Pledoi WN Malaysia, Perkenalan Dengan Neneng Dianggap Kebetulan

Dua warga negara Malaysia, R Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad

Hasan bin Khusni Muhammad, yang didakwa menyembunyikan dan melindungi

Neneng Sri Wahyuni, pada Kamis (14/2) mengajukan pledoi atau nota

pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka

bersikukuh tak mengenal Neneng sebelumnya.

Lewat penasehat hukumnya, Junimart Girsang, keduanya mengatakan datang

ke Indonesia pada 12 Juni 2012 dalam ranka menemui pimpinan proyek

pembangunan pelabuhan di Bekasi. Di hari yang sama dengan

keberangkatan Neneng dari Batam ke Jakarta, mereka berdua mengaku ke

Jakarta karena tertarik untuk mengajukan diri sebagai kontraktor

pembangunan pelabuhan.

Hasan dan Azmi mengaku tidak pernah bertemu dengan M Nazaruddin, suami

Neneng. Mereka juga mengaku tak pernah bertemu atau berkomunikasi

dengan Nadia, nama samaran Neneng, dan tak punya hubungan sebelumnya.

"Karena itu bagaimana bisa disebut merintangi penyidikan

dengan cara menyembunyikan dan membantu Nadia atau Neneng masuk

melalui jalur tidak resmi ke Indonesia?" kata Junimart.

Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, terdakwa

perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit tenaga listrik

yang dibiayai Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Ia

sempat menjadi buronan karena lari ke Malaysia dan menurut jaksa

kemudian masuk ke Indonesia melalui "jalur tikus" lewat Batam dengan

bantuan Hasan dan Azmi.

Pekan lalu, Hasan dan Azmi dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan

Korupsi dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider

kurungan empat bulan. Hasan dan Azmi mengaku kenal Nadia secara tidak

sengaja di sebuah hotel di Batam. Azmi memutuskan membantu Nadia

karena ia mengaku tertarik dengan kecantikan Neneng.

Junimart mengatakan, kedua terdakwa tak tahu Neneng telah masuk dalam

Related Post

daftar pencarian orang. Keduanya juga tak pernah melihat gambar Neneng

tertempel di bandara sebagai buronan. "Keuda terdakwa juga tak tahu

soal perkara korupsi PLTS yang melibatkan Neneng, para terdakwa tak

pernah punya urusan baik langsung maupun tak langsung terkait proyek

PLTS," kata Junimart.

Ditambah lagi, kata Junimart, para terdakwa tak bisa melihat wajah

Neneng dengan jelas karena saat bertemu di Batam Neneng sudah memakai

cadar. "Perkenalan itu secara kebetulan, namun oleh jaksa dianggap

sebagai cara menyembunyikan Neneng agar mencegah dan merintangi KPK.

Bukti-bukti JPU merupakan rangkaian rekayasa dan manipulatif yang

didasari pada keterangan satu orang yaitu Bertha Herawati di tingkat

penyidikan," papar Junimart.

Menurut penasehat hukum, bukti-bukti di persidangan tak cukup

menunjukkan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang didakwakan.

"Kasus ini kriminalisasi yang dilakukan terhadap kedua terdakwa, sarat

manipulasi dokumen dan bisa disebut konspirasi Bertha," kata Junimart.

Karena itu, penasehat hukum memohon majelis hakim agar membebaskan

keduanya dari hukuman. Usai pembelaan, jaksa KPK Jaya P Sitompul tetap

pada tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu

mengagendakan Kamis depan untuk pembacaan vonis.

Kemarin, seharusnya Neneng juga mengajukan pembelaan setelah pekan

lalu dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp

200 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, menurut jaksa, Neneng

berhalangan hadir karena sakit.

"Kami menyampaikan terdakwa Neneng tidak bisa hadir hari ini karena

sakit. Kita sudah bawa surat keterangan dari dokter," kata Jaksa KPK,

Guntur Ferry Fathar, di sidang terpisah.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan Neneng, Tati Hadianti, akhirnya

menunda sidang hingga Kamis pekan depan. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago