PENANGANAN PIDANA: Dasar Peradilan yang Kerap Dilupakan

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman berbicara di hadapan para akademisi yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3). Ia mencurahkan isi hatinya soal harapan pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia berharap rancangan KUHAP dan KUHP bisa menyelesaikan beberapa persoalan yang sering dialami anggota kepolisian ketika menangani kasus-kasus pidana skala kecil.

Kasus-kasus kecil itu misalnya pencurian sandal, pencurian semangka, dan banyak lagi yang ditangani kepolisian, tetapi berujung pada protes masyarakat. ”Polri sering dapat hujatan terkait penanganan kasus-kasus kecil. Dalam acara pidananya tak ada kesalahan penyidik terkait penanganan pencurian sandal dan kasus-kasus kecil lain,” kata Sutarman.

Namun, ternyata respons masyarakat begitu besar memprotes langkah hukum Polri. ”Karena masyarakat membandingkan, yang mencuri sandal dihukum dua tahun dan yang korupsi ratusan miliar rupiah juga dihukum dua tahun,” ujarnya.

Karena itu, Polri akan ikut mengkritisi RUU KUHAP dan KUHP yang akan dibahas DPR. ”Rancangannya sedang dibahas di DPR, kami harus kritisi. Kami ikut mengawal proses hukum acara pidana agar Polri dan penyidik diberi ruang untuk menangani kasus yang kerugiannya kecil sekali,” papar Sutarman.

Membandingkan

Sutarman memaklumi protes masyarakat terhadap penanganan kasus-kasus kecil. Hal itu terjadi karena akar persoalan, yaitu kemiskinan, belum terselesaikan. ”Kalau rakyat sejahtera, rakyat tak akan protes. Jika belum sejahtera, masyarakat akan membandingkan penanganan kasus kecil dengan kasus besar,” ucap Sutarman.

Selain masalah tersebut, ia mengungkapkan, banyak peraturan perundang-undangan yang memiliki ancaman pidana, tetapi tidak jelas siapa penyidiknya. Polri berharap hal seperti itu bisa diakomodasi.

Related Post

Ia mencontohkan, harga bawang sekarang mahal, lalu siapa yang salah dan siapa yang harus memulai penanganan kasus-kasus seperti itu? Hukum harus bisa menjangkau persoalan-persoalan seperti itu.

Di forum yang sama pada hari berbeda, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Semarang, Barda Nawawi Arief mengatakan, saat ini ada erosi spirit nasionalisme dan patriotisme dalam penegakan hukum Indonesia. KUHP yang kaku didukung aparat penegak hukum yang cenderung tak menggali nilai-nilai hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat.

Akibatnya, kasus semacam pencurian sandal jepit atau kasus heboh seperti hakim yang menjadi makelar kasus sama- sama muncul ke permukaan. ”Padahal, peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan undang-undang,” ujar Barda.

Hukum pidana harus menemukan keseimbangannya. ”Apakah secara substantif material melawan hukum? Misalnya, orang mengambil semangka karena haus, apakah secara substantif mencuri?” lanjutnya.

Barda juga mengkritisi hakim yang hanya terpaku pada UU secara positivistik. Padahal, hakim wajib menggali asas lain sebagai rambu dalam memutuskan di luar KUHP. Falsafah Pancasila, sifat religius masyarakat, serta nilai yang hidup dan berlaku di masyarakat hendaknya juga dipertimbangkan.

Barda mengutip Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi ”Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. ”Jadi, bukan berdasarkan undang-undang semata,” kata Barda. (AMIR SODIKIN)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago