Mantan Sesditjen Pajak Divonis 1 tahun 8 Bulan

Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Achmad Sjarifuddin Alsah,
akhirnya divonis dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan serta
denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan. Alsah terbukti
bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan
sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2006.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada
Selasa (23/4), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Sjarifuddin adalah salah satu orang berpengaruh di Ditjen Pajak di
zamannya karena dia adalah salah satu orang membidani modernisasi
Ditjen Pajak berbasis teknologi informasi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp
500 juta subsider kurungan penjara enam bulan. Walaupun tak menikmati
hasilnya, majelis hakim berkeyakinan, Alsah berperan dalam terjadinya
korupsi karena ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Related Post

Ketua Panitia Le­lang Pengadaan, Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pu­lung Sukarno, menyetujui perubahan jumlah jenis barang dari
26 menjadi 35 jenis barang tanpa ada kajian teknis. “Perubahan
tersebut sarat dengan kepentingan,” kata Suhartoyo.

Walau tak ikut menikmati hasil korupsi, faktanya ada kesalahan
administrasi yang diakui Bahar dan Pulung Sukarno, peralatan yang tak
berfungsi optimal, dan ada kerugian negara. Karena itu, pledoi Alsah
ditolak dan dikesampingkan majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Achmad Sjarifuddin Alsah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersam-sama sebagaimana
dalam dakwaan subsider sesuai Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 Tahun 2001,” kata Suhartoyo.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mengkoreksi besaran kerugian
negara dari Rp 14,946 miliar menjadi Rp 265 juta. Kerugian negara
sebelumnya tak mempertimbangkan bahwa sistem informasi hingga kini
masih berfungsi dan bisa digunakan. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago