Purek III UNJ Dituntut 1,5 Tahun

Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fakhruddin Arbah
dan dosen Fakultas Teknik UNJ, Tri Mulyono, dituntut pidana penjara
satu tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga
bulan. Mereka dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang pendidikan UNJ tahun
anggaran 2010 dengan total kerugian negara Rp 5,1 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(20/5), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu. Fakhruddin
saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, sementara Tri adalah Ketua
Panitia Pengadaan Lelang. Kasus ini erat kaitannya dengan penggiringan
anggaran yang dilakukan Grup Permai yang diduga bersama Angelina
Sondakh pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 17
universitas.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara,” kata jaksa Ariyani ketika menuntut Fakhruddin.
Fakhruddin dan Tri dituntut dengan berkas terpisah.

Terdakwa dianggap terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan subsider
berdasar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana.

Kasus ini bermula ketika Grup Permai dengan tim pemasaran yang
dipimpin Mindo Rosalina Manulang melobi UNJ untuk bisa menjalankan
proyek pengadaan laboratorium. Pada Mei atau Juni 2010, para terdakwa
hadir dalam sebuah rapat dengan Grup Permai yang dihadiri Melia Rike
dan pada kesempatan itu Grup Permai melobi agar perusahaan dari Grup
Permai segera merancang pelelangan yang memenangkan Grup Permai.

Pada tahapan anuising tender, jaksa menyebutkan, yang datang semua
dari karyawan Grup Permai dengan beberapa bendera perusahaan yang
masih satu grup. Untuk memperlancar agar tak ada keluhan dari
perusahaan lain di luar Grup Permai, staf pemasaran Grup Permai
memberikan uang pengaman kepada perusahaan lain yang kebetulan
mendaftar.

Terdakwa dianggap tidak lagi menjalankan tugasnya dalam penentuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena HPS disusun hanya berdasarkan
brosur para vendor tanpa ada harga diskon. Para vendor sudah dikontak
tim Grup Permai dan sudah ada komitmen untuk memberi diskon 30 persen
sampai 40 persen plus 3 persen.

Related Post

Ketika HPS dibuat sendiri oleh Tri tanpa melalui rapat panitia,
Fakhruddin menyetujuinya dan hanya bertanya apakah sudah dilakukan
sesuai prosedur. Tri juga mengajukan sendiri nama-nama perusahaan
calon pemenang yang berasal dari Grup Permai.

Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak
memenuhi prinsip terbuka dan transparan yang bertentangan dengan
ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Terdakwa juga dianggap tak
memiliki etika. “Bahkan terdakwa tahu perusahaan dikendalikan satu
grup,” kata jaksa Fitri Zulfahmi yang menuntut Tri.

Nilai proyek adalah 16,9 miliar dan kerugian negara dihitung hingga Rp
5,1 miliar. Dari kerugian itu, sebanyak Rp 1,3 miliar yang diterima
orang-orang UNJ telah dikembalikan ke penyidik dan sisa kerugian
negara adalah Rp 3,78 miliar yang mengalir ke Grup Permai. Karena uang
yang mengalir ke UNJ sudah dikembalikan, maka para terdakwa tak
dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.

Tangkap Orang Grup Permai

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu juga
memberikan perintah pengadilan agar segera menangkap orang-orang Grup
Permai yang terlibat. Kedua orang terdakwa bukanlah aktor utama dalam
kasus korupsi ini. Mereka terseret akibat ulah mafia anggaran dari
Grup Permai yang dikendalikan M Nazaruddin yang sejak awal berusaha
menggiring anggaran pendidikan.

“Ajukan segera jadi tersangka karena mereka menikmati keuntungan. Kita
sering bicara soal penegakan hukum. Mana penegakan hukumnya? Supaya
sama diajukan ke pengadilan. Ini perintah pengadilan,” kata Napitupulu
dengan nada serius kepada penuntut umum.

Berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan Agung dengan KPK, pejabat
perguruan tinggi disidik kejaksaan sedangkan pihak swasta disidik KPK.
Jaksa Fitri Zulfahmi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
KPK dan segera akan diajukan ke pengadilan. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago