Redupnya Semangat “Justice Collaborator”

"Kalian nanti tunggu saja di sidang-sidang saya. Saya akan ungkap

semuanya siapa yang terlibat. Ini kasus besar kalau diungkap. Akan

saya beberkan nama-nama besar yang terlibat. Saya sudah siap segalanya

termasuk nyawa saya," kata Kosasih Abbas kepada wartawan sekitar akhir

2012.

Kosasih adalah mantan Kepala Subdirektorat Usaha Energi Baru dan

Terbarukan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia bersama atasannya, mantan

Dirjen LPE Jacob Purwono didakwa korupsi pengadaan dan pemasangan

listrik perdesaan atau solar home system 2007-2008 yang dibiayai

Kementerian ESDM.

Media sempat meremehkan koar-koar Kosasih karena kasus ini tidak

menyangkut orang penting. Saat pemeriksaan saksi-saksi, Kosasih selalu

mencoba menjelaskan lebih gamblang, termasuk mau menyebutkan

siapa-siapa yang terlibat. Tapi, kesempatan itu selalu dipotong

majelis hakim karena memang belum pada tempatnya. "Nanti kalau pas

pemeriksaan terdakwa, silakan manfaatkan sepuasnya," kata Sujatmiko,

Ketua Majelis Hakim.

Berbulan-bulan telah lewat, sampailah pada pemeriksaan terdakwa dan di

situlah akhirnya Kosasih menyebutkan beberapa nama penting yang

menitipkan perusahaannya agar dimenangkan dalam ternder. Orang-orang

besar mulai dari jenderal polisi, aparat Badan Intelijen Negara,

anggota DPR, dan keluarga pejabat (menteri) ia sebut tanpa rasa takut.

Semangat untuk mengungkapkan "kertas kuning" yang berisi catatan

nama-nama orang penting beserta nama perusahaan yang harus dimenangkan

itu begitu kuat. Padahal, ia tahu risiko bagi dirinya dan keluarganya

sangat tinggi.

Saatnya tiba

Rabu (6/2), adalah hari terakhir bagi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ia sedang menghitung detik demi detik yang sangat bersejarah baginya

karena hari itu Majelis Hakim akan memvonis dirinya bersama

atasannya, Jacob.

Semangatnya masih ada namun tampak tertutupi kegelisahannya. Saat

pledoi sepekan sebelumnya, ia "diserang" kubu Jacob. Ia dianggap tak

layak menyandang predikat rekan keadilan karena dianggapnya pelaku

utamanya adalah Kosasih bukan Jacob, juga seharusnya rekan keadilan

penetapannya harus dari awal kasus, bukan ketika kasus sedang berjalan

di pengadilan.

Kosasih sudah ditetapkan sebagai rekan keadilan oleh Komisi

Pemberantasan Korupsi dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Karena itu, publik berharap, hari itu akan ada yurisprudensi tentang

bagaimana sebuah vonis seorang rekan keadilan.

Sidang akhirnya dimulai setelah molor 5 jam lebih. Jacob mengenakan

baju serba putih dengan peci warna putih pula. Sementara Kosasih

sepeti biasa mengenakan baju batik.

Ketua Majelis Hakim Sujatmiko mulai membacakan putusan. Di luar dugaan

banyak pihak, majelis hakim menyatakan mereka tak terbukti melanggar

dakwaan primer (Pasa 2 ayat 1 UU Tipikor), melainkan melanggar dakwaan

subsider (Pasal 3 UU Tipikor).

Di belakang barisan pengunjung, para wartawan sibuk melihat

pasal-pasal tersebut. Tersua fakta menarik yaitu pada ketentuan Pasal

3, hukuman maksimal adalah 20 tahun sedangkan minimalnya 1 tahun.

Untuk Pasal 2, maksimal 20 tahun dan minimalnya 4 tahun.

Seorang wartawan pun tersenyum sambil bicara lirih kepada

teman-temannya. "Wah, ini skenario menurunkan hukuman Kosasih agar

lebih minimal. Hakim mempertimbangkan justice collaborator," begitu

seorang wartawan. "Ada pertimbangan kemanusian," bisik rekan lainya.

Hakim pun sampai pada vonis dan di luar dugaan semua yang hadir,

hukuman untuk Kosasih tetap 4 tahun, sama seperti tuntutan jaksa KPK.

Sementara, Jacob hukumannya turun dari 12 tahun menjadi 9 tahun. Dari

1.200 halaman putusan hakim, tak ada satu kata pun terkait justice

collaborator.

Semangat pupus

Malam itu, suasana usai sidang hening. Tak ada suara derai tangis dari

keluarga para terdakwa. Para wartawan juga tenang, seolah kehilangan

judul berita mereka. Ketika majelis hakim menanyakan tanggapan para

Related Post

terdakwa, lama sekali para terdakwa berkonsultasi dengan penasehat

hukumnya hingga diperingatkan hakim untuk segera.

"Kami pikir-pikir," begitu kata Jacob dan Kosasih.

Sidang pun ditutup. Beberapa wartawan mendekati Kosasih untuk

menanyakan tanggapannya. Lama sekali Kosasih keluar dari area dalam

sidang. Ia keluar tanpa ada semangat seperti biasanya. Kekecewaannya

tak bisa ia tutupi.

"Ketika hakim lebih memilih Pasal 3, dalam hati saya sudah gembira.

Pasti hakim akan mempertimbangkan posisi saya sebagai justice

collaborator. Ternyata, tak ada apresiasi untuk justice collaborator,"

kata Kosasih lesu.

"Coba bayangkan, terdakwa 1 (Jacob) yang tidak kooperatif vonisnya

malah turun. Saya malah tetep. Dia turunnya tiga tahun, banyak itu,

saya tetep saja segitu. Okelah kalau pakai Pasal 2 kan minimumnya 4

tahun, tapi kalau yang dipakai Pasal 3 kan minimumnya 1 tahun,

harusnya hukuman saya bisa turun minimal 2/3 dari tuntutan 4 tahun,"

kata Kosasih.

Sampai di situ, Kosasih yang tampak lelah tak mau dimintai komentarnya

lagi apakah akan banding atau tidak. Semangatnya dulu yang berapi-api

ketika diajak bicara sudah tak tampak lagi. "Tanyakan saja ke

penasehat hukum saya," katanya.

Penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf, mengungkapkan kekecewaannya juga.

"Sangat kami sayangkan, kok yang mau berkolaborasi dengan penegak

hukum, dari awal mulai penyidikan sampai ke proses persidangan, ikut

membantu membuktikan dakwaan-dakwaan jaksa tapi sama sekali tak

diapresiasai," kata Hudy.

Namun ternyata majelis hakim tak mempertimbangkan justice

collaborator. "Kosasih itu dari proses awal mulai penyidikan hingga ke

persidangan selalu kooperatif dengan aparat penegak hukum untuk

mengungkap kasus ini. Tapi itu tak ada apresiasi sedikit pun dari

majelis hakim," kata Hudy.

Bukankah 4 tahun itu jauh lebih ringan dari hukuman Jacob yang 9

tahun? "Iya kalau dibandingkan Jacob. Tapi kan Jacob itu memiliki

wewenang yang kuat sementara Kosasih ini boneka saja yang memang patuh

dan loyal kepada pimpinan," kata Hudy.

Padahal, salah bukti yang penting adalah kertas kuning yang diamankan

Kosasih yang berisi catatan perusahaan yang harus dimenangkan. "Yang

mengungkap nama-nama besar yang menitipkan perusahaan-perusahaan

pemenang tender itu kertas kuning itu. Kertas itu yang mengusahakan

Kosasih," katanya.

Sebelumnya, kubu Jacob Purwono memang memprotes penetapan Kosasih

sebagai justice collaborator karena penetapan itu tidak dilakukan

sejak awal, melainkan ketika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

Bahkan, surat penetapan terkait justice collaborator itu bernomor

bulan Desember 2012 untuk versi KPK, dan Januari 2013 versi LPSK.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan usai

sidang, menyatakan jika Kosasih sudah menjadi justice collaborator

sejak penyidikan. Keterangan Johan Budi juga sama dengan keterangan

penasehat hukum Kosasih, Hudy Jusuf. Bahkan, dakwaan yang disusun

jaksa bisa dikatakan merupakan versi pengakuan Kosasih.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril,

menjelaskan, untuk menjadi rekan keadilan tak harus dari awal. Bisa

saja ia ditetapkan sebagai rekan keadilan saat di penyidikan, saat

masuk persidangan, saat menjelang tuntutan, bahkan ada juga yang sudah

dihukum baru bersedia menjadi rekan keadilan.

"Jadi sangat terbuka kemungkinan di semua proses penegakan hukum, ia

tak harus di awal kasus itu akan diungkap," kata Oce.

Hudy berharap, kejadian yang menimpa kliennya tak akan terulang lagi.

"Ini pelajaran yang sangat berharga bagi dunia peradilan kita. Ini

bukan masalah justice collaborator-nya, tapi karena hakim belum

memiliki perspektif soal justice collaborator," kata Hudy.

Hudy belum memutuskan untuk banding, namun jika akan banding pihaknya

sudah siap dengan banyak bahan. Ia yakin, seandinya akan banding,

lebih mudah menjelaskan soal justice collaborator ke MA karena MA lah

yang mengeluarkan surat edaran tersebut. "Tunggu saja nanti, kami

masih pikir-pikir dulu," katanya. (AMIR SODIKIN)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago