Luthfi Kecam KPK Soal Motif Nonhukum Dalam Kasusnya

Penasehat hukum Luthfi menganggap telah ada “motif di luar hukum”
dalam menjadikan kliennya sebagai terdakwa oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi. Demikian disampaikan dalam pembacaan eksepsi
atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (1/7/2013).

Motif itu jelas terbaca, kata penasehat hukum, misalnya ketika dalam
berita acara pemeriksaan milik Yudi Setiawan, disebutkan politisi dari
partai lain, namun dalam surat dakwaan yang disebutkan hanya politisi
PKS.

Di pemberitaan online, motif nonhukum juga terbaca karena sebagian
pemberitaan lebih mengedepankan Luthfi sebagai Presiden PKS daripada
sebagai pribadi. “Kenyataan ini adalah petunjuk kuat adanya upaya
sistematis untuk menghancurkan partai Islam bernama PKS,” kata
Zainudin Paru, penasehat hukum terdakwa lainnya.

Eksepsi Luthfi lebih banyak memuat soal penggunaan media dalam
publikasi KPK dan kritik terhadap posisi KPK dalam penegakan hukum.
Dari 76 halaman eksepsi, porsi terkait materi dakwaan sekitar 26
halaman.

Menanggapi dakwaan kesatu terkait tindak pidana korupsi, penasehat
hukum terdakwa keberatan jika kliennya dalam perkara tersebut
berpredikat sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri.
“Terdakwa sebagai anggota DPR adalah penyelenggara negara namun tidak
ada hubungannya dengan dakwaan, sebab kita ketahui tugas DPR adalah
legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Zainudin Paru.

Luthfi juga keberatan dengan tuduhan memperdagangkan pengaruh atau
“trading in influence”. Mengutip pendapat pakar hukum pidana Romli
Atmasasmita, perbuatan mempengaruhi tidak dikenal dalam tipikor.
“Mempengaruhi bukanlah merupakan tindak pidana,” papar Zainudin.

Related Post

Memperdagangkan pengaruh, menurut penasehat hukum terdakwa, belum
dikenal dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. “Yang jelas bukan
merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum yang berlaku di
Indonesia,” begitu kata penasehat hukum.

Soal dakwaan kedua dan ketiga dengan Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), KPK tak berhak menggunakan UU TPPU No 15 tahun
2002 dan UU TPPU No 25 Tahun 2003. Alasannya, dalam UU tersebut tak
disebutkan KPK berwenang menyidik perkara TPPU. KPK baru diberi
kewenangan menyidik TPPU dengan UU TPPU No 8 Tahun 2010.

Terkait dakwaan keempat dan kelima yang menggunakan UU TPPU yang baru
yaitu No 8 Tahun 2010, kubu Luthfi tetap keberatan. Keberatan terutama
karena rumusan dakwaan sama sekali tak menyebutkan tindak pidana asal
atau predicate crime.

“Tindak pidana pencucian uang merupakan variabel akibat dari tindak
pidana asal, tidak ada kejahatan pencucian uang tanpa ada tindak
pidana asal. Logika hukumnya, apa yang mau dicuci jika tak ada
kejayatan yang melatarbelakangi,” kata penasehat hukum, Sholeh Amin.

Kemarin, Ahmad Fathanah dalam sidang terpisah juga mengajukan eksepsi
yang disampaikan penasehat hukumnya. Senada dengan eksepsi Luthfi,
penasehat hukum Fathanah menekankan bahwa pengadilan tak berhak
mengadili kliennya. Kedua terdakwa memohon agar eksepsi mereka
dikabulkan dan bisa dibebaskan dari segala dakwaan. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago