Neneng “Melempar Bola” ke Anas Urbaningrum

Terdakwa perkara pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga

surya (PLTS) yang dibiayai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

2008, Neneng Sri Wahyuni, mengajukan pembelaan diri atau pledoi dengan

mengatakan ia tak tahu menahu soal proyek PLTS. Neneng justru menuding

Anas Urbaningrum sebagai orang yang lebih tahu tentang proyek

tersebut.

"Kepada tim jaksa KPK, sebenarnya saya memiliki banyak kegalauan.

Kenapa tim jaksa KPK tanpa fakta persidangan dan bukti-bukti tetap

menuntut saya bersalah. Semoga tuntutan JPU yang tidak mendasar itu

kekhilafaan semata," kata Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2).

Menurutnya, jelas-jelas pada fakta persidangan srperti dikatakan

Yulianis, yang disebut Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah

Nusantara, tidak ada satu rupiah pun mengalir ke dirinya. "Sungguh

saya merasa terdzolimi," papar Neneng sambil tersedu-sedu.

"Saya bukanlah pemegang saham dan bukan pengurus PT Anugrah Nusantara

sejak berdiri hingga saat ini. Pemegang saham mayoritas pada PT

Anugrah Nusantara yang benar adalah Anas Urbaningrum," lanjut Neneng.

Kehadiran Neneng di kantor Anugrah hanya sesekali saja untuk menemui

suaminya, Muhamad Nazarudin, yang sedang bekerja di sana.

Nama dirinya juga tak ada di akte perusahaan dan juga tak masuk dalam

nama pengurus perusahaan. Pemilik Anugrah Nusantara, kata Neneng,

adalah Anas Urbaningrum, Saan Mustopha, dan M Nazaruddin. Sementara,

pengurusnya yang terlibat proyek PLTS adalah Anas Urbaningrum, Saan

Mustopha, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Marisi Matondang.

Pemilik proyek adalah kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat

komitmen, panitia lelang, dan perusahaan pemenang. Mereka dengan

makelar proyek saling mengenal yaitu Mindo Rosalina Manulang,

Yulianis, dan Marisi Matondang sebagai orang yang melaksanakan proyek.

Neneng mengaku tak pernah bertemu, apalagi mengenal para pemilik

proyek tersebut. Sehingga, ia mengaku heran mengapa jaksa penuntut

Related Post

umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menganggapnya terlibat

dalam proyek tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan Neneng adalah Direktur Keuangan

PT Anugrah Nusantara yang bertanggung jawab dalam pencairan keuangan

proyek PLTS. Neneng juga dianggap bertanggung jawab dalam pengalihan

kontrak kerja dari pemenang tender PT Alfindo ke PT Sundaya Indonesia.

PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam PT Anugrah Nusantara.

Untuk meringankan Neneng, dikutip pula kesaksian suami Neneng, Muhamad

Nazaruddin, yang menyatakan orang yang memegang keseluruhan proyek

PLTS adalah Direktur Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosa

Manulang. Sedangkan penunjukan siapa yang akan melaksanakan proyek ada

di tangan Anas Urbaningrum. Untuk negosiasi pengalihana pekerjaan dari

PT Alfindo ke PT Sudaya Indonesia dilakukan Mindo.

Nazarudin dalam kesaksiannya menyatakan, dirinya dan istrinya tak

menerima serupiah pun dari proyek proyek PLTS tersebut. Bahkan,

istrinya tak menerima gaji dari PT Anugrah Nusantara. Justru

disebutkan, Anas lah yang menerima gaji dari PT Anugrah dan

mengendalikan proyek.

Neneng kembali menekankan, pejabat-pejabat yang memutuskan proyek

pengadaan proyek PLTS pada persidangan seperti Hardy Benry Simbolon

(KPA), Timas Ginting (PPK), Sigit Mustofa Nurudin (Ketua Panitia

Pengadaan), Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo, pemenang tender),

mereka menerangkan tidak pernah bertemu dan tak kenal dengan dirinya.

Sebagai tambahan pertimbangan, Neneng mengungkapkan pada sekitar Juli

2008 sampai Juni 2009, anak pertamanya belum berumur dua tahun dan

anak kedua masih bayi dan masih menyusui. Sejak November 2008 ia

mengaku dalam keadaan hamil anak ketiga serta suaminya saat itu belum

menjadi pejabat negara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti ini akan

dilanjutkan pada 7 Maret mendatang dengan agenda pembacaan vonis.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago