Terdakwa perkara pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga
surya (PLTS) yang dibiayai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
2008, Neneng Sri Wahyuni, mengajukan pembelaan diri atau pledoi dengan
mengatakan ia tak tahu menahu soal proyek PLTS. Neneng justru menuding
Anas Urbaningrum sebagai orang yang lebih tahu tentang proyek
tersebut.
"Kepada tim jaksa KPK, sebenarnya saya memiliki banyak kegalauan.
Kenapa tim jaksa KPK tanpa fakta persidangan dan bukti-bukti tetap
menuntut saya bersalah. Semoga tuntutan JPU yang tidak mendasar itu
kekhilafaan semata," kata Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurutnya, jelas-jelas pada fakta persidangan srperti dikatakan
Yulianis, yang disebut Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah
Nusantara, tidak ada satu rupiah pun mengalir ke dirinya. "Sungguh
saya merasa terdzolimi," papar Neneng sambil tersedu-sedu.
"Saya bukanlah pemegang saham dan bukan pengurus PT Anugrah Nusantara
sejak berdiri hingga saat ini. Pemegang saham mayoritas pada PT
Anugrah Nusantara yang benar adalah Anas Urbaningrum," lanjut Neneng.
Kehadiran Neneng di kantor Anugrah hanya sesekali saja untuk menemui
suaminya, Muhamad Nazarudin, yang sedang bekerja di sana.
Nama dirinya juga tak ada di akte perusahaan dan juga tak masuk dalam
nama pengurus perusahaan. Pemilik Anugrah Nusantara, kata Neneng,
adalah Anas Urbaningrum, Saan Mustopha, dan M Nazaruddin. Sementara,
pengurusnya yang terlibat proyek PLTS adalah Anas Urbaningrum, Saan
Mustopha, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Marisi Matondang.
Pemilik proyek adalah kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat
komitmen, panitia lelang, dan perusahaan pemenang. Mereka dengan
makelar proyek saling mengenal yaitu Mindo Rosalina Manulang,
Yulianis, dan Marisi Matondang sebagai orang yang melaksanakan proyek.
Neneng mengaku tak pernah bertemu, apalagi mengenal para pemilik
proyek tersebut. Sehingga, ia mengaku heran mengapa jaksa penuntut
umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menganggapnya terlibat
dalam proyek tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan Neneng adalah Direktur Keuangan
PT Anugrah Nusantara yang bertanggung jawab dalam pencairan keuangan
proyek PLTS. Neneng juga dianggap bertanggung jawab dalam pengalihan
kontrak kerja dari pemenang tender PT Alfindo ke PT Sundaya Indonesia.
PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam PT Anugrah Nusantara.
Untuk meringankan Neneng, dikutip pula kesaksian suami Neneng, Muhamad
Nazaruddin, yang menyatakan orang yang memegang keseluruhan proyek
PLTS adalah Direktur Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosa
Manulang. Sedangkan penunjukan siapa yang akan melaksanakan proyek ada
di tangan Anas Urbaningrum. Untuk negosiasi pengalihana pekerjaan dari
PT Alfindo ke PT Sudaya Indonesia dilakukan Mindo.
Nazarudin dalam kesaksiannya menyatakan, dirinya dan istrinya tak
menerima serupiah pun dari proyek proyek PLTS tersebut. Bahkan,
istrinya tak menerima gaji dari PT Anugrah Nusantara. Justru
disebutkan, Anas lah yang menerima gaji dari PT Anugrah dan
mengendalikan proyek.
Neneng kembali menekankan, pejabat-pejabat yang memutuskan proyek
pengadaan proyek PLTS pada persidangan seperti Hardy Benry Simbolon
(KPA), Timas Ginting (PPK), Sigit Mustofa Nurudin (Ketua Panitia
Pengadaan), Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo, pemenang tender),
mereka menerangkan tidak pernah bertemu dan tak kenal dengan dirinya.
Sebagai tambahan pertimbangan, Neneng mengungkapkan pada sekitar Juli
2008 sampai Juni 2009, anak pertamanya belum berumur dua tahun dan
anak kedua masih bayi dan masih menyusui. Sejak November 2008 ia
mengaku dalam keadaan hamil anak ketiga serta suaminya saat itu belum
menjadi pejabat negara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti ini akan
dilanjutkan pada 7 Maret mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
(AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment