Lima Kesialan Luthfi Bergaul dengan Makelar

Credit Photo: Kilasfoto.com

Di luar dugaan, nota keberatan yang disampaian terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota DPR RI, atas dakwaan jaksa penuntut umum tak banyak membantah secara keras keterlibatannya dalam pengajuan kuota impor daging.

Luthfi melalui penasehat hukumnya lebih mengkritik cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam hal menggiring opini di media massa. Padahal, banyak drama dalam sidang terdakwa dari PT Indoguna Utama, perusahaan yang dianggap menyuap Luthfi, yang mencoba menutupi peran Luthfi dalam perkara suap tersebut.

Misalnya, Ahmad Fathanah, makelar proyek yang juga sebagai tokoh kunci dalam kasus ini, pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Dalam kesaksiannya, Fathanah mengungkapkan ia tak pernah menjanjikan memberikan uang total Rp 1,3 miliar kepada Luthfi.

Fathanah juga mengatakan, segala percakapan dengan Luthfi terkait uang pelicin adalah bercanda belaka. “Itu hanya dikatakan Ustadz Luthfi sambil bercanda. Beliau kan tak percaya dengan hal-hal seperti itu,” lata Fathanah.

Perkataan Fathanah itu terkait materi pembicaraan melalui telepon antara dirinya dengan Luthfi soal fee Rp 5.000 per kilogram jika kuota yang diinginkan PT Indoguna nanti lolos. Secara implisit, Fathanah mencoba membujuk Luthfi bahwa ada imbalan besar menanti jika kuota berhasil diupayakan. Tak tanggung-tanggung, total fee mencapai Rp 40 miliar untuk kuota 8.000 ton.

Luthfi dalam telepon dengan nada ogah-ogahan, seolah baru bangun tidur, menjawab kenapa tidak ajukan 10.000 ton saja biar mendapat Rp 50 miliar. Perkataan inilah yang digunakan KPK dan juga diyakini hakim bahwa Luthfi memiliki motif dalam pengajuan kuota dan benar-benar akan mengajukannya.

Jika perkataan Luthfi benar-benar bercanda, inilah kesialan pertama Luthfi yang mengantarkannya harus masuk bui. Namun, setidaknya Luthfi akan belajar bahwa anjuran yang didendangkan dalam lagu “Tombo Ati” yaitu Wong Kang Shaleh Kumpulono (berkumpulah dengan orang saleh) benar adanya.

Lirik lagu itu mengingatkan pentingnya menjaga pergaulan, memagari diri dari pengaruh negatif, dan menganjurkan bersahabat dengan orang-orang soleh. Pergaulan dengan orang-orang yang berani dan jujur memang dianjurkan.

Mustahil Luthfi tak tahu perilaku Fathanah, karena ia sudah bersahabat sejak lama ketika sama-sama belajar di Saudi Arabia. Mereka juga pernah bekerjasama dalam mendirikan perusahaan dan pernah dikhianti Fathanah dengan memalsukan tanda tangan dirinya.

Related Post

Kasus pemalsuan tanda tangan itu akhirnya masuk ke pengadilan dan dalam dakwaan JPU, Fathanah sempat dihukum.

Tak hanya kasus itu, Fathanah dalam dakwaan JPU juga disebutkan pernah dihukum di luar negeri karena menyelundupkan orang. Inilah kesialan kedua bagi Luthfi yang tetap bergaul dengan orang-orang yang tak dianjurkan dalam Al-Quran.

Alasan Luthfi untuk ikut terlibat dalam mengatasi krisis daging sebenarnya cukup logis, yaitu sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera, ia merasa malu karena ada peredaran daging celeng dan daging tikus di pasaran.

“Padahal, yang menjabat Menteri Pertanian adalah dari orang PKS,” kata Menteri Pertanian Suswono ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dua direktut PT Indoguna. Suswono adalah menteri yang juga kader PKS, ia bahkan menjabat sebagai anggota Majelis Dewan Syuro PKS.

Dalam sidang-sidang terdakwa dari PT Indoguna, digambarkan sosok Suswono yang kebal terhadap lobi-lobi Fathanah maupun Luthfi. Dalam pertemuan di Medan, Luthfi memperkenalkan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman, yang membawa data krisis daging kepada Suswono.

Namun, Suswono bersikukuh, data krisis daging yang dimiliki Elisabeth tidak valid. Inilah kesialan ketiga bagi Luthfi, kolega satu partai pun tak berhasil ia bujuk untuk segera menuntaskan krisis daging.

Tindak pidana korupsi yang didakwakan Luthfi sebenarnya terjadi pada rentang 2012 hingga 2013, ketika krisis daging melanda negeri ini. Namun, kesialan keempat mengikuti Luthfi, akhirnya ia juga dijerat untuk tindak pidana pencucian uang yang rentang tahunnya jauh sebelum tindak pidana korupsi.

Itupun, uang yang dituduhkan diperuntukkan bagi Luthfi, tak pernah ia terima. Baik uang Rp 300 juta maupun Rp 1 miliar, tak pernah sampai kepada Luthfi. Inilah kesialan kelima bagi Luthfi.

Majelis hakim dalam putusan vonis dua bos PT Indoguna, mengatakan bahwa tak peduli apakah uang itu sudah sampai pada Luthfi atau belum. Hal yang terpenting, perbuatan Luthfi telah memiliki motif, menguntungkan PT Indoguna, dan Luthfi sudah melakukan apa yang diinginkan oleh penyuap untuk berusaha meloloskan kuota impor. Sial betul Luthfi akibat pergaulannya dengan para makelar proyek. (Amir Sodikin)

Leave a Comment
Tags: AFKorupsiLHI

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago