan Pengadilan
Tipikor tak lagi angker karena sepi seperti kuburan, namun kembali
angker karena senantiasa ditakuti karena akan menjadi kuburan bagi
para koruptor. (Amir Sodikin)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment