Pledoi Rumbi “Chevron”: Kasus Ini Menginjak-injak Hak Asasi Saya

Terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific
Indonesia, Endah Rumbiyanti, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6). Pledoinya
yang disusun runtut dan sopan, mengharu biru pengunjung sidang karena
mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang ia dan keluarga alami
terkait kasus bioremediasi PT Chevron.

Rumbi adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan
Sumatera Light South (SLS) sejak Juni 2011. “Saya pernah menjadi
lulusan SMA terbaik di propinsi Riau tahun 1993 dan Mahasiswa Teladan
Fakultas Teknik Universitas Indonesia di tahun 1997, serta beberapa
kali presentasi di forum internasional,” kata Rumbi dalam
pengantarnya.

“Kasus ini telah menginjak-injak hak asasi saya sebagai manusia, dan
telah merusak hidup saya, tidak saja saya pribadi, suami, namun
anak-anak saya dan keluarga besar saya, akibat pemaksaan kasus ini dan
menetapkan tersangka secara terburu-buru serta pemaksaan untuk segera
mendakwa saya kurang dari sebulan dari keputusan praperadilan yang
membebaskan kami karena penahanan kami tidak sah,” papar Rumbi.

Sampai detik ini, ia tak mengerti apa yang mendasari Kejaksaan
menetapkan dirinya sebagai tersangka waktu itu. Rumbi pernah melihat
sebagian dari Jaksa tersenyum-senyum saat ia masuk ke Tipikor.

“Sebagian besar dari mereka, saya yakini, kini sudah tidak bisa lagi
merasa nyaman dengan dakwaan ini, karena mereka sudah menyadari bahwa
mereka mendakwa orang yang tidak bersalah, namun tidak kuasa untuk
menghentikan proses hukum, dan harus meneruskan dengan merekonstruksi
pasal-pasal sesuai logika,” kata Rumbi.

Penetapan tersangka
Tanggal 16 Maret 2012, lewat berita di website Kejagung disebutkan
beberapa nama tersangka tindak pidana korupsi kasus bioremediasi, 5
orang diantaranya dari Chevron dan Rumbi disebutkan sebagai salah
satunya.

Rumbi kaget dengan penetapan tersangka itu, karena ia merasa tidak
melakukan kesalahan. Posisi dia saat sebagai Manager Lingkungan juga
sama sekali tak berkaitan dengan aspek kontrak, pelaksanaan proyek dan
aspek keuangan.

“Saat saya pertama kali diperiksa sebagai saksi setelah dijadikan
tersangka, para Jaksa Penyidik, menanyakan saya tentang pengadaan.
Saya jawab, saya tidak tahu sama sekali, karena bukan bagian saya.
Mereka lalu saling berpandangan, dan menanyakan, kenapa Ibu ada
di sini? Saya jawab dengan pertanyaan lagi, “Lho kan pihak Bapak yang
menetapkan saya sebagai tersangka?” papar Rumbi.

Enam bulan setelah dijadikan tersangka, Rumbi baru dipanggil sebagai tersangka,
sekaligus ada pengumuman perintah penahanan. Rumbi merasa ditetapkan
sebagai tersangka tanpa alasan jelas. Tragisnya lagi, ia kemudian
ditahan di rumah tahanan laki-laki di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang tanpa alas tidur serta tanpa ventilasi.

Related Post

Sebenarnya ia diperintahkan untuk ditahan di Rutan Pondok Bambu, namun
saat diantar Rutan Pondak Bambu tak bisa menerimanya.

“Saya baru dapat masuk ruang tahanan pukul 1:30 dini hari. Suami saya
harus memastikan kamar tahanan dapat dikunci, namun apa daya, 30
menit setelah suami saya pulang, saya diganggu oleh beberapa orang
hingga dua kali yang hingga kini saya tidak tahu siapa mereka,” kata
Rumbi.

Ia kemudian dipindah ke Rutan Pondok Bambu sebagai tahanan titipan.
“Saya ditempatkan di penjara, saya diperlakukan bak narapidana dan
bersama 24-30 orang dalam ruangan 4×8 meter persegi, tidur di lantai
tanpa adanya tempat tidur yang layak,” kata Rumbi.

Dakwaan jaksa penuntut umum adalah ia bertanggung jawab untuk proyek
kurun waktu 2005-2011. “Apakah seorang yang baru bertugas 6 bulan
tanpa kewenangan terhadap proyek, pelaksanaan, pembiayaan dan
pembayaran dapat menyebabkan uang negara hilang tanpa ada sangkut
pautnya dengan proyek tersebut di kurun enam tahun sebelumnya?” protes
Rumbi.

“Yang Mulia, selama 63 hari ditahan, saya hanya satu kali diperiksa
sebagai saksi pada hari keduapuluh di tahanan,” papar Rumbi. Ia baru
dibebaskan pada 28 November 2012 karena putusan praperadilan tanggal
27 November 2012 yang membebaskan Rumbi saat itu juga karena penahanan
yang tidak sah dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung tuduhan.

“Keputusan praperadilan adalah juga memerintahkan Kejaksaan Agung
untuk mengembalikan nama baik serta harkat martabat saya sebagai
manusia, namun hingga kini tidak setitik pun dilakukan Kejaksaan,”
kata Rumbi.

Hingga kini, Rumbi masih bingung, mengapa ia dituduh bertanggung
jawab atas kerugian negara untuk proyek yang pelaksanaannya dan
pembayarannya sudah dari 2006 dan berada di ujung kontrak saat ia
mejabat. “Selama proyek berjalan, dan saat saya menjabat, saya
bukanlah pemilik proyek, tidak berwenang dalam pembayaran proyek serta
proses cost recovery,” papar Rumbi.

Di luar itu, proyek bioremediasi tak pernah mendapatkan hukuman
pelanggaran lingkungan dari pihak yang berwenang, yaitu Kementerian
Lingkungan Hidup.Terlebih lagi, fakta di persidangan menyebutkan
proyek ini adalah murni uang Chevron. “Uang sebesar 9,9 juta dollar AS
yang didakwa, telah ditahan pemerintah dengan mekanisme over and under
lifting tahun yang lalu,” jelas Rumbi. (AMR)

Leave a Comment

View Comments

  • Jaksa ini mengingatkan kita pada jaman Suharto dimana Hak asasi manusia diinjak-injak dan hukum ditafsirkan seenak perutnya. Dimana peran Komisi Kejaksaan? Jangan tidur bung

  • Makin hari saya makin meragukan orde reformasi, serba kacau dan tidak pasti, mau kemana dibawa bangsa ini?

  • Yang bikin bobrok negara kita ini salah satunya adalah institusi penegak hukum.Muak denger berita berita yg kayak gini.Yang benar disalahkan,yg salah dibenarkan..Semuanya tergantung yg bayar.Gmn cara ngelawannya?Presiden sj diam?Saya hanya berharap,Allah pasti tidak diam.......

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago