Purek III UNJ Dituntut 1,5 Tahun

Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhruddin Arbah dan dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono, dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan. Mereka dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang pendidikan UNJ tahun anggaran 2010 dengan total kerugian negara Rp 5,1 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu. Fakhruddin saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen, sementara Tri sebagai ketua panitia pengadaan lelang. Kasus ini erat kaitannya dengan penggiringan anggaran yang dilakukan Grup Permai yang diduga bersama Angelina Sondakh di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke 17 universitas. Kasus ini bermula ketika Grup Permai dengan tim pemasaran yang dipimpin Mindo Rosalina Manulang melobi UNJ untuk bisa menjalankan proyek pengadaan laboratorium. Mei atau Juni 2010, para terdakwa hadir dalam sebuah rapat dengan Grup Permai yang dihadiri Melia Rike. Saat itu, Grup Permai melobi untuk menang lelang. Terdakwa dianggap tidak lagi menjalankan tugasnya dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) karena HPS disusun hanya berdasarkan brosur para vendor tanpa ada harga diskon. Para vendor sudah dikontak tim Grup Permai dan sudah ada komitmen untuk memberi diskon 30 persen sampai 40 persen plus 3 persen. Ketika HPS dibuat sendiri oleh Tri tanpa melalui rapat panitia, Fakhruddin menyetujuinya dan hanya bertanya apakah sudah dilakukan sesuai prosedur. Tri juga mengajukan sendiri nama-nama perusahaan calon pemenang dari Grup Permai. Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak memenuhi prinsip terbuka dan transparan yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Terdakwa juga dianggap tak memiliki etika. ”Bahkan, terdakwa tahu perusahaan dikendalikan satu grup,” kata jaksa Fitri Zulfahmi yang menuntut Tri. Nilai proyek adalah Rp 16,9 miliar dan kerugian negara dihitung hingga Rp 5,1 miliar. Dari kerugian itu, sebanyak Rp 1,3 miliar yang diterima orang-orang UNJ telah dikembalikan kepada penyidik dan sisa kerugian negara adalah Rp 3,78 miliar yang mengalir ke Grup Permai. Karena uang yang mengalir ke UNJ sudah dikembalikan, para terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara. Dikendalikan Nazaruddin Dalam kesempatan itu, Napitupulu memberikan perintah pengadilan agar segera menangkap orang-orang Grup Permai yang terlibat. Kedua terdakwa bukanlah aktor utama dalam kasus korupsi ini. Mereka terseret akibat ulah mafia anggaran dari Grup Permai yang dikendalikan M Nazaruddin yang sejak awal berusaha menggiring anggaran pendidikan. ”Ajukan segera jadi tersangka karena mereka menikmati keuntungan,” ujarnya. (AMR)

Related Post
Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago