Pegawai Pajak Didakwa Peras Pengusaha Otomotif

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8), kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi oleh pegawai pajak. Kali ini, Pargono Riyadi, penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, diseret penuntut umum pada Komis Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan memeras wajib pajak.

Pemerasan dilakukan Pargono terhadap mantan pebalap nasional yang juga pengusaha otomotif pemilik brand AHRS (Asep Hendra Racing Sport), Asep Yusuf Hendra Permana. Total uang yang dikehendaki Pargono adalah Rp 600 juta namun akhirnya diturunkan Pargono menjadi Rp 125 juta.

Akhirnya, Pargono ditangkap KPK ketika baru menerima uang total Rp 75 juta dari kesepakatan Rp 125 juta. Uang itu diminta sebagai imbalan agar Pargono tak meneruskan perkara pajak Asep.

“Perbuatan terdakwa meminta uang kepada Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta hingga menjadi Rp 125 juta dengan ancaman Asep Yusuf Hendra Permana akan dijadikan tersangka perkara pajak jika tidak memenuhinya, serta menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Asep Yusuf Hendra Permana adalah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan terdakwa,” kata jaksa Supardi.

Perbuatan Pargono dijerat dengan alternatif yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubatan UU No 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman terdakwa bisa mencapai 20 tahun penjara.

Jaksa membeberkan pada 2007, Asep Hendra, sebagai wajib pajak pribadi pada KPP Pratama Garut, melakukan SPT Pembetulan terhadap pajak tahun pajak 2006, yang sebelumnya menggunakan faktur-faktur yang diterbitkan PT Prama Cipta Kemilau dan telah membayar kekurangan pajak tahun 2006 ke KPP Pratama Garut sebesar Rp 334.020.000,00.

Pada 10 September 2012, Pargono ditunjuk sebagai supervisor dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak atas nama PT PCK yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif untuk digunakan para wajib pajak termasuk wajib pajak pribadi Asep Hendro. Asep saat itu memerintahkan manajer keuangan PT AHRS yaitu Sudiarto Budiwiyono dan Rukimin Tjahyanto yang mengurus pajak pribadi Asep, untuk mewakilinya.

Desember 2012, Pargono memanggil Asep. Pargono meminta Asep membawa dokumen SPT Masa PPN lengkap dengan pembetulannya, serta faktur yang diterbitkan oleh PT PCK. Pembetulan telah dilakukan Asep namun oleh Pargono tidak dianggap.

Related Post

Maret 2013, Pargono menelepon Sudiarto dan menyampaikan bahwa posisi Asep bisa dikatakan ringan dan bisa dikatakan berat. “Maunya penyelesaian seperti apa, dan apabila sudah dibayar agar bukti pembayarannya diserahkan kepada terdakwa,” papar Supardi.

Jaksa mengungkapkan, Pargono sempat menanyakan kepada Sudiarto, orang yang diminta Asep untuk mengurus pajaknya, apakah Asep mau dijadikan tersangka atau cukup sebagai saksi. Sudiarto menjawab agar Asep jadi saksi saja.

Pargono juga menyampaikan bahwa kapasitas Asep adalah turut serta dengan ancaman hukuman pidana denda 400 persen dari pajak kurang bayar, sehingga pidana denda seluruhnya mencapai Rp1,2 miliar.

“Oleh karena itu, sebagai kompensasi agar Asep Yusuf Hendra Permana tidak menjadi tersangka, terdakwa meminta kepada Sudiarto Budiwiyono supaya Asep Yusuf Hendra Permana memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada terdakwa,” kata Supardi.

Asep tidak menyanggupi permintaan ini sehingga Pargono menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 250 juta. Tapi Asep mengaku tidak memiliki uang yang diminta karena perusahaannya sedang kesulitan keuangan.

Asep akhirnya menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan uang Rp 125 juta. Asep mengeluarkan uang pribadi Rp 100 juta dan sisanya Rp 25 juta duit dari Rukimin Tjahjanto.

Pemberian uang dilakukan bertahap. Pada 27 Maret 2013, Sudiarto memerintahkan Suherwin menyerahkan uyang Rp 50 juta kepada Pargono di Stasiun Gambir, Jakpus. Penyerahan kedua pada 9 April 2013, uang Rp 25 juta diserahkan ke Pargono melalui Rukimin di Stasiun Gambir. Sesaat setelah penyerahan uang tahap kedua, Pargono dan Rukimin ditangkap petugas KPK. (AMR)

Leave a Comment
Tags: KorupsiPajak

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago