Jakarta, Kompas
Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sriwahyuni, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/1). Ahli yang dihadirkan mengungkapkan, proyek PLTS ini sudah terindikasi ada penyimpangan sejak masih di pembahasan anggaran.
Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ruwaidah Afiyati, yang dihadirkan sebagai ahli mengatakan beberapa penyimpangan dimulai sejak proses penganggaran. Penyimpangan yang terasa yaitu adanya instruksi untuk membuat survei harga sebelum anggaran dibuat. "Penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) oleh ketua panitia disesuaikan dengan besar anggaran," kata Ruwaidah.
Pemenang tender akhirnya jatuh ke PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan perusahaan pinjaman PT Anugerah Nusantara. Pada lelang proyek ini, dalam sidang sebelumnya disebut bahwa PT Anugerah mengerahkan banyak perusahaan untuk mengikuti lelang.
Ruwaidah juga memaparkan peran terdakwa Neneng dalam proyek tersebut. Secara eksplisit, nama Neneng memang tak tercantum dalam berbagai dokumen. Namun kenyataannya, untuk pencairan uang yang selalu menggunakan otoritas Neneng.
Proyek senilai Rp 8,9 miliar ini dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan yang dipinjam nama oleh PT Anugeran Nusantara, grup perusahaan yang dikendalikan M Nazaruddin, suami terdakwa.
"Secara formal saya tidak melihat ada nama Neneng, namun secara peran memang ada," kata Ruwaidah. Para pegawai di Anugerah Nusantara dalam kesaksian sebelumnya mengatakan mereka tidak bisa mencairkan uang jika tanpa persetujuan terdakwa. "Yang berperan menguasai keuangan PT Anugerah Nusantara termasuk rekening PT Alfindo adalah terdakwa," kata Ruwaidah.
Ruwaidah juga menyelidiki kompetensi Alfindo untuk mengerjakan proyek PLTS ini. Ternyata, Alfindo merupakan perusahaan spesialis pengadaan alat tulis kantor. "Alfindo ini memang spesialis pengadaan ATK dan itu diakui Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo). Perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat sama sekali dari awal proses sampai pemasangan PLTS," kata Ruwaidah.
Neneng didakwa jaksa penuntut umum telah terlibat dalam pengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Ia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan Rp 2,7 miliar. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment