Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, akhirnya divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan. Indar diyakini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7), majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono berkeyakinan, IM2 telah menggunakan frekuensi 3G milik PT Indosat secara ilegal. Indah lah yang ketika itu menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G atau HSDPA.
Pengadilan juga menghukum IM2 sebagai korporasi untuk membayar kerugian negara. “Menghukum PT IM2 membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun paling lama dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap,” kata Antonius.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Indar melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (10) ke-1 KUHP.
Hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa. Hakim juga mengabaikan surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang menyatakan tak ada pelanggaran dalam perjanjian. Dalam pertimbangannya, hakim lebih menekankan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum baik dalam arti positif maupun negatif.
Keyakinan majelis hakim sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa izin frekuensi 3G yang telah dimenangkan Indosat tak bisa dialihkan ke pihak lain. Jika disewakan ke pihak lain, maka pihak lain tersebut harus mendapat izin. “IM2 tidak memiliki izin penggunaan frekuensi 2,1 GHz,” kata hakim.
Usai pembacaan putusan, biasanya Ketua Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa maupun jaksa apakah menerima putusan, banding, ataukah pikir-pikir. Namun, Antonius yang memimpin sidang tak melakukan prosedur itu.
Tuduh hakim tidur
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan, menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang tak sesuai fakta persidangan. “Kenapa tidak mencerminkan hasil persidangan, dugaan saya karena selama masa persidangan ada beberapa lama hakim itu tidur,” kata Luhut.
Akibat tertidur, kata Luhut, hakim tidak bisa menangkap apa yang dikatakan para saksi maupun ahli. “Terbukti dari keterangan yang dikutip tidak mencerminkan apa yang dikatakan para saksi dan ahli dalam persidangan,” jelasnya.
Luhut juga menekankan, kliennya hanya menandatangani perjanjian kerjasama atau PKS yang merupakan perbuatan korporasi bukan perbuatan perorangan. Soal PKS ini sudah pernah dijelaskan di persidangan namun tak disinggung hakim.
Indar mengatakan, perbuatan menanda tangani perjanjian tanggung jawabnya sudah dialihkan ke korporasi. “Perbuayan PKS bukan perbuatan saya pribadi, tapi oleh perusahaan, dan itu dibicarakan di sidang tapi tak disinggung,” kata Indar.
“Pak Indar ini hanya menandatangani perjanjian kerjasama sebagai bagian dari program perusahaan. Itu perbuatan korporasi bukan perbuatan Pak Indar. Kok tiba-tiba terbukti Pak Indar yang melakukan perbuatan, itu betul-betul fatal. Dugaan saya itu karena tidur hakimnya,” kata Luhut.
Soal IM2 yang dalam tuntutannya dianggap menggunakan frekuensi, Luhut mengatakan kewenangan menggunakan ada penggunaan frekuensi atau tidak itu ada pada Menteri Komunikasi dan Informatika.
“Menteri dalam dua suratnya mengatakan ini bukan penggunaan frekuensi, bukan penggunaan bersama frekuensi , tidak ada kewajiban membayar ‘up-front fee’ dan biaya hak penggunaan pita frekuensi radio Rp 1,3 triliun,” katanya. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment