Masa Depan Justice Collaborator Mengkhawatirkan

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada

Rabu lalu terhadap Kosasih Abbas yang tak memasukkan pertimbangan

justice collaborator dinilai telah menjadi preseden buruk bagi masa

depan justice collaborator. Kosasih yang sudah ditetapkan sebagai

justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga

Perlindangan Saksi dan Korban, ternyata tak diapreasi oleh majelis

hakim.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril,

pada Kamis (7/1) mengatakan hakim harusnya mempertimbangkan posisi

terdakwa sebagai justice collaborator dalam putusannya karena saat ini

kita bersusah payah mendorong pelaku untuk bekerjasama. "Pada

prinsipnya tidak gampang seorang tersangka atau terdakwa itu mau jadi

justice collaborator karena akan banyak risiko yang akan dihadapi,"

kata Oce.

Karena itulah negara mengeluarkan kebijakan untuk memberikan hak-hak

tertentu kepada justice collaborator. Mahkamah Agung juga telah

mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan

bagi Whistleblower dan Justice Collaborator yang intinya memberi

tempat kepada mereka yang mau bekerjasama dengan penegak hukum.

Misalnya, dengan diberikannya tuntutan ringan dari jaksa, kemudian

hakim mempertimbangkan memberikan vonis ringan pula.

Juda ada dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan

Saksi dan Korban, Kejaksaan Agung,

Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung. "Ini bukan karangan tapi berupa

surat edara MA dan SKB," kata Oce.

Pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi,

juga mengkhawatirkan soal putusan Kosasih ini. "Majelis hakim terlalu

formalis dan positivistik. Seharusnya yang dilihat adalah azas

manfaatnya, bahwa peran Kosasih telah mampu mengungkap kasus ini

dengan terang dan jelas, bisa dibayangkan jika tak ada justice

collaborator, para terdakwa semua akan menjawab tidak tahu atau lupa

semua," kata Akhiar.

Akhiar menambahkan, putusan Rabu lalu sebenarnya bisa menjadi

yurisprudensi yang dinanti-nanti dunia penegakan hukum jika hakim

memasukkan pertimbangan justice collaborator, sebelum undang-undang

yang mengaturnya keluar. "Kalau justice collaborator ternyata tak

masuk dalam pertimbangan, saya khawatir tak akan ada lagi pelaku yang

mau bekerja sama, ini bahaya," katanya.

Tak ada apresiasi

Penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf, menceritakan kekhawatirannya

ketika kliennya tak direken sebagai justice collaborator oleh hakim.

"Kalau seperti ini, nasib justice collaborator ke depan ya tak berguna

lagi karena tak ada apresiasi majelis hakim," kata Hudy.

Hudy memaparkan, kliennya sudah mau bekerjasama dengan penegak hukum

sejak penyidikan. "Pak Kosasih mau berkolaborasi dengan penegak hukum,

Related Post

dari awal mulai penyidikan sampai ke proses persidangan, ikut membantu

membuktikan dakwaan-dakwaan jaksa, tapi sama sekali tak diapresiasai

hakim," papar Hudy.

Sebelumnya, kubu Jacob Purwono memang memprotes penetapan Kosasih

sebagai justice collaborator karena penetapan itu tidak dilakukan

sejak awal, melainkan ketika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

Bahkan, surat penetapan terkait justice collaborator itu bernomor

bulan Desember 2012 untuk versi KPK, dan Januari 2013 versi LPSK.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan usai

sidang, menyatakan jika Kosasih sudah menjadi justice collaborator

sejak penyidikan. Keterangan Johan Budi juga sama dengan keterangan

penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf. Bahkan, dakwaan yang disusun

jaksa bisa dikatakan merupakan versi pengakuan Kosasih.

Ditanya bukankah hukuman 4 tahun untuk Kosasih itu jauh lebih ringan

dari hukuman 9 tahun untuk Jacob, Hudy menjawab rentang jabatan yang

jauh berbeda membuat selisih hukuman itu masih belum sepadan untuk

Kosasih. "Jacob memiliki wewenang yang kuat sementara Kosasih ini

boneka saja yang memang patuh dan loyal kepada pimpinan," kata Hudy.

Menurut Hudy, Kosasih bukan menyalahgunakan wewenang tapi tidak

menggunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen karena di

bawah pengaruh kuat Jacob dan rekan-rekannya seperti jenderal polisi,

anggota DPR, anggota BIN, dan sebagainya. Sehingga tidak ada kemampuan

menolak perintah dari Jacob sebagai terdakwa 1.

Hudy berharap, kejadian yang menimpa kliennya tak akan terulang lagi.

"Ini pelajaran yang sangat berharga bagi dunia peradilan kita. Ini

bukan masalah justice collaborator-nya, tapi karena hakim belum

memiliki perspektif soal justice collaborator," kata Hudy.

Hudy belum memutuskan untuk banding, namun jika akan banding pihaknya

sudah siap dengan banyak bahan. Ia yakin, seandinya akan banding,

lebih mudah menjelaskan soal justice collaborator ke MA karena MA lah

yang mengeluarkan surat edaran tersebut. "Tunggu saja nanti, kami

masih pikir-pikir dulu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2), memvonis Jacob Purwono dengan pidana

penjara sembilan tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan enam

bulan. Sementara anak buahnya, Kosasih Abbas dijatuhi hukuman pidana

penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga

bulan. Jacob adalah mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan

Energi (LPE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sedangkan

Kosasih adalah mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan

Terbarukan Ditjen LPE. Keduanya terbukti korupsi proyek pengadaan dan

pemasangan listrik untuk perdesaan atau solar home system (SHS) yang

dibiayai Departemen ESDM pada tahun 2007 dan 2008.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago