Petugas Lapangan Chevron dituntut Penjara Tujuh Tahun

Terdakwa Widodo, Ketua Tim Manajemen Limbah Sumatera Light Nort (SLN)
PT Chevron Pacific Indonesia, yang juga Petugas Lapangan Sumatera
Light South (SLS) PT Chevron, akhirnya dituntut pidana penjara tujuh
tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. Tuntutan ini
merupakan yang tertinggi dibanding tuntutan terhadap pegawai Chevron
lainnya.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat
(14/6), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih. "Kami
berpendapat, seluruh unsur-unsur tindak pidana yang kami dakwakan
terhadap terdakwa Widodo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi," papar jaksa penuntut umum
pada Kejaksaan Agung, Peri Ekawirya.

Widodo dianggap terbukti dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (10) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak
merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa
merugikan penerimaan keuangan negara, terdakwa telah memperkaya orang
lain atau korporasi," kata Peri.

Meskipun Widodo bukan Ketua atau Anggota Panitia Pengadaan, penuntut
umum menganggap Widodo pada 24 Januari 2008 menggelar rapat penjelasan
lelang dan tanggal 4 Februari 2008, Widodo pun melakukan pembukaan
penawaran lelang. Akhirnya, pemenang diperoleh PT Sumigita Jaya dengan
direktur Herlan bin Ompo.

Kesalahan lain Widodo, menurut JPU, adalah menetapkan harga perkiraan
sendiri (HPS) senilai 7,29 juta dollar AS setelah proses lelang
selesai. Hal itu bertentangan dengan ketentuan BP Migas karena HPS
harus sudah dibuat sebelum proses lelang dilakukan.

Related Post

Penetapan PT SGJ sebagai pemenang juga dipersoalkan JPU karena Widodo
dianggap tahu PT SGJ tak memiliku kualifikasi sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang bioremediasi. Widodo sebagai Ketua Tim Manaemen
Limbah dianggap tak melaksanakan tugasnya untuk memastikan pekerjaan
yang dilakukan kontraktor telah sesuai dengan isi kontrak.

JPU beranggapan, Widodo bekerjasama dengan Direktur Green Planet
Indonesia, Ricksy Prematury, telah melakukan proses pengadaan
bioremediasi secara tidak benar. Diantaranya melakukan penunjukan
langsung dan melakukan negosiasi kepada PT GPI untuk kontrak lanjutan
25 Agustus 2011. "Padahal terdakwa tak memiliki kewenangan untuk
melaksanakan pengadaan pekerjaan bioremediasi di SLN," papar penuntut
umum.

Untuk kegiatan bioremediasi tersebut, Chevron telah membayar 6,9 juta
dollar AS ke PT SGJ dan 3,08 juta dollar AS ke PT GPI. Dana itu,
menurut JPU, akhirnya dibebankan kepada negara dengan mekanisme cost
recovery. Total invoice yang senilai 9,9 juta dollar AS itulah yang
kemudian oleh jaksa dianggap sebagai kerugian negara.

Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut dua pegawai Chevron, yaitu Endah
Rumbiyanti selaku Manajer Tim Manajer Lingkungan SLS dan SLN PT
Chevron, dan Kukuh Kertasafari selaku Tim Penanganan Masalah Sosial
SLS Minas PT Chevron.

Endah dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta
subsider kurungan enam bulan, sementara Kukuh dituntut pidana penjara
lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. Untuk
Herlan, sudah divonis pidana penjara enam tahun, sedangkan Ricksy
divonis pidana penjara lima tahun. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago