Mantan Bupati Buol Divonis 7,5 Tahun

Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, divonis

pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider

kurungan enam bulan penjara. Amran terbukti bersalah melakukan tindak

pidana korupsi secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kewenangannya

sebagai Bupati.

"Menyatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan

berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).

Hakim menyatakan Amran terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama

yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal-hal yang memberatkan bagi Amran adalah perbuatannya

kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang giat-giatnya memberantas

korupsi. Selain itu, Amran juga mengunakan kewenangannya untuk

mendapatkan uang suap senilai Rp 3 miliar. Sedangkan yang meringankan

Amran adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum

pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU menuntut Amran

pidana penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan enam

bulan, dan juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp

3 miliar. Uang pengganti tidak masuk dalam vonis hakim karena tak ada

kerugian negara dalam kasus ini.

Usai sidang, Amran dan penasehat hukumnya menyatakan akan banding,

sementara jaksa masih pikir-pikir. Dalam kesempatan itu, Amran juga

menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar merekomendasikan

kepada penyidik KPK untuk menetapkan Totok Lestiyo, Direktur PT

Hardaya Inti Plantation, dan Amir Rihan Togila, Ketua Tim Lahan

Kabupaten Buol yang juga Asisten I Bupati Buol.

Totok dan Amir, kata Amran, sering disebut dalam dakwaannya dan

berperan aktif dalam memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi

Related Post

ini. Namun, hingga kini yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Kami

mohon majelis hakim bisa memerintahkan kepada KPK untuk menjadikan

keduanya sebagai tersangka," kata Amran yang disambut tepuk tangan

para pendukungnya.

Harapan Amran itu merujuk pada kasus suap yang melibatkan pengusaha

Fahd el Fouz dengan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Waktu itu, usai

vonis Fahd, seorang anggota majelis hakim memerintahkan penyidik KPK

agar segera memperoses perantara suap yaitu Haris Andi Surahman

sebagai tersangka.

Namun, Gusrizal mengatakan kewenangan itu ada pada penyidik bukan pada

majelis hakim. "Silakan melaporkan ke penyidik KPK agar orang yang

Anda sebutkan tersebut seharusnya menjadi tersangka," papar Gusrizal.

Suap Rp 3 miliar

Majelis hakim berkeyakinan, Amran menerima suap Rp 3 miliar dari

pengusaha Siti Hartati Murdaya yang akan mengurus hak guna usaha lahan

perkebunan sawit di Buol. Uang itu digunakan oleh Amran sebagai modal

untuk maju sebagai calon bupati periode berikutnya.

Walaupun dalam pembelaannya, Amran menyatakan bahwa uang tersebut

adalah uang sumbangan Pilkada dan tak terkait suap, serta tak terkait

pengurusan HGU, namun hakim berkeyakinan bukti-bukti yang ada,

diantaranya percakapan telepon antara Amran dan Siti Hartati,

menguatkan bahwa uang tersebut terkait kewenangan Amran sebagai

bupati.

Pembelaan Amran bahwa ia menerima uang tersebut saat ia sedang cuti

kampanye Pilkada dan sedang tak menjabat sebagai bupati, ditolak oleh

majelis hakim. "Pemberian tak harus diberikan saat pegawai negeri

sipil menjalankan dinasnya namun bisa diserahkan di rumahnya sebagai

kenalan," kata Gusrizal.

Dalam perkara yang sama, penyuap Amran yaitu Siti Hartati Murdaya

telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim dengan pidana penjara dua

tahun dan delapan bulan. Anak buah Hartati, yaitu Yani Anshori dan

Gondo Sudjono divonis masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago