Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, divonis
pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider
kurungan enam bulan penjara. Amran terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kewenangannya
sebagai Bupati.
"Menyatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan
berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).
Hakim menyatakan Amran terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama
yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal-hal yang memberatkan bagi Amran adalah perbuatannya
kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang giat-giatnya memberantas
korupsi. Selain itu, Amran juga mengunakan kewenangannya untuk
mendapatkan uang suap senilai Rp 3 miliar. Sedangkan yang meringankan
Amran adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Amran
pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan enam
bulan, dan juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp
3 miliar. Uang pengganti tidak masuk dalam vonis hakim karena tak ada
kerugian negara dalam kasus ini.
Usai sidang, Amran dan penasehat hukumnya menyatakan akan banding,
sementara jaksa masih pikir-pikir. Dalam kesempatan itu, Amran juga
menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar merekomendasikan
kepada penyidik KPK untuk menetapkan Totok Lestiyo, Direktur PT
Hardaya Inti Plantation, dan Amir Rihan Togila, Ketua Tim Lahan
Kabupaten Buol yang juga Asisten I Bupati Buol.
Totok dan Amir, kata Amran, sering disebut dalam dakwaannya dan
berperan aktif dalam memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi
ini. Namun, hingga kini yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Kami
mohon majelis hakim bisa memerintahkan kepada KPK untuk menjadikan
keduanya sebagai tersangka," kata Amran yang disambut tepuk tangan
para pendukungnya.
Harapan Amran itu merujuk pada kasus suap yang melibatkan pengusaha
Fahd el Fouz dengan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Waktu itu, usai
vonis Fahd, seorang anggota majelis hakim memerintahkan penyidik KPK
agar segera memperoses perantara suap yaitu Haris Andi Surahman
sebagai tersangka.
Namun, Gusrizal mengatakan kewenangan itu ada pada penyidik bukan pada
majelis hakim. "Silakan melaporkan ke penyidik KPK agar orang yang
Anda sebutkan tersebut seharusnya menjadi tersangka," papar Gusrizal.
Suap Rp 3 miliar
Majelis hakim berkeyakinan, Amran menerima suap Rp 3 miliar dari
pengusaha Siti Hartati Murdaya yang akan mengurus hak guna usaha lahan
perkebunan sawit di Buol. Uang itu digunakan oleh Amran sebagai modal
untuk maju sebagai calon bupati periode berikutnya.
Walaupun dalam pembelaannya, Amran menyatakan bahwa uang tersebut
adalah uang sumbangan Pilkada dan tak terkait suap, serta tak terkait
pengurusan HGU, namun hakim berkeyakinan bukti-bukti yang ada,
diantaranya percakapan telepon antara Amran dan Siti Hartati,
menguatkan bahwa uang tersebut terkait kewenangan Amran sebagai
bupati.
Pembelaan Amran bahwa ia menerima uang tersebut saat ia sedang cuti
kampanye Pilkada dan sedang tak menjabat sebagai bupati, ditolak oleh
majelis hakim. "Pemberian tak harus diberikan saat pegawai negeri
sipil menjalankan dinasnya namun bisa diserahkan di rumahnya sebagai
kenalan," kata Gusrizal.
Dalam perkara yang sama, penyuap Amran yaitu Siti Hartati Murdaya
telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim dengan pidana penjara dua
tahun dan delapan bulan. Anak buah Hartati, yaitu Yani Anshori dan
Gondo Sudjono divonis masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.
(AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment