Lima Dakwaan Menghadang Luthfi

Luthfi Hasan Ishaaq. Credit Photo: Kilasfoto.com

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota DPR RI Komisi I, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pasal-pasal alternatif dan kumulatif. Ia tak hanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi namun juga tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6), Luthfi terlebih dulu disidangkan dengan Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, baru kemudian Ahmad Fathanah dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolongo. Fakta-fakta yang diurai jaksa untuk pidana korupsi, tak berbeda jauh dengan sidang dua bos Indoguna sebelumnya.

Pada dakwaan pidana korupsi, diurai perbuatan Luthfi terkait menerima hadian atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama. Uang itu diserahkan Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, keduanya Direktur PT Indoguna, lewat Ahmad Fathanah yang merupakan bagian dari total komisi yang dijanjikan Rp 40 miliar.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa dengan jabatannya selaku anggota DPR RI dan selaku Presiden PKS dalam mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian,” kata jaksa penuntut umum KPK, Afni Carolina. Pejabat yang dimaksud adalah Menteri Pertanian Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS.

Hadiah atau janji tersebut terkait izin penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna ke Kementan sebanyak 8.000 ton. Perbuatan Luthfi bertentangan dengan kewajiban anggota DPR yang seharusnya tak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tak boleh menerima gratifikasi.

Baik Luthfi dan Fathanah dalam dakwaan tindak pidana korupsi, sama-sama dijerat secara alternatif dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat dakwaan TPPU

Pada dakwaan terkait TPPU, JPU mendakwa dengan empat lapis. Luthfi dianggap sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.

Saat akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Luthfi hanya memiliki kekayaan Rp 381,1 juta. Setelah dilantik menjadi anggota DPR periode 2009-2014, kekayaan melonjak menjadi Rp 1,06 miliar. Sejumlah mobil mewah tampak menjadi penyebab kenaikan harta Luthfi.

Disebutkan, penghasilan Luthfi sebagai anggota DPR Rp 58,95 juta per bulan, ditambah dana operasional selaku Presiden PKS Rp 20 juta, belum termasuk iuran wajib anggota PKS Rp 10 juta. Total penghasilan Luthfi periode Oktober 2004-Mei 2013 adalah Rp 5,46 miliar ditambah tunjangan tidak tetap Rp 1,55 miliar.

“Terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, sengaja tidak mencantumkan Rekening Koran BCA No **** pada dokumen LHKPN 29 Desember 2003,” kata jaksa Rini Triningsih. Ada beberapa rekening BCA yang tak dilaporkan Luthfi dan dari rekening tersebut dilakukan berbagai transaksi yang dianggap KPK tidak wajar.

Related Post

Misalnya, pada 2007, Luthfi membayar Rp 350 juta kepada Hilmi Aminuddin untuk pembelian mobil Nissan Frontier Navara. Mobil itu diatasnamakan asisten pribadinya, Rantala Sikayo. Masih dengan Hilmi, pada 29 Maret 2007-8 Desember 2008, Luthfi membayar angsuran total Rp 1,5 miliar untuk pembelian rumah dan bangunannya di Cianjur, Jawa Barat.

“Membayarkan sejumlah uang tanpa melakukan perikatan jual beli sebagaimana lazimnya suatu transaksi, setelah melunasi pembayaran juga tidak melakukan balik nama atas kepemilikannya,” kata jaksa Rini.

Luthfi kembali membelanjakan Rp 3,5 miliar atas pembelian lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Atas pembelanjaan tersebut, Luthfi dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada rentang Januari 2005-Desember 2009, Luthfi menerima transfer Rp 1,78 miliar dan menerima pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport Rp 445 juta. “Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu merupajan gratifikasi yang menurut UU wajib dilaporkan terdakwa selaku penyelenggara negara kepada KPK,” kata jaksa Rini.

Perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.

Luthfi juga dijerat terkait penempatan harta Rp 1,84 miliar dan membelanjakan uang Rp 10,31 miliar pada periode 2009 ke atas untuk pembelian sejumlah mobil mewah dan properti. KPK menduga harta tersebut merupakan hasil tindak pidana. Luthfi dijerat dengan UU TPPU yang terbaru yaitu Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya sampai di situ, JPU KPK juga menjerat Luthfi selaku orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Ahmad Fathanah pada rentang Desember 2010 – Januari 2013. Terdakwa dianggap menerima pemberian uang tunai total Rp 17,8 miliar, 79.375 dollar AS, dan 10.000 RM. Harta itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud dijabarkan JPU sebagai kegiatan mencari proyek di berbagai kementerian. Dalam hal ini, Fathanah menjadi orang kepercayaan Luthfi untuk melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan proyek pemerintah. Dalam sidang, muncul istilah “ijon” proyek yang mereka lakukan dengan bekerjasama dengan seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan.

Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Harta kekayaan yang diterima terdakwa termasuk gratifikasi yang menurut ketentuan wajib dilaporkan ke KPK. Ternyata terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut sehingga patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Untul Fathanah, dakwaan TPPU hanya berlapis dua yaitu didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (AMR)

Leave a Comment
Tags: AFKorupsiLHI

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago