Pledoi Hotasi: Ketika Merpati Diingkari Janji

Siang itu, Selasa (22/1) merupakan hari penting dan bersejarah bagi Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airline yang kini dijadikan terdakwa kasus gagal sewa pesawat Merpati. Mengenakan kemeja warna putih, dengan didampingi para pengacaranya, hari itu ia akan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan pidana penjara empat tahun dari jaksa penuntut umum.

Di barisan kursi pengunjung, puluhan orang dari anggota keluarga, kolega dan teman dekatnya tampak memberi dukungan untuk Hotasi. Dari kubu jaksa penuntut umum, hanya terlihat seorang jaksa dan kondisi itu diprotes penasehat hukum Hotasi karena saat penuntutan semua anggota jaksa hadir.

Pria lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Massachuset Institute of Technology (MIT) membuat pledoi pribadi setebal 38 halaman, ditambah pledoi yang dibuat pengacaranya. Hotasi memulai pembelaannya dengan pernyataan berat. "Membuat Pledoi atas perkara korupsi adalah pekerjaan yang sulit karena kita sendiri dan masyarakat sedang marah kepada korupsi," katanya. 

Ia tak habis pikir, mengapa kasus yang menimpanya dipaksakan dibawa ke pengadilan pidana oleh kejaksaan. Padahal, kata Hotasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan Badan Pemeriksaan Keuangan, telah menyimpulkan tak ada unsur perbuatan korupsi dalam kasusnya. 

Merpati berusaha meremajakan armadanya dengan menyewa sejumlah pesawat tipe Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kontrak sewa pesawat dengan pihak lain umumnya berjalan lancar. Kalaupun ada yang gagal, security deposit dikembalikan kepada Merpati. 

Kata Hotasi, hanya satu kontrak yang gagal dan security deposit tidak dikembalikan, yaitu kontrak dengan TALG. Perkara inilah yang kemudian menyeret Hotasi dan dua direksi Merpati lainnya menjadi tersangka kasus korupsi.

Perkara sederhana

Menurut Hotasi, sebenarnya perkara ini cukup sederhana. Bermula dari pelanggaran perjanjian bisnis antara Merpati sebagai BUMN dengan perusahaan Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam rencana sewa pesawat tahun 2006. Merpati kemudian menggugat TALG di pengadilan Distrik Columbia, Washington DC.

Pengadilan 8 Juli 2007 telah memenangkan gugatan Hotasi dan memerintahkan TALG mengembalikan uang deposit sebesar 1 juta dollar AS beserta bunganya. "Namun pemilik TALG berusaha menghindari pengembalian deposit dan berusaha mengulur waktu agar masa kadaluarsa perkara berakhir," kata Hotasi.

Sebelumnya, Merpati menyetujui menyetor deposit karena ketika dilakukan pengecekan, TALG memiliki keberadaan meyakinkan. Kantornya berada di area elite Washington DC. Demikian juga dengan Hume Associates, yang menampung dana deposit, merupakan kantor hukum yang meyakinkan. 

Pemilik TALG, Alan Messner, adalah mantan Vice President Investment dari BCI Aircraft Leasing di Chicago, sebuah perusahaan leasing besar. Mitra Messner adalah Jon Cooper, profesor hukum yang memiliki lebih 30 tahun pengalaman sebagai pakar hukum lingkungan, pengacara, akademisi, dan penasehat pemerintah AS dan World Bank. 

TALG juga memberikan surat pernyataan Security Deposit bersifat bisa dikembalikan lagi (refundable) jika TALG gagal menyediakan pesawat. Uang deposit diamankan di pihak ketiga yaitu firma hukum Hume Associates sesuai dengan hukum Safekeeping Property di Amerika.

TALG sebenarnya hanya broker penyewaan pesawat, namun dalam persidangan terungkap bahwa peran broker dalam sewa pesawat sudah menjadi kelaziman bisnis. Pemilik asli pesawat yang disewakan adalah East Dover. Untuk meyakinkan, TALG telah melengkapi diri dengan perjanjian antara TALG dan East Dover.

Setelah mengirim deposit, Tony Sudjiarto dari Merpati berangkat ke Amerika dan melakukan inspeksi atas Pesawat Boeing 737-500 di Victorville, Amerika Serikat. "Hasil inspeksi menunjukkan pesawat dalam keadaan prima dan siap dikirim. Saat itu kami yakin TALG akan memenuhi komitmen penyerahan," kata Hotasi. 

Related Post

Namun setelah ditunggu tiga pekan dari tanggal penyerahan 5 Januari 2007, TALG tidak dapat menyerahkan pesawat itu. Mereka mengirim email menjelaskan alasan penundaan itu karena harga sewa harus dinaikkan.

Merpati akhirnya membatalkan kontrak dan langsung meminta pengembalian dana deposit. Namun, permintaan tak direspons positif. Maka, Maret 2007, Merpati mengajukan gugatan kepada TALG. Pada 8 Juli 2007 Merpati akhirnya memenangkan gugatan.

Hasil investigasi Merpati menunjukkan bahwa beberapa hari setelah menerima transfer dari Merpati, Jon Cooper telah memindahkan deposit Merpati ke rekening pribadinya sebesar 810.000 dollar dan membagi 210.000 dollar ke Alan Messner.

Pengacara Merpati langsung mengejar aset pemilik TALG dan upaya pengejaran dilanjutkan dua periode direksi selanjutnya. Bahkan, Mei 2008 Merpati meminta bantuan Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mengejar uang itu. Namun  pengejaran tidak dilanjutkan oleh managemen Merpati tahun 2010 karena alasan biaya.

Menurut Hotasi, sebenarnya Kedutaan Besar RI di Washington selalu membantu proses pengejaran ini. Berdasarkan informasi Duta Besar, pada Desember 2012, Jon Cooper sedang menjalani sidang pidana berat di pengadilan Washington DC yang telah dimulai sejak Mei 2012. KBRI selalu berkoordinasi dengan pihak Department of Justice (Departemen Kehakiman) AS untuk memonitor perkembangan sidang.

Ironi pengadilan

Hingga kini, status uang deposit itu di pembukuan Merpati merupakan piutang yang harus ditagih ke TALG. Sehingga, jika kasus ini diputus oleh hakim sebagai korupsi, maka bisa menjadi alasan bagi TALG untuk mengabaikan perintah pengadilan.

Hotasi merasakan ironi bagi penegakan hukum di Indonesia dan di Amerika. Di Amerika, pengadilan di sana telah menyidangkan warganya sendiri yang telah menggelaplan dana deposit demi tegaknya hukum bisnis yang berlaku. Di Indonesia, tempat BUMN kehilangan uang negara, justru menyidangkan perkara perdata ini ke ranah pidana korupsi. 

Jika deposit Merpati itu dianggap uang negara, kejaksaan sebagai pengacara negara seharusnya wajib berupaya keras mengejar pengembalian uang dari kedua orang itu. Kejaksaan dapat bekerja sama dengan Interpol dan KBRI. "Namun tampaknya Kejaksaan lebih mudah mempidanakan saya dan Pak Tony sebagai sumber masalah yang terjadi daripada bekerja keras mengejar uang itu," kata Hotasi. 

Jika Kejaksaan tidak berbuat apa-apa, dan keputusan pengadilan AS melepaskan Jon Cooper, maka di saat itulah kerugian negara telah terjadi. "Jika kami diputuskan bersalah akibat kelalaian yang disengaja, maka mereka dapat menggunakan pidana korupsi itu sebagai hal yang meringankan Jon Cooper," papar Hotasi.

Hotasi merasa menjadi korban kejahatan kedua warga negara Amerika itu, namun dijadikan pesakitan oleh kejaksaan kami sendiri. Sementara, kejaksaan Amerika mempidanakan kedua orang itu. Sudah kehilangan uang, kemudian dipermalukan sebagai terdakwa korupsi, sedang kedua warga negara Amerika berpeluang melenggang bebas membuawa uang itu. 

"Kami, saya, Tony Sudjiarto, rekan mantan Direksi Merpati lain, dan Merpati sendiri adalah korban kejahatan orang lain. Sangat sederhana," kata Hotasi.

Dengan perkara ini, kata Hotasi, bisa menjadi preseden buruk bagi pengambilan keputusan bisnis direksi BUMN karena setiap keputusan direksi yang memiliki risiko bisni di masa lalu dan hari ini dengan mudah bisa dipidanakan, terlepas apakah dia telah bekerja bersih dan jujur untuk BUMN.

"Tidak akan ada satupun Direksi BUMN sekarang yang akan pensiun tenang. Selalu mungkin datang surat panggilan beramplop coklat berisi pemanggilan atas keputusan yang dibuat hari ini. Atasan atau kolega belum tentu akan membela, karena sudah lupa," kata Hotasi.  (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago