Pledoi Hartati: Untuk Kesekian Kali, Hartati Membantah

Jakarta, Kompas

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (21/1)

mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Direktur Utama PT

Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya. Untuk kesekian

kalinya, Hartati mengulang-ulang perkataannya bahwa ia tak terlibat.

Hartati dengan isak tangisnya, membantah telah menyuap dengan uang Rp

3 miliar untuk dana bantuan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Buol,

Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu. Ia menekankan tidak pernah

menyuap bupati dan tidak pula merugikan negara.

Di persidangan sebelumnya, walaupun sering terlihat tidak begitu

sehat, namun Hartati biasanya tampak tegar dan percaya diri dan jarang

terlihat menangis. Tapi, ketika membacakan pledoi, derai tangis tak

lagi bisa ia tahan. Berbekal tisu, ia membacakan pledoi pribadinya.

Hartati menegaskan, uang Rp 1 miliar yang ia setujui untuk dicairkan,

merupakan dana sosial yang diberikan perusahaan untuk masyarakat

sekitar pabrik. Bukan dana untuk bantuan Pilkada.

Sedangkan uang Rp 2 miliar, ia mengaku tak pernah memerintahkan

mengeluarkannya, apalagi diperuntukkan bagi bantuan pilkada. Anak

buahnya dianggap telah mengkhianatinya dengan mengeluarkan dana tanpa

seizin dirinya.

Related Post

Dalam pembelaannya, Hartati merunut kiprah perusahaannya di pelosok

Buol. Perusahaan miliknyalah yang pertama kali berani berinvestasi di

negeri entah berantah itu, hingga akhirnya kini menjadi daerah

penghasil kelapa sawit.

"Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya tidak menyuap, dan saya

tidak merugikan negara sedikitpun. Baahkan sebaliknya saya telah ikut

memajukan wilayah Buol," kata Hartati.

Kiprah Hartati di Buol dimulai sejak 1992 ketika diundang Gubernur

Sulawesi Tengah untuk ikut berpartisipasi dalam investasi di Indonesia

Timur. Dari 200 investor yang diundang, hanya dirinyalah yang mau

menanamkan modalnya di sana.

Hartati nekat berinvestasid di Buol karena semangat untuk turut

berperan serta dalam memajukan Kawasan Timur Indonesia, selain karena

merasa ada tanggung jawab sebagai umat beragama. "Sejak kami melakukan

investasi di Buol, roda ekonomi setempat mulai bergerak," katanya.

Pada sidang sebelumnya, Hartati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)

pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara lima

tahun dan denda Rp 200 juta. Dia dianggap menyuap Bupati Buol demi

mendapatkan rekomendasi pembuatan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan

kelapa sawit. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago