Luthfi Panggil Sesmentan Untuk DIskusi Soal Krisis Daging

Jakarta, Kompas — Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan impor daging di Kementerian Pertanian, pernah memanggil Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan ke kantor Partai Keadilan Sejahtera. Hal itu dilakukan Luthfi jika gagal mengontak Mentan secara langsung. Pada pertemuan bulan Januari 2013 itu, Luthfi yang kala itu adalah Presiden PKS menitipkan pesan kepada Mentan Suswono soal krisis daging. ”Kata Pak Luthfi, Pak Menteri diminta agar lebih peka terhadap problem yang dihadapi masyarakat,” kata Baran saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT Indoguna Utama; dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna Utama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa. Problem yang dimaksud adalah tingginya harga daging dan bercampurnya daging sapi dengan daging celeng dan tikus. Baran pun menyampaikan pesan itu kepada Mentan. ”Kemudian apa tanggapan Pak Menteri?” tanya jaksa Suryanelly. Baran menjawab, ”Mentan sudah tahu persoalan itu dan akan merespons.” Dalam sidang itu dihadirkan pula saksi Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. Menurut Syukur, Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan suap daging impor lainnya, ketika melobi pejabat Kementan memperkenalkan diri sebagai ”Ustaz Ahmad” yang merupakan utusan Ustaz Luthfi. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil karena permohonan penambahan kuota impor daging ditolak. Terdakwa Juard, 8 November 2012, bersama Elda Devianne, Komisaris PT Radina, memang membawa surat permohonan penambahan kuota impor 500 ton kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Suharyono. Suharyono lalu meneruskannya kepada Syukur. Fathanah kemudian melobi Syukur dengan harapan permohonan PT Indoguna itu disetujui. ”Memang ada seseorang yang datang ke kantor saya sekitar bulan November menjelang maghrib,” kata Syukur. Orang itu dikenalnya sebagai Ahmad Fathanah. Di kepala Syukur, nama Ustaz Luthfi sudah familiar. Ia mengasosiasikan nama itu dengan Luthfi Hasan Ishaaq. ”Lalu saya katakan semua sudah ada aturan mainnya,” kata Syukur. ”(Fathanah) Masih berusaha lagi enggak?” tanya hakim ketua Purwono. ”Ia katakan, kalau begitu, salinan suratnya dibawa saja Pak Syukur. Karena memaksa, saya bawa saja, tapi saya tinggal di meja,” kata Syukur. Saksi Ahmad Junaedi, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen Kementan, mengatakan, permohonan itu tak sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2011. ”Permohonan itu menyalahi periodisasi kapan diberikan. Penambahan juga seharusnya dibahas dulu di tingkat rapat koordinasi terbatas,” kata Junaedi. Akhirnya permohonan itu ditolak dengan penerbitan surat dari PPVTPP tanggal 26 November 2012. Keesokan harinya, PT Indoguna kembali mengajukan permohonan tambahan kuota 5.100 ton dengan mengajak tiga perusahaan Grup Indoguna. ”Waktu itu permohonan melalui loket. Langsung kami buat surat penolakan karena sudah tahu berdasarkan pegangan surat sebelumnya, ditolak dengan surat resmi 30 November 2012,” kata saksi Ewin Sueb, Kepala Subdirektorat Sarana III di Kementan. Setelah permohonan PT Indoguna ditolak, Fathanah sempat mengontak Baran. ”Fathanah menelepon saya, menceritakan usahanya digagalkan Pak Syukur. Ia minta saya hubungi Pak Syukur untuk membantu. Karena bukan kewenangan saya, tidak saya tanggapi,” kata Baran. Dalam sidang kemarin, saksi Ewin mengatakan, setelah permohonan kedua tak ada lagi, permohonan ketiga diajukan ke Kementan. Di persidangan sebelumnya terungkap, permohonan ketiga sebanyak 8.000 ton tak sempat diajukan ke Kementan. Namun, jaksa penuntut umum menyebutkan, permohonan ketiga disertakan dalam dokumen yang diberikan kepada Mentan. Dokumen berisi data krisis daging tersebut disiapkan Fathanah dan Indoguna atas permintaan Luthfi. Namun, Fathanah mengaku tak tahu bahwa dalam berkas tersebut ada surat permohonan kuota 8.000 ton. Dalam sidang sebelumnya, Fathanah mengaku menyerahkan dokumen itu kepada Luthfi. ”Saya serahkan data kepada Ustaz Luthfi, tapi selanjutnya saya tak tahu apa manuver-manuvernya,” kata Fathanah. Luthfi sendiri mengaku memberikan dokumen kepada Mentan, tetapi sama sekali tak terkait pengajuan kuota, apalagi terkait PT Indoguna. Dokumen itu ia sebut sebagai second opinion untuk menyelesaikan krisis daging. Sidang kemarin sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan saksi kunci lainnya, yaitu Ahmad Zaky. Namun, untuk kedua kalinya Zaky tidak hadir. Zaky, yang disebut sekretaris Luthfi, diduga ikut mengatur penempatan pejabat di Kementan. Zaky bekerja sama dengan Ketua Asosiasi Bibit Indonesia Elda Devianne agar seolah-olah usulan pejabat itu berasal dari rekomendasi asosiasi. Zaky pernah berkomunikasi dengan Elda pada 23 Januari pukul 10.35. Sebelumnya, kepada penyidik KPK, Zaky mengatakan, maksud dia dalam percakapan itu adalah menanyakan apakah ada calon yang bisa menduduki posisi di bagian perizinan Kementan. Zaky bertanya kepada Elda selaku Ketua Asosiasi Bibit Indonesia. Jika sudah mendapat nama, asosiasi kemudian membuat surat sebagai bahan masukan. Tak hanya dengan Elda, Zaky juga pernah membicarakan usulan pejabat di lingkungan Ditjen Perkebunan Kementan dengan Fathanah. Zaky pernah berkomunikasi dengan Fathanah pada 22 November 2012 pukul 13.00. Kepada penyidik, Zaky mengakui pembicaraannya dengan Fathanah saat itu antara lain membahas soal usulan pejabat yang akan duduk di Perkebunan. Namun, dalam pemeriksaan pada Maret lalu, Zaky mengatakan kepada penyidik KPK bahwa semua usulan soal pejabat di lingkungan Kementan tak pernah ada yang berhasil. Secara terpisah, Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah menegaskan, kasus hukum yang melibatkan Luthfi merupakan persoalan pribadi Luthfi dan tidak ada kaitannya dengan PKS sebagai partai. ”Ia (Luthfi) harus bertanggung jawab secara pribadi. Partai tidak ikut bertanggung jawab,” kata Fahri. (AMR/BIL/FAJ)

Related Post
Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago