Dua warga negara Malaysia, R Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad
Hasan bin Khusni Muhammad, yang didakwa menyembunyikan dan melindungi
Neneng Sri Wahyuni, pada Kamis (14/2) mengajukan pledoi atau nota
pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka
bersikukuh tak mengenal Neneng sebelumnya.
Lewat penasehat hukumnya, Junimart Girsang, keduanya mengatakan datang
ke Indonesia pada 12 Juni 2012 dalam ranka menemui pimpinan proyek
pembangunan pelabuhan di Bekasi. Di hari yang sama dengan
keberangkatan Neneng dari Batam ke Jakarta, mereka berdua mengaku ke
Jakarta karena tertarik untuk mengajukan diri sebagai kontraktor
pembangunan pelabuhan.
Hasan dan Azmi mengaku tidak pernah bertemu dengan M Nazaruddin, suami
Neneng. Mereka juga mengaku tak pernah bertemu atau berkomunikasi
dengan Nadia, nama samaran Neneng, dan tak punya hubungan sebelumnya.
"Karena itu bagaimana bisa disebut merintangi penyidikan
dengan cara menyembunyikan dan membantu Nadia atau Neneng masuk
melalui jalur tidak resmi ke Indonesia?" kata Junimart.
Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, terdakwa
perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit tenaga listrik
yang dibiayai Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Ia
sempat menjadi buronan karena lari ke Malaysia dan menurut jaksa
kemudian masuk ke Indonesia melalui "jalur tikus" lewat Batam dengan
bantuan Hasan dan Azmi.
Pekan lalu, Hasan dan Azmi dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider
kurungan empat bulan. Hasan dan Azmi mengaku kenal Nadia secara tidak
sengaja di sebuah hotel di Batam. Azmi memutuskan membantu Nadia
karena ia mengaku tertarik dengan kecantikan Neneng.
Junimart mengatakan, kedua terdakwa tak tahu Neneng telah masuk dalam
daftar pencarian orang. Keduanya juga tak pernah melihat gambar Neneng
tertempel di bandara sebagai buronan. "Keuda terdakwa juga tak tahu
soal perkara korupsi PLTS yang melibatkan Neneng, para terdakwa tak
pernah punya urusan baik langsung maupun tak langsung terkait proyek
PLTS," kata Junimart.
Ditambah lagi, kata Junimart, para terdakwa tak bisa melihat wajah
Neneng dengan jelas karena saat bertemu di Batam Neneng sudah memakai
cadar. "Perkenalan itu secara kebetulan, namun oleh jaksa dianggap
sebagai cara menyembunyikan Neneng agar mencegah dan merintangi KPK.
Bukti-bukti JPU merupakan rangkaian rekayasa dan manipulatif yang
didasari pada keterangan satu orang yaitu Bertha Herawati di tingkat
penyidikan," papar Junimart.
Menurut penasehat hukum, bukti-bukti di persidangan tak cukup
menunjukkan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang didakwakan.
"Kasus ini kriminalisasi yang dilakukan terhadap kedua terdakwa, sarat
manipulasi dokumen dan bisa disebut konspirasi Bertha," kata Junimart.
Karena itu, penasehat hukum memohon majelis hakim agar membebaskan
keduanya dari hukuman. Usai pembelaan, jaksa KPK Jaya P Sitompul tetap
pada tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu
mengagendakan Kamis depan untuk pembacaan vonis.
Kemarin, seharusnya Neneng juga mengajukan pembelaan setelah pekan
lalu dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp
200 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, menurut jaksa, Neneng
berhalangan hadir karena sakit.
"Kami menyampaikan terdakwa Neneng tidak bisa hadir hari ini karena
sakit. Kita sudah bawa surat keterangan dari dokter," kata Jaksa KPK,
Guntur Ferry Fathar, di sidang terpisah.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan Neneng, Tati Hadianti, akhirnya
menunda sidang hingga Kamis pekan depan. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment